Sukses

Detik-detik Pembantu Tukang Sate Penghina Jokowi Ditangkap Polisi

Dia ditangkap polisi karena menghina Presiden Jokowi di jejaring sosial Facebook (FB).

Liputan6.com, Jakarta - Penyalahgunaan media sosial kembali memakan korban. Kali ini menimpa pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad (23). Pria yang karib disapa Imen itu ditangkap polisi karena menghina Presiden Jokowi di jejaring sosial Facebook (FB).

Ibunda Imen, Mursidah terkenang detik-detik anaknya dijemput paksa Polisi di kediamannya di Jalan Haji Jum RT 09/01 Ciracas, Jakarta Timur, Kamis 23 Oktober lalu.

Mursidah mengatakan, kala itu 4 polisi datang ke rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Dia yang sedang sibuk masak di dapur terkejut tiba-tiba ada orang yang mencari anaknya.

"Mereka langsung nanya, mana si Imen, gitu. Saya lagi masak, kaget kok tahu-tahu ada orang yang nyari anak saya," kata Mursidah ditemui di rumahnya, Rabu (29/10/2014) siang.

Wanita yang mengenakan kerudung coklat, kaos putih, dan celana jeans itu tak kuasa menahan air matanya. Mursidah tak henti-hentinya menangis.

Polisi, beber dia, lalu menjelaskan anaknya itu akan ditangkap karena melakukan penghinaan melalui media sosial facebook. Tak lama polisi menunjukan surat penangkapan.

Setelah itu, polisi langsung membawa Imen untuk diperiksa di Mabes Polri. Mursidah pun tidak bisa berbuat apa-apa selain menangis.

"Saya nggak ngerti Facebook. Tapi mereka tetap bawa anak saya. Katanya kalau mau ketemu anak saya di Mabes Polri di Blok M. Saya nggak terima, saya nangis keluarga juga histeris, kenapa anak saya ditangkap," kenang Mursidah sambil sesekali menyeka air matanya.

Tangisan itu tidak cukup membuat petugas berhenti melakukan penangkapan. Polisi tetap membawa Imen ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Mursidah bersama keluarganya pun pasrah ketika anak pertamanya tersebut dibawa polisi.

Sebelumnya, Imen diamankan karena dituduh menghina Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.

Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam waktu 1x24 jam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.