Sukses

Menangkap Peluang Ekspor dengan Paham Fasilitas Perpajakan

Indonesia diproyeksikan masuk ke dalam 10 negara pengekspor terbesar di dunia pada 2045. Sebab, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia diproyeksikan masuk ke dalam 10 negara pengekspor terbesar di dunia pada 2045. Sebab, Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan karena berpotensi menjadi peluang dan tantangan ekspor. Pertama, produk ekspor perlu memahami selera yang dinikmati oleh negara tujuan ekspor.

Kedua, aturan memperbolehkan ekspor—apa yang boleh dan tidak boleh diekspor. Ketiga, bagaimana menyinergikan pengekspor dalam negeri dengan pengimpor di luar negeri.

“Jangan sampai barang yang sudah kita kirim bermasalah karena aturan di negara tujuan ekspor tidak dipahami oleh pengekspor,” ujarnya dalam seminar bertajuk Strategi Menjadi Eksportir Sukses Menjual Produk Indonesia ke Mancanegara (Peluang, tantangan, peraturan, dan Aspek perpajakan Perdagangan Ekspor) di Sahari Hotel, Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2023.

Founder dan CEO of Hive Five Sabar L Tobing menegaskan, legalitas usaha merupakan kunci utama pelaku usaha mendapatkan beragam fasilitas ekspor dari pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor 0 persen atau dibebaskan.

“Pada aktivitas ekspor, PPN dikembalikan jika pelaku usaha mengajukan restitusi pajak, namun DJP harus melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak (eksportir) yang mengajukan restitusi tersebut. Artinya, wajib pajak harus berbadan hukum yang jelas, menyiapkan pembukuan dan laporan keuangan.

“Jangan sampai eksportir ragu mengajukan restitusi karena pembukuan yang tidak baik atau berantakan, akhirnya fasilitas perpajakan itu tidak bisa dimanfaatkan. Hingga saat ini Hive Five telah membantu 20 ribu usaha untuk tertib pada pembukuan, sehingga UMKM dapat naik kelas—melakukan kegiatan ekspor,” ucap Sabar. 

Selain pembebasan PPN, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 202 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Ia berpandangan, beragam insentif perpajakan dari pemerintah tersebut perlu ditangkap secara optimal karena sangat bermanfaat bagi pengekspor.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.