Sukses

Saksi: Calon Bupati Lebak Yakin Bisa Menang di MK

Mantan Calon Wakil Bupati Lebak, Banten Kasmin bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Calon Wakil Bupati Lebak, Banten Kasmin bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam kesaksiannya, Kasmin mengakui pernah bertemu dengan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

Dalam pengakuannya, Kasmin bersama calon wakil bupati Amir Hamzah bertemu dengan Wawan pada 29 September 2013 di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketika itu, Wawan langsung menanyakan soal kekalahan pasangan cabup dan cawabup Amir Hamzah-Kasmin yang disokong Partai Golkar dalam Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

"Ketemu (Wawan) di lobi Hotel Ritz-Carlton. Wawan tanya, kenapa Golkar kalah telak? Kata saya, 'Pak, banyak kelemahan'," kata Kasmin menirukan kembali perbincangan pada pertemuan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Setelah itu, lanjut Kasmin, Wawan langsung menanyakan peluang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, usai kalah dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Lebak, pasangan Amir Hamzah-Kasmin langsung mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Lebak 2013 ke MK.

Saat itu, kata Kasmin, Amir memberi rasa optimis kepada Wawan soal peluangnya menang dalam gugatan PHPU di MK itu. "Wawan tanya, bagaimana posisi di MK? Saya jawab nggak tahu, yang tahu Pak Amir. Amir jawab, optimistis menang," kata dia.

Kasmin lalu mengaku mendengar nama Akil Mochtar, yang saat itu masih menjabat Ketua MK, disebut-sebut dalam pembicaraan antara Wawan dan Amir. Namun, Kasmin mengaku tidak mengerti pokok pembicaraan keduanya dan menyebut nama Akil.

"Pak Wawan ngobrol-ngobrol (dengan Amir), saya dengar tentang Akil. Wawan juga tanya kedekatan Susi (Susi Tur Andayani) dengan Amir," katanya.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan suap kepada Akil Mochtar. Saat itu Akil masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan berperan sebagai ketua panel hakim yang menangani permohonan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin.

Dalam dakwaan, Wawan bersama Atut memberi uang yang diduga suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Atas dakwaan tersebut, Wawan dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan begitu 'Gubernur Banten Swasta' itu terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara. (Elin Yunita Kristanti)

Baca juga:

Kasus Suap Pilkada Lebak, Wawan Bersaksi untuk Atut


Wawan: Calon Bupati Lebak yang Sepakat Suap Akil

Wawan `Main` di Pilkada Lebak, Saksi: Agar Atut Oke di Mata Ical

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.