Sukses

Saksi Ahli: Hakim Salah Tafsir Soal Putusan Preperadilan BG

Saksi ahli Bernard Arief Sidharta mengaku kecewa dengan putusan yang diambil hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bernard Arief Sidharta mengaku kecewa dengan putusan yang diambil hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada sidang praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, hakim Sarpin salah menafsirkan ucapannnya di pengadilan.

"(Hakim Sarpin) Salah menafsirkan. Sehingga menghasilkan putusan yang berbeda dari pikiran saya sendiri. Jalan pikiran saya mestinya permohonan itu ditolak, tapi cara pemahaman hakim yang menimbukan kesimpulan bahwa permohonan harus diterima," ujar Bernard Arief Sidharta di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Padahal, kata Bernard, ia telah menerangkan bahwa Pasal 77 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) hanya mengatur soal penyidikan, penyelidikan hingga penangkapan yang bisa digugat di sidang praperadilan.

"Walau pun penetapan tersangka itu merupakan hasil penyelidikan, tapi menurut saya penyelidikan, penyidikan itu berdiri sendiri," kata Pengajar di Universitas Parahyangan itu.

Selain Hakim Sarpin, Bernard juga merasa pernyataannya saat menjadi saksi ahli tidak ditafsirkan sesuai yang ia maksud oleh awak media yang meliput. "Sama seperti wartawan yang menfasirkan, ada yang salah ada yang bener, itu biasa menurut saya," pungkas Bernard.

Hakim Sarpin sebelumnya memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK. Hakim itu juga menyatakan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.

Sarpin memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu karena  tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Selain menganggap Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi, Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. (Riz/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.