Sukses

Jam Tangan Arnold Schwarzenegger yang Bikin Ia Ditahan Bea Cukai Jerman Berhasil Dilelang untuk Lawan Polusi

Arnold Schwarzenegger sebelumnya ditahan bea cukai Jerman saat mendarat di Bandara Munich karena tidak melaporkan membawa jam tangan mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Arnold Schwarzenegger berhasil melelang jam tangan mewahnya yang sempat membuatnya ditahan pihak bea cukai Jerman saat mendarat di Bandara Munich pada Rabu, 17 Januari 2024. Ia melelangnya seharga 270 ribu euro atau sekitar Rp4,6 miliar dalam jamuan makan malam di Austria.

Selain jam tangan, acara yang juga dihadiri oleh Utusan Iklim Amerika Serikat (AS) John Kerry tersebut juga melelang karya seni dan perhiasan unik. Total dana yang terkumpul di acara lelang itu mencapai 1,31 juta euro atau sekitar Rp22,3 miliar. Dana tersebut akan disalurkan untuk badan amalnya, Schwarzenegger Climate Initiative.

"Di tengah perjuangan melawan polusi, saya juga menyaksikan kemajuan yang telah dicapai. Kita telah menempuh perjalanan yang jauh. Saat ini, begitu banyak orang yang hadir untuk menjadi bagian dari solusi," kata Schwarzenegger saat makan malam, dikutip dari CNN, Senin (22/1/2024).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah bergabung dalam perjuangan saya melawan polusi."

Schwarzenegger sebelumnya menghadapi proses pidana pajak karena gagal melaporkan jam tangan Audemars Piguet kepada petugas bea cukai di Munich setelah ia turun dari penerbangan dari Los Angeles, kata petugas pers Bea Cukai Munich kepada CNN, Rabu pekan lalu

“Dia tidak mendeklarasikan suatu produk. Produk yang diimpor dari negara-negara non-UE agar tetap berada di UE. Dan proses ini berlaku untuk semua orang,” kata petugas pers Thomas Meister.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Drama Bayar Pajak

Meister mengatakan mantan gubernur California dan bintang 'Terminator' itu dibebaskan dan melanjutkan perjalanan setelah ditahan selama lebih dari dua jam. "Arnold ditahan sekitar tiga jam di Bandara Munich karena bepergian dengan jam tangan yang dia punya, yang mungkin akan dia lelang di acara lelang amalnya di Kitzbuhel (Austria) besok," kata sumber kepada CNN, pekan lalu.

Sumber tersebut menyatakan bahwa Schwarzenegger tidak pernah diminta mengisi formulir deklarasi kepabeanan dan dia menjawab 'semua pertanyaan dari petugas bea cukai dengan jujur'. "Dia bekerja sama di setiap langkah meski itu adalah penggeledahan yang tidak kompeten, sebuah komedi salah kaprahl yang akan membuat 'film' polisi menjadi sangat lucu," sumber itu menambahkan.

Schwarzenegger disebut juga setuju untuk membayar pajak yang mungkin timbul dari membawa jam tangan tersebut. Arnold kemudian menyodorkan kartu kreditnya untuk membayar pajaknya. Namun, petugas gagal menggunakan mesin kartu kredit selama satu jam sampai mereka menyerah. 

Mereka lalu membawa Arnold ke bank dan memintanya menarik uang tunai dari ATM untuk membayar, menurut sumber tersebut. ATM yang mereka bawa memiliki batas yang terlalu rendah dan bank tutup. Sumber itu mengatakan ketika dia kembali, seorang petugas baru membawa mesin kartu kredit baru yang berfungsi.

3 dari 4 halaman

Aturan Kepabeanan di Indonesia

Jika Jerman memberlakukan aturan kepabeanan demikian, bagaimana dengan di Indonesia? Mengutip laman bclampung.beacukai.go.id, setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia, termasuk barang-barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan, dianggap sebagai barang impor bawaan penumpang.

Sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017, jumlah maksimal nilai barang bawaan penumpang yang diberikan pembebasan Bea Masuk adalah sebesar USD 500. Jika lebih dari USD 500, terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan ketentuan tarif:

tarif Bea Masuk sebesar 10%

tarif PPN sebesar 11%

tarif PPh sebesar 7,5% (dengan NPWP) atau 15% (jika tidak memiliki NPWP)

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerapkan aturan baru bagi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Salah satunya, untuk merinci jenis-jenis barang yang masuk ke Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan landasan aturannya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang. Pihak terkait, seperti Perusahaan Jasa Titipan (PJT), harus merinci jenis barang sebagai kelengkapan dokumen.

 

4 dari 4 halaman

Alasan Barang Kiriman TKI Harus Dirinci

"Di (pelabuhan) Tanjung Perak itu posisinya ada 13 PJT yang harus mendetailkan detil barang kiriman itu. Dia selama ini sifatnya gelondongan, yang kemudian tentunya dari sisi akuntabitlias dan trnaspsransi itu jadi hal yang tidak kuat," kata Askolani dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023 (12/12/2023).

Dia mengungkap, dengan diurai jenis barangnya, maka penentuan bea masuk akan semakin jelas. Dua pelabuhan yang mulai menerapkan hal ini adalah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

"Sekarang dengan PMK 96, kita tetapkan bahwa barang kiriman itu harus didata satu per satu supaya kita tahu jenis barang dan harganya, dan kemudian ini yang mulai dijalankan oleh para PJT yang ada di Tanjung Perak dan Tanjung Emas," ujarnya.

Kendati baru mulai diterapkan, kata Askolani, masih terdapat sejumlah keterlambatan. Untuk itu, pihak DJBC ikut turun tangan mendampingi para PJT di pelabuhan.

"Kami sampai Jumat lalu koordinasi dengan para PJT yang ada di Tanjung Perak untuk kemudian melihat langsung bagaimana komitmen mereka untuk menyelesaikan pendetailan dokumen dari barang-barang PMI itu. Kemudian dari situ, mereka akan submit ke bea cukai per CN," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.