Sukses

Dana Pembangunan Masjid Rp2,8 M Raib, Polrestabes Surabaya Periksa 11 Saksi

Tak main-main, berdasarkan hasil audit tim independen menemukan ada selisih anggaran yang angkanya Rp2,8 miliar.

Liputan6.com, Surabaya - Polisi kini tengah menggenjot pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Al-Islah di Jalan Kenjeran 276 Surabaya. Polisi kini setidaknya telah memeriksa belasan saksi dalam kasus penggelapan dana pembangunan masjid yang diperkirakan angkanya mencapai miliaran rupiah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, setidaknya sudah ada 11 saksi yang diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Saksi-saksi itu termasuk saksi terlapor yang merupakan ketua panitia pembangunan Masjid Al-Islah, Wahid Ansori, mantan bendahara Muhibuddin dan mantan Sekretaris Widjanarko. 

"Iya terlapor dan beberapa saksi lainnya sudah kita periksa untuk dimintai keterangan terkait dana pembangunan masjid," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana, Minggu (10/4/2022).

Mirzal menjelaskan bahwa pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan secara bertahap sejak akhir Maret 2022 lalu. Dia pun memastikan dalam waktu dekat pihaknya kembali akan memanggil saksi terlapor, Wahid Ansori untuk dimintai keterangan lanjutan. 

"Jadwalnya tanggal 15 April 2022 akan kita periksa lagi terlapornya, penyidik sudah melayangkan surat," jelasnya. 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rp2,8 Miliar Dana Pembangunan Masjid Raib

Untuk diketahui, Wahid Ansori yang merupakan ketua panitia pembangunan Masjid Al- Islah yang berada di Jalan Kenjeran 276 Surabaya dilaporkan ke polisi usai diduga menggelapkan dana pembangunan masjid.

Tak main-main, berdasarkan hasil audit pihak tim independen menemukan ada selisih anggaran sebesar Rp2.893.600.000. Nilai itu pun hanya berdasarkan hasil penggalangan dana yang dilakukan tim untuk siang hari sejak tahun 2017-2020. Mereka belum melakukan audit untuk penggalan dana yang dilakukan pada malam hari. 

Laporan Polisi dengan Nomor TPL/B/174/I/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tersebut kini sudah ditangani Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.