Sukses

Yunani Jadi Negara Terbaru yang Bakal Pungut Pajak Wisata, Liburan Jadi Makin Mahal

Pajak wisata akan dipungut saat turis berlibur ke Yunani di high season, yakni dari bulan Maret hingga Oktober.

Liputan6.com, Jakarta - Turis yang hendak berlibur ke Yunani akan diminta membayar pajak wisata berdasarkan rencana baru pemerintah negara itu. Yunani memberlakukan retribusi baru bagi wisatawan yang bermalam dalam upaya memerangi kerusakan yang disebabkan kondisi cuaca ekstrem, tahun lalu.

Wisatawan yang bepergian ke Yunani selama high season, yakni dari bulan Maret hingga Oktober, akan dikenakan pajak tambahan untuk menginap semalam. Sama seperti pajak sebelumnya, tarif akan bervariasi tergantung pada jenis akomodasi yang dipesan wisatawan, berkisar antara 1 hingga 4 euro (sekitar Rp17 ribu--Rp68 ribu) per malam, dikutip dari The Sun, Rabu, 17 Januari 2024.

Pajak baru ini akan ditambahkan ke pajak akomodasi yang sudah ada di negara tersebut, sehingga biayanya akan meningkat. Misalnya, wisatawan yang memesan apartemen atau hotel bintang satu dan dua harus membayar 1,5 euro (sekitar Rp25 ribu) per malam.

Mereka yang menginap di hotel bintang tiga akan diminta membayar 3 euro (sekitar Rp51 ribu) per malam, sedangkan menginap di hotel bintang empat akan dikenakan biaya tambahan 7 euro (sekitar Rp119 ribu). Pajak baru untuk hotel bintang lima ditetapkan sebesar 10 euro (sekitar Rp170 ribu) per malam.

Retribusi baru ini tidak termasuk dalam biaya pemesanan liburan. Wisatawan harus membayar penyedia akomodasi dalam mata uang lokal. Dijuluki "retribusi ketahanan iklim baru" oleh media lokal, pajak baru ini diharapkan menghasilkan 300 juta euro (sekitar Rp5 triliun) pada 2024.

Dana yang terkumpul akan jadi bagian dari anggaran cadangan khusus untuk membantu membangun kembali bagian-bagian infrastruktur negara yang rusak akibat bencana iklim. Pungutan ini akan mulai diberlakukan akhir Januari 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pajak Wisata di Amsterdam

Tidak hanya Yuani, beberapa destinasi populer dunia dilaporkan menaikan atau mengenakan pajak wisata untuk turis asing tahun 2024. Di antaranya termasuk Amsterdam, Belanda.

Melansir CNN, 15 Oktober 2023, Amsterdam akan memecahkan rekor dengan pajak turis tertinggi di Eropa dan mungkin di dunia pada 2024, menurut anggaran yang dikeluarkan pemerintah kota. "Pajak wisatawan akan dinaikkan lebih lanjut untuk mendanai pengeluaran ekstra sehingga pengunjung berkontribusi lebih besar pada kota," demikian isi dokumen tersebut.

Biaya harian yang dibebankan pada pengunjung kapal pesiar akan berkisar antara 8--11 euro (sekitar Rp182 ribu) untuk biaya per malam yang dimasukkan ke dalam harga kamar hotel. Hal ini akan membuat sewanya melonjak hingga 12,5 persen dari tarif kamar.

Amsterdam telah berupaya memerangi overtourism dalam beberapa tahun terakhir, dengan mengambil langkah-langkah termasuk membatasi kedatangan kapal pesiar. Pemerintah kota juga berupaya mencegah orang-orang asing yang datang ke kota untuk mencari "layanan seks dan narkoba."

3 dari 4 halaman

Pajak Wisata di Bali

Per 14 Februari 2024, Bali juga akan mengenakan pajak wisata bagi turis asing. Mantan Gubernur Bali Wayan Koster telah membeberkan informasi terbaru terakit rencana tersebut. Ia menyebut bahwa aturan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Salah satunya, ia menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dapat memberlakukan pungutan pajak wisata bagi wisatawan mancanegara (wisman). "(Itu) diatur melalui Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemungutan (pajak wisata) bagi wisman untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali," katanya saat menghadiri weekly press briefing secara online, 4 September 2023.

Sementara itu, Koster menyambung, tata cara pemungutan pajak wisata untuk wisman diatur melalui Peraturan Gubernur Bali nomor 36 tahun 2023. Ia mengatakan bahwa aturan pajak wisata ini berlaku bagi turis asing yang berlibur ke Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat.

"Pertama, pemungutan sebesar Rp150 ribu per orang," katanya. "Kedua, pembayaran hanya satu kali selama (wisman) berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia."

4 dari 4 halaman

Bayar Sebelum Kedatangan

Koster melanjutkan, "Ketiga, pembayaran (pajak wisata) dilakukan secara non-tunai melalui sarana pembayaran elektronik. Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui BRI, sebagaimana ditunjuk Pemprov Bali, karena BRI juga menangani pembayaran visa on arrival di Bandara I Gustri Ngurah Rai."

"Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem e-payment Provinsi Bali sebelum melalui pintu kedatangan di Bali," imbuh Wayan Koster. Ia juga mengatakan bahwa wisman bisa memilih pembayaran pajak wisata melalui transfer bank, akun virtual, maupun QRIS.

Lebih lanjut Koster berkata, "Bila berhasil, wisman akan dikirimkan bukti pembayaran digital. Wisman juga bisa melakukan pembayaran tunai di konter BRI di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai atau Pelabuhan Benoa."

Wisman sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali guna memperlancar layanan saat kedatangan, sebut Gubernur Bali. "Bukti pembayaran (digital) akan dipindai dengan mesin setelah dokumen perjalanan dicek," ujar dia. "Bila terjadi gangguan sistem pembayaran, wisman dapat melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata."

Pungutan pajak wisata bagi wisman, ia mengklaim, akan "bermanfaat nyata dalam rangka pembangunan di Bali yang dilaksanakan Pemprov Bali melalui berbagai upaya guna melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, menjaga aura spiritual di Bali, melindungi alam Bali, dan memberi layanan kebencanaan."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.