Sukses

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru Seiring Melandainya Kasus Covid-19 di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Seiring melandainya kasus Covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal tersebut disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Profesor Wiku Adisasmito.

Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas No.21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021, serta Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan. Terdapat beberapa penyesuaian peraturan yang dilakukan di antaranya, persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri, yaitu menjadi untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali yang diatur dalam Instruksi Mendari Nomor 53 Tahun 2021.

"Untuk moda udara, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin, minimal kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19", secara daring, Kamis (21/10/2021).

Dia melanjutkan, pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan Jawa Bali Non Level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak ditetapkannya jarak antar-tempat duduk dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada Rapid Antigen dalam menjaring kasus positif. Diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada," tutunya.

Untuk pencegahan penularan, Prof Wiku berkata, maskapai wajib mengosongkan tiga baris kursi penumpang pesawat. Hal tersebut sebagai pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kepergian ke Wilayah Non-Jawa dan Bali

Selain moda transportasi udara, peraturan juga ditetapkan untuk moda transportasi laut, darat--baik kendaraan pribadi dan umum--, penyeberangan, dan kereta api antarkota. Penumpang juga wajib menunjukkan dua dokumen.

"Kartu vaksin, maksimal kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam atau hasil negatif Rapid Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam," ujar Prof. Wiku.

Sementara, tujuan ke wilayah non-Jawa Bali di level 3 dan 4 atau diatur dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. Pertama, pengguna moda udara wajib menunjukkan dua dokumen kartu vaksin minimal kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif test RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, pengguna moda transportasi laut darat, baik kendaraan pribadi maupun dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota. "Ini wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Level 1 dan 2

Sementara itu, untuk tujuan non-Jawa-Bali level 1 dan 2, Profesor Wiku mengatakan, untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja, yaitu hasil negatif RT PCR.Tapi, sampelnya wajib diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan rutin moda trasnportasi darat, baik melalui kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional, tidak memerlukan dokumen khusus. Dengan catatan skining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Diizinkan mobilitas anak-anak kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya, dibatasi dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen, yaitu hasil negatif tes Covid-19, sesuai moda trasnportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Prof. Wiku.

4 dari 4 halaman

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.