Sukses

KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Budi Gunawan Ditunda

Karena ketidakhadiran KPK tersebut, sidang praperadilan ditunda pada Senin 9 Februari 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang praperadilan Kalemdikpol Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Karena ketidakhadiran KPK tersebut, sidang praperadilan ditunda pada Senin 9 Februari 2015.

"Pihak Termohon (KPK) tidak hadir meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan permintaan kehadiran. Oleh karena itu pengadilan memanggil kembali KPK. Panggilan ini menentukan sah tidaknya kuasa hukum, baru masuk materi perkara. Karena itu ditunda 1 mingu ke depan dan akan kita lanjutkan pada hari Senin," ujar Ketua Majelis Hakim Saprin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Mendengar penjelasan hakim, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail meminta agar bisa membacakan materi perkara dan minta tidak sepekan penundaan.

"Ini Pihak Pemohon tanpa alasan. Yang kedua, jika persidangan ini ditunda, maka akan menjadi panjang. Yang ketiga, saya mohon agar diperbolehkan materi tersebut dan tidak terlalu lama 3 hari," ucap dia.

Mendengar permintaan tersebut, hakim Saprin menjelaskan, pihaknya tidak mengacu pada hukum acara perdata melainkan hukum acara pidana.

"Kalau dibacakan permohonan artinya sidang ini dimulai. Waktu kita hanya 27 hari. Kalau dimulai hari Senin (depan) kita jamin akan dilanjutkan tiap hari. Karena itu saya tetapkan 9 Febuari 2015 sidang dilanjutkan. Saya perintahkan juru sita untuk memangil pihak KPK untuk kembali hadir dalam waktu yang sudah ditetapkan," ucap dia seraya menanyakan ada pertanyaan lagi ke pihak kuasa hukum Budi Gunawan kemudian langsung mengetuk palu.

Polri melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Komjen Pol Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mvi/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini