Sukses

Mooryati Soedibyo Raih Lifetime Achievement Award dari Thailand, Dianggap Berjasa untuk Industri Spa dan Wellness

Penghargaan Lifetime Achievement Award untuk Mooryati Soedibyo diserahkan oleh istri PM Thailand Dr. Pakpilai Thaivisin.

Liputan6.com, Jakarta - Mooryati Soedibyo raih penghargaan Lifetime Achievement Award dari Thailand. Penghargaan yang diberikan oleh istri Perdana Menteri Thailand, Dr. Pakpilai Thaivisin itu diterima oleh Presiden Direktur PT Mustika Ratu Tbk, Bingar Egidius Situmorang pada acara Asia Pacific Spa Wellness Coalition (APSWC) di The Ballroom, The Salil Hotel Riverside, Bangkok, Thailand, Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam rilis yang diterima Tim Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 22 Maret 2024, penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi pendiri PT. Mustika Ratu Tbk, itu dalam mengembangkan industri spa dan wellness. Saat penyerahan, Bingar yang mewakili Mooryati berterima kasih kepada Thailand atas penghargaan tersebut.

"Dr. BRA. Mooryati Soedibyo adalah salah satu tokoh yang paling dihormati di industri spa Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH) dan telah berjasa dalam memajukan industri spa di Indonesia melalui perawatan spa tradisional sebagai warisan budaya turun-temurun keluarga kerajaan," ujar Bingar.

Cucu dari dari Raja Kasunanan Surakarta Paku Buwono X itu juga dikenal sebagai pendiri Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH). Tempat spa tersebut kini menjadi salah satu destinasi wisata sehat yang menawarkan perawatan spa dengan teknik pijat khas Jawa dan menggunakan produk terbuat dari tanaman herbal Indonesia.

Inspirasi dari perawatan kecantikan dan kesehatan kerajaan multi-generasi, tempat ini menyuguhkan muatan budaya, seni, dan tradisi Jawa yang sangat diminati oleh para wisatawan, terutama mereka yang berasal dari mancanegara. Tak heran, para pemenang ajang kontes kecantikan dunia selalu diajak mengunjungi TSRH jika bertandang ke Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengusaha Spa Indonesia Ajukan Judicial Review

Di sisi lain, sektor spa dalam negeri memprotes kebijakan pemerintah dengan menerapkan pajak hiburan minimal 40 persen. Berbagai pihak yang terlibat kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait isi pasal di Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (HKPD). 

Sebanyak 22 pihak menjadi pemohon dalam pengajuan judicial review tersebut. MK sudah mendaftarkannya dengan nomor perkara 19/PUU-XXII/2024. Upaya peninjauan hukum diajukan lantaran para stakeholder spa di Indonesia tak sepaham dengan pemerintah soal memasukkan usaha mereka dalam kategori hiburan.

Pendapat itu juga didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang notabene juga bagian dari pemerintah. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa pengenaan pajak hiburan sebesar 40--75 persen kepada industri spa perlu ditinjau kembali.

"Selama ini, spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata," kata Sandi dalam Seminar Nasional Spa dengan tema Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Dampak Bagi Pelaku Usaha Spa di Royal Pita Maha, Ubud, Bali, Rabu, 31 Januari 2024. Proses persidangan terkait hal itu sedang berlangsung di MK.

3 dari 4 halaman

Spa Bukan Hiburan

Dalam Forum Group Discussion (FGD) Asosiasi Pengusaha Spa & Wellness Indonesia (ASPI), para pelaku usaha spa and wellness berembuk untuk memperjuangkan agar posisi spa and wellness ini diklasifikasikan secara jelas. Posisi itu sebetulnya sudah diperjelas peraturan menteri saat definisi spa mengacu definisi yang disusun lembaga Global Wellness Institute dan berlaku secara internasional.

Ditegaskan bahwa bisnis spa adalah usaha dalam mempromosikan kesehatan melalui penyediaan layanan terapeutik dan layanan profesional lainnya dengan tujuan untuk memperbarui kesehatan tubuh, pikiran, dan jiwa.  

"40 sampai 75 persen itu dalam kondisi usaha spa sedang mengalami pertumbuhan sejak Covid. Covid hampir dipastikan tiarap kemudian kita tumbuh belum seratus persen, kemudian diterpa UU No 1 tahun 2022," ungkap Ketua ASPI, Mohammad Asyhadi saat FGD bersama anggota asosiasi lainnya yang digelar daring pada Kamis, 25 Januari 2024. 

Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, spa tidak dikategorikan sebagai hiburan. Begitu juga dengan peraturan dalam UU No 36 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa spa berhubungan dengan kesehatan tradisional. "Karena objeknya manusia dan pelayanannya juga," ucapnya.  

4 dari 4 halaman

Kontribusi Spa untuk Indonesia

 

Sementara itu, Direktur PT Mustika Ratu Tbk, Kusuma Ida Anjani yang mewakili Taman Sari Royal Heritage menekankan bahwa industri spa sebagai salah satu bidang yang memberikan sumbangsih besar pada ekonomi kreatif dan menyerap banyak tenaga kerja. Ia juga menegaskan bahwa spa bukan bagian dari hiburan.

"Spa merupakan bagian dari wellness. Bukan di Indonesia aja, tapi menurut Global Wellnes Institut Spa masuk jadi satu dari 11 sektor wellness," tegasnya.  

Di Taman Sari Royal Heritage Spa, menurut wanita yang akrab disapa Ajeng ini, spa dibuat lebih premium. Namun, itu bukan alasan spa bisa dikelompokkan dalam kategori hiburan.

Spa juga membantu promosi wisata di luar negeri. Menurut Ajeng, bisnis spa yang dikelolanya juga sudah diterima hingga Kanada dengan memakai tenaga terapis dari Indonesia.

Nama terkenal seperti keluarga Beckham bahkan pernah melakukan perawatan Spa di Taman Sari Royal Heritage, tapi sebagian besar pesohor yang datang tak ingin dipublikasikan. Untuk cabang Kanada, Ajeng mengatakan memang lokasinya berada dekat dari pusat rekreasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini