Sukses

Beredar Tarif Trekking Taman Nasional Komodo Terbaru, Harganya Mulai Rp250 Ribu per Orang

Tarif trekking di Taman Nasional Komodo terbaru itu dirilis oleh PT Flobamor yang meningkat lebih dari 16 kali lipat dari harga yang ditetapkan Balai Taman Nasional Komodo yang hanya sebesar Rp25 ribu untuk trekking dan pemantauan hidupan liar.

Liputan6.com, Jakarta - Taman Nasional Komodo kembali membuka layanan trekking Hidden Nirvana Loh Buaya untuk wisatawan per Sabtu, 1 April 2023. Jalur trekking yang berjarak 1,07 kilometer itu akan membawa wisatawan berpetualang menjelajahi sebagian wilayah hutan dan padang sabana lembah Loh Buaya.

Selain itu, wisatawan berkesempatan berjumpa dengan komodo dan berbagai jenis ular dan burung. Wisatawan juga dapat menikmati panorama Loh Buaya dari puncak bukit Hidden Nirvana. Berdasarkan informasi yang tertera di akun Instagram Balai Taman Nasional Komodo, biaya untuk trekking yang dipandu oleh naturalist guide adalah Rp5000/orang/hari. 

"Pembelian tiket trekking dilakukan satu paket dengan tiket pengamatan hidupan liar," demikian bunyi keterangan yang tertera. Disebutkan bahwa tiket pengamatan hidupan liar adalah Rp10 ribu/orang/hari. Dengan begitu, total biaya yang dikeluarkan untuk treking adalah Rp15 ribu/orang/hari.

Sementara, PT. Flobamor selaku penyedia jasa wisata alam di Taman Nasional Komodo yang memiliki izin usaha jasa wisata menetapkan tarif baru untuk beragam aktivitas wisata alam, termasuk trekking. Tarif baru ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Direksi PT. Flobamor Nomor 01/SK-FLB/III/2023 tertanggal 24 Maret 2023. Tarif baru ini berlaku sepenuhnya mulai 15 April 2023.

Trekking - Jasa informasi pemanduan dan perjalanan

  • Short Track yakni Rp250.000/orang untuk WNI dan Rp400.000/orang untuk WNA
  • Medium Track yakni Rp275.000/orang untuk WNI dan Rp425.000/orang untuk WNA
  • Long Track yakni Rp300.000/orang untuk WNI dan Rp450.000/orang untuk WNA

Adventure

  • Loh Liang - Banu Nggulung Rp350.000/orang untuk WNI dan Rp500.000/orang untuk WNA
  • Loh Liang - Poreng Rp325.000/orang untuk WNI dan Rp475.000/orang untuk WNA
  • Loh Liang - Sebita Rp425.000/orang untuk WNI dan Rp575.000/orang untuk WNA
  • Loh Liang - Gunung Ara Rp375.000/orang untuk WNI dan Rp750.000/orang untuk WNA
  • Loh Liang - Gunung Ara - Gunung Saya Libo Rp500.000/orang untuk WNI dan Rp1.200.000/orang untuk WNA
  • Pemanduan malam/minat Khusus Rp350.000/orang untuk WNI dan Rp1.000.000/orang untuk WNA

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Respons Menparekraf soal Tarif Trekking Komodo yang Mahal

Padar Selatan

  • Trekking Padar Selatan Rp250.000/orang untuk WNI dan Rp400.000/orang untuk WNA
  • Pemanduan Bird Watching Rp375.000/orang untuk WNI dan Rp750.000/orang untuk WNA
  • Pemanduan Sport Fishing Rp400.000/orang untuk WNI dan Rp800.000/orang untuk WNA
  • Pemanduan Syuting Film Rp375.000/orang untuk WNI dan Rp750.000/orang untuk WNA
  • Pemanduan Fotografi Rp275.000/orang untuk WNI dan Rp550.000/orang untuk WNA.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa keputusan sudah ditembuskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Kepala Balai Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo. Hingga kini, belum ada penjelasan apapun terkait tarif trekking tersebut di akun Instagram Balai Taman Nasional Komodo selaku pihak berwenang.

Meski begitu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap agar informasi tarif tersebut disosialisasikan terlebih dulu kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia menginginkan agar tarif yang dikenakan tidak terlalu membebani masyarakat, tetapi juga bisa mendukung upaya konservasi. Sosialisasi menjadi kunci agar keputusan yang diambil bisa lebih dipahami.

"Kami mengajak semua pihak untuk menyesuaikan dengan keadaan, situasi terkini, terutama berkaitan dengan pemulihan. harapannya setelah ada diskusi yang lebih tersosialisasi dengan baik kepada seluruh stakeholders, bisa lebih dipahami dan bisa mulai diterapkan," ujar Sandiaga.

 

3 dari 4 halaman

Aturan Kunjungan Trekking ke Loh Buaya

Sementara, Balai Taman Nasional membuat aturan kunjungan seperti tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Komodo Nomor: SK.25/T.17/TU/REN/3/2023 tentang Pengaturan Wisatawan di Resort Loh Buaya SPTN Wilayah I Balai Taman Nasional Komodo. Pada poin 3.4 tertuang "Pengaturan Pada Jalur Penelusuran Hutan dan Sabana Hidden Nirvana".

Balai Taman Nasional Komodo membuka satu jalur penelusuran hutan dan sabana untuk keperluan rekreasi wisata alam yang dinamakan jalur Hidden Nirvana. Pengaturan wisatawan selama berada pada jalur penelusuran hutan dan sabana adalah sebagai berikut:

  • Wisatawan yang boleh melakukan penelusuran hutan dan sabana adalah berusia maksimal 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak memiliki riwayat penyakit tertentu.
  • Wisatawan yang beraktivitas pada jalur penelusuran hutan dan sabana agar mematuhi ketentuan pengaturan kelompok dan pendampingan yang berlaku dengan ketentuan jumlah wisatawan dalam satu kelompok maksimal lima orang dan wajib didampingi oleh minimal satu orang petugas Naturalist Guide setiap kelompok.
  • Wisatawan wajib didampingi oleh Naturalist Guide sebagai tenaga interpreter masyarakat yang sudah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi.
  • Wisatawan dilarang berinteraksi secara langsung dengan satwa liar yang dijumpai di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana
  • Wisatawan diperkenankan mengambil foto dan video obyek daya tarik wisata alam, termasuk satwa liar dan tumbuhan.
  • Khusus satwa liar, pengambilan foto atau video dilakukan dengan jarak setidaknya 10 meter dengan pengawasan petugas Naturalist Guide.
  • Wisatawan dilarang membuang sampah di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana.
  • Wisatawan dilarang keluar/memisahkan diri dari kelompoknya tanpa pendampingan petugas Naturalist Guide.
  • Wisatawan dilarang keras menggunakan perlengkapan dan peralatan yang dapat menimbulkan api di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana.
  • Kerusakan ekosistem yang timbul akibat kelalaian wisatawan akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
4 dari 4 halaman

Aturan Lain Saat Berkunjung ke Taman Nasional Komodo

  • Wisatawan dilarang melukai/menggangu satwa liar dan tumbuhan yang dijumpai di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana.
  • Wisatawan dilarang berlarian pada sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana.
  • Wisatawan dilarang menimbulkan/mengeluarkan suara keras dari alat pengeras suara lainnya selama beraktivitas di jalur penelusuran hutan dan sabana.
  • Wisatawan dilarang mengambil atau memindahkan obyek alam meliputi fosil, bebatuan, dan bagian makhluk hidup lainnya yang dijumpai di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana.
  • Wisatawan wajib mematuhi arahan dan himbauan petugas Balai Taman Nasional Komodo dan Naturalist Guide saat pemanduan dan interpretasi berlangsung di sepanjang jalur penelusuran hutan dan sabana. 

Dalam rangka mengoptimalisasikan upaya perlindungan dan pengamanan wisatawan selama beraktivitas di Resort Loh Buaya SPTN Wilayah I Balai Taman Nasional Komodo, berikut ketentuan lain yang wajib dipatuhi oleh wisatawan:

  • Wisatawan wajib menggunakan alas kaki yang nyaman dan aman selama beraktivitas di Resort Loh Buaya
  • Wisatawan tidak diperkenankan berfoto langsung dengan biawak komodo dari jarak dekat.
  • Wisatawan dapat mengambil foto/video komodo dari jarak tidak kurang dari 10 meter dan dengan pendampingan dan pengawasan naturalist guide.
  • Wisatawan dilarang membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang selama beraktivitas di situs wisata Loh Buaya.
  • Wisatawan dilarang membawa hewan peliharaan ke situs wisata Loh Buaya
  • Wisatawan dilarang menimbulkan kegaduhan berlebih yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan lain selama berada di situs wisata Loh Buaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.