Sukses

Landasan Hukum Budi Gunawan 'Ngotot' Mempraperadilankan KPK

Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyatakan proses penetapan tersangka dapat dijadikan gugatan praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyatakan proses penetapan tersangka dapat dijadikan gugatan praperadilan. Menurut dia, hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 95 KUHAP ayat 1 dan ayat 2.

"Dengan kata lain Pasal 95 ayat 1 dan 2 pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka mejalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar hak asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in case adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi objek permohonan praperadilan," ujar Maqdir dalam persidangan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).

Pasal 95 ayat 1 menyebutkan tersangka terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum ditetapkan.

Kemudian Pasal 2 menyebutkan, tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dalam Pasal 77.

Karena itu, menurut Maqdir, tindakan lain yang dimaksud adalah menyangkut pelaksanaan wewenang penyidik maupun penuntut umum diantaranya berupa penggeledahan, penyitaan, maupun menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, lebih khusus lagi yang prosesnya dijalankan oleh KPK (Termohon) akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang," jelas dia.

Selain itu, Maqdir menilai dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar sesuai KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang telah dirampas.

"Tindakan yang dlakukan oleh termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah cacat yuridis. Tindakan termohon tersebut mash diikuti tindakan lain berupa pencekalan. Akibat tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon secara sewenang-wenang kepada pemohon telah mengakibatkan kerugian baik moril maupun materiil," tandas Maqdir. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini