Sukses

Bawa Kulit dan Tulang Harimau Sumatera, 3 Pria di Jambi Ditangkap

Dari pengakuan ketiga pelaku, kulit dan tulang harimau tersebut berasal dari seorang warga Suku Anak Dalam (SAD).

Liputan6.com, Jambi - Jajaran Polres Sarolangun, Provinsi Jambi menangkap 3 pria yang kedapatan membawa kulit dan tulang harimau Sumatera, pada Rabu 18 Februari 2015. Ketiganya ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Desa Karmen, Kecamatan Pauh, Sarolangun, Jambi.

Mereka adalah Hermantoni dan Jaddawarman yang berasal dari Desa Pelawan, serta Musa, warga Desa Sungai Dingin, Kabupaten Sarolangun. Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa kulit dan tulang harimau yang sudah dikemas dalam karung.

"Kita dapat laporan dari masyarakat, mendengar laporan itu, kita langsung bergerak cepat. Akhirnya, Reskrim berhasil menangkap pelaku di Desa Karmen," ungkap Kapolres Sarolangun AKBP Rhido Hartawan, di Mapolres Sarolangun, Sabtu (21/2/2015).
 
Menurut Ridho, dari pengakuan ketiga pelaku, kulit dan tulang harimau tersebut berasal dari tangah seorang warga Suku Anak Dalam (SAD).

"Ketiga pelaku mengaku bukan pemburu harimau. Nah ini sedang kita dalami," kata Rido.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 21 UU Nomor 50 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Menurut World Wildlife (WWF) Indonesia, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satu dari 6 sub-spesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered). (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.