Sukses

Kesempatan Nikah Gratis di Hotel Bintang 3 Daerah Thamrin Jakarta, Begini Syarat-Syaratnya

Nikah gratis dihadirkan Hotel Dafam Enkadeli Thamrin Jakarta Syariah sebagai bagian dalam program Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk menerima manfaat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pengantin.

Liputan6.com, Jakarta - Nikah gratis dihadirkan Hotel Dafam Enkadeli Thamrin Jakarta Syariah sebagai bagian dalam program Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk menerima manfaat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pengantin.

"Syaratnya sebenarnya mudah. Pertama, penduduk Indonesia, beragama Islam, memiliki pasangan, berpenghasilan di bawah UMR, dan belum pernah menikah," kata Imran selaku General Manager Hotel Dafam Enkadeli Thamrin Jakarta Syariah saat ditemui dalam perayaan ulang tahun kedua hotel ini, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 15 Januari 2024.

Imran melanjutkan walau program ini dibuka sejak 2023, belum ada nikah gratis yang terlaksana sepanjang tahun lalu. Hal tersebut dikarenakan belum ada calon pasangan yang memenuhi seluruh persyaratan, termasuk melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

"Karena salah satu persyaratan belum bisa dipenuhi jadi tertunda. Tapi Insya Allah, Januari (2024) ini ada yang akan menikah," katanya.

Ia menambahkan, "Benefit (nikah gratis), kita menyediakan tempat untuk akad, snack atau coffee break sebanyak 30 pax, pengantin juga mendapatkan menginap satu malam di Hotel Dafam Enkadeli Thamrin Jakarta Syariah."

Pihaknya juga bekerja sama dengan beberapa sponsor, mulai dari dekorasi, fotografer, hingga makeup artist. Ini dilakukan sebagai penunjang kelangsungan prosesi nikah gratis tersebut. Kehadiran program nikah gratis oleh hotel bintang 3 ini pun bukan tanpa alasan. "Kita lakukan karena sesuatu yang beda masih jarang hotel-hotel melakukan nikah gratis," lanjutnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sampai Kapan Berlaku?

Program nikah gratis akan terlaksana untuk satu pasangan dalam satu bulan selama 2024 ini. "Tidak menutup kemungkinan ke depan jika animo masyarakat tinggi, Insya Allah kita juga bisa mengakomodir lebih dari satu pasangan dalam satu bulan," kata Imran.

"CSR diperpanjang sampai 2024, kalau memang baik dan membawa manfaat bagi WNI, itu akan terus berlanjut karena jangan berhenti berbuat baik, itu prinsip kami," tuturnya.

Bagi calon pengatin yang tertarik nikah gratis di hotel ini, Imran menyampaikan cara untuk mendaftar. "Caranya DM (direct message) di media sosial kami, nanti akan dibantu oleh tim kami untuk dimintai keterangan lebih detail," tutupnya.

Dikutip dari Tim Hot Liputan6.com, akad nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam. Bahkan, pernikahan dalam ajaran Islam dinilai sebagai aktivitas peribadatan yang penuh kenikmatan sekaligus memperoleh ganjaran.

Akad sendiri berarti janji, perjanjian, atau kontrak. Sementara itu, nikah mempunyai makna ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Akad nikah adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul. Jadi, akad nikah berkaitan dengan perjanjian yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama melalui akad menurut syariat Islam.

3 dari 4 halaman

Akad Nikah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, akad nikah sendiri adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul. Akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.

Melansir cendikia.kemenag.go.id, kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Jam’u yang berarti bertemu atau berkumpul. Menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.

Rasulullah Saw. Bersabda, yang artinya:

"Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan mata dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)". (HR. Bukhari Muslim)

4 dari 4 halaman

Syarat Sah Akad Nikah

Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram.

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pelaksanaan akad nikah diatur dalam Bab IV pasal 27 s.d. pasal 29. Melansir banten.kemenag.go.id, syarat ijab dan kabul dalam akad nikah adalah sebagai berikut:

  1. Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
  2. Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria
  3. Menggunakan kata-kata nikah atau tazwij, atau terjemah dari kata-kata nikah atau tazwij
  4. Antara ijab dan kabul bersambungan
  5. Antara ijab dan kabul jelas maknanya
  6. Orang yang terkait dengan ijab dan kabul itu tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
  7. Majelis ijab dan kabul itu harus dihadiri minimal empat orang, yaitu calon mempelai pria atau wakilnya, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi (A. Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, 1995:243).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini