Sukses

<i>TIME</i> Kalah, Satu Triliun buat Soeharto

Gugatan pencemaran nama baik oleh mantan Presiden Soeharto terhadap Majalah TIME Asia dimenangkan MA. Majalah ini diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun.


Liputan6.com, Jakarta:
Mahkamah Agung akhirnya memenangkan gugatan mantan Presiden Soeharto terhadap Majalah TIME Asia atas kasus pencemaran nama baik. Dalam putusannya, majalah ini diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun kepada Soeharto. Putusan tersebut diambil majelis hakim agung yang diketuai Ketua Muda Militer MA Mayor Jenderal TNI (Pur) German Hoediarto yang beranggotakan Bahauddin Qoudry serta M. Taufik, pada 31 Agustus lalu.

Kasus ini berawal dari pemberitaan TIME edisi 14 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 yang menulis artikel tentang kekayaan Soeharto. Tulisan itu berjudul "Soeharto Inc. How Indonesia`s Longtime Boss Built a Family Fortune" (Perusahaan Soeharto. Kiat Boss Indonesia Kawakan Membangun Kekayaan Keluarga--Red.). Dalam tulisan yang dibuat dua wartawan TIME, John Colmey dan David Lieberhold itu disebutkan, kekayaan Soeharto berjumlah US$ 15 miliar dalam bentuk uang, bangunan, benda-benda antik, perhiasan, hingga pesawat jet.

Pada edisi yang sama, majalah itu juga memberitakan adanya transfer dana US$ 9 miliar dari Swiss ke sebuah rekening bank di Austria. Dana itu diduga milik mantan Presiden Soeharto serta mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.

Akibat tulisan itu, Pak Harto sempat diperiksa Kejaksaan Agung dan dia menolak semua isi pemberitaan dimaksud. Tidak sampai di situ, Soeharto kemudian mengadukan TIME ke pengadilan. Tahun 2000 sidang ini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dimenangkan pihak TIME. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2001. Kini, putusan itu berbalik. Majalah TIME dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi serta meminta maaf melalui media cetak.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.