Sukses

Mendagri Gamawan Teken Usulan Penonaktifan Ratu Atut ke SBY

Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Ratu Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan terancam 15 tahun penjara.

Karena sudah menjadi terdakwa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan pemberhentian sementara Ratu Atut sebagai gubernur Banten kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Bu Atut kepada Bapak Presiden siang ini," kata Gamawan melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, nomor registrasi perkara yang berada di surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.

"Nomor registrasi perkara itu nantinya untuk dicantumkan di dalam Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Gubernur Banten. Dan, surat penetapannya sebagai terdakwa sudah diterima Mendagri siang ini," kata Didik.

Setelah Keppres pemberhentian sementara Gubernur Banten tersebut ditandatangani Presiden, Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten.

Atut didakwa memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil agar memuluskan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang ditangani MK.

"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sebesar Rp1 miliar kepada hakim, yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atut sejak Maret 2013 mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin. Namun, pasangan tersebut kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU pada 8 September 2013. (Ant/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini