Sukses

Tes Kapolri di DPR, Budi Gunawan Sarankan Koruptor Dihukum Berat

Menurut Budi Gunawan, upaya pemberantasan korupsi selama ini lebih kepada penangkapan para pelaku dibanding pencegahan.

Liputan6.com, Jakarta - Calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Perwira tinggi bintang 3 itu mendapat pertanyaan dari Fraksi Partai Nasdem‎ terkait pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baik.

Menjawab hal itu, Budi yang kini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut mengatakan, pemilihan calon pimpinan KPK harus dikembalikan kepada DPR melalui mekanisme yang baik.

"Pertanyaan dari Nasdem capim KPK yang baik harus dilaksanakan dengan mekanisme yang baik dari DPR," ujar Budi di Ruang Sidang Komisi III, DPR, Rabu (14/1/2015).

Mantan Kapolda Jambi itu menilai yang paling tepat dalam upaya pemberantasan korupsi adalah dengan melakukan pencegahan. Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi selama ini lebih kepada penangkapan para pelaku dibanding pencegahan.

"Yang perlu dilihat adalah dari aspek pencegahan, karena pencegahan lebih baik daripada mengobati," terang Budi Gunawan.

Jenderal kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 11 Desember 1959 ini juga menilai hukuman terhadap para pelaku tindak korupsi selama ini tidak memberikan efek jera. Untuk itu, menurut dia, hukuman yang berat harus diterapkan bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

"Hingga saat ini hukuman kepada koruptor yang tidak membuat jera hanya memunculkan koruptor-koruptor baru," tandas Budi Gunawan.

Sebelumnya KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan rekening mencurigakan. Budi Gunawan diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier pada Deputi SDM Polri periode 2003-2006.

Menanggapi penetapan tersebut, Budi Gunawan mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang ada. "Yang pasti (kasus) itu sudah dipertanggungjawabkan, ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita ikuti proses (hukum) sajalah," ucap Budi Gunawan, Selasa 13 Januari kemarin. (Riz/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini