Sukses

Polisi Sudah Menangkap 27 Pelaku Pengeboman

<i>Polisi sudah mengetahui siapa perencana dan pelaku utama peledakan Bom di Bursa Efek Jakarta.</i>

Liputan6.com, Jakarta: Polisi kembali menangkap dua tersangka pelaku peledakan Gedung Bursa Efek Jakarta. Dua orang yang namanya belum bisa diumumkan itu disergap Ahad (24/9) malam di Jakarta. Hal itu diungkapkan Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Senior Superintendent Harry Montolalu, Senin (25/9) sore di Jakarta.

Harry Montolalu menjelaskan, tersangka pelaku pengeboman yang menjadi tahanan Polda Metro Jaya kini berjumlah 27 orang. Tiga di antaranya adalah tersangka pelaku pelemparan granat di Kedutaan Besar Malaysia (27/8) silam, yakni Iwan Setiawan, Saepan, dan M. Mudin. Sedangkan tersangka lain masih dalam pemeriksaan polisi.

Para tersangka pengeboman BEJ mengakui, perencana pengeboman ini adalah Tengku Ismuhadi. Ismuhadi juga yang bertindak sebagai pencari lokasi dan penanggung biaya pengeboman. Sementara pelaku utama kasus peledakan yang bertugas di lapangan adalah Irwan yang juga seorang anggota TNI dan Ibrahim alias Bram. Kedua orang ini diciduk Polisi di Bandung.

Perinciannya, Irwan dan Bram yang bertugas memarkir kendaraan Toyota Mark Two di lantai P2 Gedung BEJ. Kendaraan jenis sedan ini telah memuat bom waktu. Sementara Ismuhadi mengawasi mereka. Usai memarkir mobil itu, ketiga pelaku pulang dengan mobil Escudo warna ungu dengan nomor polisi B 2487 BJ. Mobil ini sempat mereka jual dua hari kemudian. Namun saat ini, kendaraan itu disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

Harry Montolalu juga menjelaskan, polisi masih mengejar sejumlah tersangka lain. Semua tersangka pelaku pengeboman ini dapat dituntut ancaman hukuman penjara mulai 15 tahun hingga seumur hidup. Tuntutan itu berdasarkan Pasal 200 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.(HFS/Nina Waskito dan Budi Sukma)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.