Sukses

Miliki Sabu 1,5 Kg, Dua Ibu Rumah Tangga Divonis 13 dan 9 Tahun

Dalam amar putusannya, A Gek divonis selama 13 tahun penjara, sedangkan A Fui divonis hukuman selama 9 tahun penjara.

Liputan6.com, Medan Dua ibu rumah tangga (IRT), yakni Sumiati alias A Gek (41) warga Jalan T. Amir Hamzah, Lingkungan VI Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Sumut dan Linda alias A Fui (51) warga Dusun II Jalan Pasar VII, Kelurahan Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, divonis 22 tahun penjara terkait kasus kepemilikan sabu sebanyak 1,5 kilogram.

Dalam sidang di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/2/2015), keduanya hanya bisa menundukkan kepalanya selama majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon membacakan vonisnya.

Dalam amar putusannya, Sumiati alias A Gek divonis selama 13 tahun penjara, sedangkan Linda alias A Fui divonis hukuman selama 9 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU no 25 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Asni pada sidang sepekan sebelumnya yang mana Sumiati alias A Gek dituntut selama 16 tahun penjara, sedangkan Linda alias A Fui dituntut hukuman selama 12 tahun penjara.

Usai mendengarkan vonis tersebut, kedua terdakwa yang mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman dari hakim langsung digelandang ke tahanan PN Medan untuk kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.

Keduanya merupakan calon penumpang pesawat Lion Air JT 0978 tujuan Medan-Surabaya yang diamankan petugas Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) diruang tunggu Terminal Keberangkatan (Departure) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram pada Selasa (30/9/2014) lalu, sekira pukul 17.40 WIB.

Dalam keterangannya, A Gek mengatakan, barang tersebut dimbilnya dari Azwar yang berada di Langsa Aceh, terdiri dari 15 bungkus sabu seberat 1,5 kilogram dan kemudian setelah itu dirinya menghubungi A Fui untuk bertemu di Binjai Supermall.

"Barangnya aku ambil sama Azwar di Aceh Langsa. Terus aku telepon A Fui untuk bertemu di supermall Binjai," kata dia kepada majelis hakim.

Setelah bertemu, dirinya dan A Fui langsung menaiki bus ALS menuju Bandara KNIA dan saat di dalam bus A Gek memberikan 6 bungkus sabu yang sudah dibalut dengan kaos kaki kepada A Fui. Setelah sampai di bandara, sabu tersebut dimasukkan ke dalam bra dan celana dalam.

"Sabu itu ada 15 bungkus, jadi saya kasih sama A fui 6 bungkus dan sisanya dengan saya saat didalam mobil," terang dia.

Dia juga mengatakan bahwa sabu sebanyak 2 bungkus diletakkan didalam bra dan sisanya 7 bungkus diletakkan didalam celana dalam yang kemudian dilapisi dengan pembalut.

"Saya letakkan di bra dekat ketiak dan celana dalam yang dilapisi softek," ungkap A Gek. (Tya)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.