Sukses

Jangan Biarkan Pengeluaran Bulanan Anda Membengkak

Bayarlah kewajiban penggunaan air bersih Anda tepat waktu, kini makin mudah membayar tagihan Palyja.

Liputan6.com, Jakarta - Kesibukan kerja sering membuat seseorang melupakan kewajiban untuk pembayaran yang berhubungan dengan rumah tangga alias terlambat membayar. Mulai dari pembayaran listrik, telepon, air hingga kartu kredit. Kalau bagian yang terakhir, pastinya paling takut terjadi.

Namun, Anda jangan remehkan hal yang lain seperti listrik dan air. Dua hal ini kebutuhan paling penting lho untuk kegiatan rumah tangga dan jangan sampai saluran Anda diputus atau mati. Listrik mati tidak bisa nonton TV dan lampu tidak nyala, ini sih masih bisa pakai lilin atau lampu darurat. Lantas, bagaimana kalau air yang mati? Anda mau tidak mandi dan keperluan lain tidak terpenuhi, jangan sampai terjadinya.

Untuk itu bayarlah kewajiban penggunaan air bersih Anda tepat waktu dan jangan terlambat. Apalagi kini ada aturan baru untuk keterlambatan pembayaran penggunaan air bersih dari Palyja yang berlaku sejak Juni 2014.

Kelompok tarif K1 dan K2 Sebesar Rp 10 ribu, K3A dan K3B Rp 15 ribu, selengkapnya kunjungi http://id.palyja.co.id/. Kelihatan kecil, tapi kalau terjadi setiap bulan akan menjadi besar.

Banyak ragam pola pembayaran atas tagihan air bersih yang dikelola PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA). Pelanggan bisa langsung datang ke kantor PALYJA atau dengan kemudahan lainnya melalui aplikasi dan sebagainya. Adapun jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 25 setiap bulannya. Jika tanggal 25 jatuh di hari Libur, Sabtu/Minggu maka pembayaran terakhir adalah pada hari kerja sebelumnya.

Berikut cara pembayaran air bersih bagi pelanggan PALYJA:

1. Datang langsung ke Kantor Hubungan Pelanggan
2. Mobil PALYJA Layanan Keliling (PALING)
3. ATM 4. Kartu Kredit
5. Auto Debet
6. Payment Point Online Banking (PPOB) : Agen yang ditunjuk oleh bank untuk menerima pembayaran PALYJA, Listrik, dll
7. Mobile banking
8. Internet banking
9. Teller Bank
10. Phone banking untuk pelanggan yang terbiasa langsung membayar tagihan bisa melihat daftar alamat Kantor Hubungan Pelanggan (KHP) PALYJA di bawah ini:

Jakarta Selatan (UPPS)
KHP Pondok Indah Jalan Kerinci Raya No 22, Jakarta Selatan 12120 Telepon: 021-725 7064 Faksimile: 021-720 7954
KHP Prapanca Jalan Darmawangsa Raya No 4, Jakarta Selatan 12160 Telepon: 021-720 4111
 Faksimile: 021-725 8878

Jakarta Barat (UPPB)
KHP Perjuangan Jalan E Kubur Kelapa Dua, Jakarta Barat 11550 Telepon: 021-5367 7611 Faksimile: 021-5367 7610   
KHP Tubagus Angke Jalan Tanjung Duren Timur IV, Jakarta Barat 11470 Tel : 021-5696 8301
Fax : 021-569 62615
KHP Daan Mogot Jalan Perdana No. 4, Tubagus Angke, Jakarta Barat 11460 Telepon: 021-5694 3544/48 
Faksimile: 021-5694 3550
KHP Cengkareng Ruko Daan Mogot Baru Blok LB17 No 5, Jakarta Barat Telepon: 021-5439 5420 Faksimile: 021-5439 5421

Jakarta Pusat (UPPP)
KHP Jati Baru
Telepon: 021-3845421 Faksimile: 021-3521057
KHP Semanggi
Telepon: 021-5706756 Faksimile: 021-5745352
KHP Harmoni
Telepon: 021-34833076 Faksimile: 021-3520912
KHP Muara Karang
Telepon: 021-6601345 Faksimile: 021-6628688
KHP Latumenten
Bandengan Selatan No 43, Jakarta Barat 14450
Telepon: 021-6600076 Faksimile: 021-6600078

Sementara itu, sebagai salah satu cara dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan adalah dengan memudahkan sistem dan cara pembayaran. Oleh karena itu PALYJA telah meluncurkan Mobil PALING (PALYJA Layanan Keliling) yang bertujuan untuk melayani pembayaran tagihan, pendaftaran sambungan baru dan layanan informasi. Adapun lokasi Mobil PALYJA Layanan Keliling saat ini adalah:

PALING 1

Masjid Baituroohman
Senin s/d Selasa (pukul 09.00 - 15.00 WIB)
Kantor Koramil 04 Cengkareng
Rabu s/d Jumat (pukul 09.00 - 15.00 WIB)

PALING 2
Kantor Kelurahan
Mangga Dua Selatan
Senin s/d Rabu (pukul 09.00 - 15.00 WIB)
Kantor Kelurahan Keagungan
Kamis s/d Jumat (pukul 09.00 - 15.00 WIB)

PALING 3
Kantor Sekretariat RW 07
Senin & Selasa (pukul 09.00 - 15.00 WIB)
Kantor Sekretariat RW 14/2
Rabu s/d Kamis (pukul 09.00 - 15.00 WIB)

PALING 4
Jalan Bukit Duri Tanjakan XV No 3, Jakarta Selatan
Senin s/d Jumat (pukul 09.00 – 15.00 WIB)

Dengan memperbanyak lokasi, memudahkan sistem dan cara pembayaran maka diharapkan pelanggan dapat melunasi tagihan sebelum tanggal 25 setiap bulannya atau jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.

(Adv/Gil/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.