Sukses

Vonis Budi Mulya 10 Tahun, KPK Isyaratkan Jaksa Naik Banding

KPK melihat penting untuk persiapkan ambil langkah-langkah selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengatakan telah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait vonis yang dijatuhkan kepada Budi Mulya.

Budi Mulya yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu divonis 10 tahun penjara, karena terbukti korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century, sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ini penting untuk persiapkan ambil langkah-langkah selanjutnya," kata BW di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

BW mengatakan, dari diskusi ini kemungkinan besar Jaksa akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun itu. Nantinya keputusannya itu secara formal akan disampaikan pimpinan KPK.

"Kami tadi tanya, bagaimana nih katanya ada tendensi untuk banding? Salah satu dasar banding karena (vonis hukuman) di bawah 2 per tiga (tuntutan)," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman pidana kepada Budi Mulya 10 tahun penjara. Tak cuma itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Majelis menilai Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Majelis Hakim menilai, Budi Mulya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Vonis ini tentu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut Budi Mulya dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Budi Mulya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.