Ayat Al-Qur’an tentang Larangan Berprasangka Buruk, Tafsir dan Kandungannya

Ayat Al-Qur'an tentang larangan berprasangka buruk menjadi landasan etika sosial yang paling tegas.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ayat Al-Qur'an tentang larangan berprasangka buruk menjadi landasan etika sosial yang paling tegas. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT melarang hamba-Nya yang beriman dari banyak berprasangka, karena sebagian prasangka itu dosa.

Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Qur'an al-Azhim menegaskan bahwa ayat ini mencakup larangan mencurigai keluarga, kerabat, dan orang lain secara umum tanpa dasar yang jelas. Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur'an menyebut ayat ini sebagai penegak prinsip kemuliaan individu, kehormatan, dan kebebasan manusia. Prasangka buruk bukan sekadar lintasan pikiran, melainkan pintu masuk bagi tajassus, ghibah, dan fitnah yang merusak tatanan sosial.

Tema larangan prasangka makin relevan mengingat fenomena ini semakin marak di era digital, ketika informasi yang belum tentu benar menyebar dalam hitungan detik melalui media sosial. Azka Noor dan Siti Mursida dalam jurnal Menyorot Tren Budaya Prasangka dan Gosip (Universitas Mataram) menyoroti bahwa tren prasangka dan gosip di media sosial dapat memicu konflik di berbagai tempat serta membuat masyarakat rentan terkena kabar hoaks.

Sementara, Mubarak Bakr dalam jurnal Prasangka dalam Al-Qur'an (Rausyan Fikr, Vol. 14 No. 1, 2018) menegaskan bahwa prasangka lebih mengacu pada hal negatif dan dapat memicu kehancuran dalam suatu hubungan sosial.

Memahami ayat-ayat larangan prasangka buruk secara menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap muslim agar terhindar dari perilaku tercela yang merusak ukhuwah dan kehormatan diri. Merujuk berbagai literartur klasik dan kontemporer, berikut ini ulasannya.

Teks Ayat Al-Qur’an tentang Larangan Berprasangka Buruk

1. QS. Al-Hujurat Ayat 12

Berikut adalah teks lengkap Surah Al-Hujurat ayat 12 beserta transliterasi Latin dan terjemahannya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

Latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanujtanibū kaṡīram minaẓ-ẓanni inna ba'ḍaẓ-ẓanni iṡmuw wa lā tajassasū wa lā yagtab ba'ḍukum ba'ḍā, ayuḥibbu aḥadukum ay ya'kula laḥma akhīhi maitan fa karihtumūh, wattaqullāh, innallāha tawwābur raḥīm.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat/49: 12)

Dalam Tafsir Al-Munir, Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa zhan yang diperintahkan untuk dijauhi adalah prasangka buruk terhadap Allah SWT dan terhadap orang-orang mukmin, sedangkan husnuzh zhan (prasangka baik) justru dianjurkan.

Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur'an menafsirkan bahwa ayat ini membersihkan kalbu manusia dari dalam agar tidak terkontaminasi prasangka buruk, dan prasangka tidak boleh menjadi landasan putusan apa pun.

2. QS. Al-Hujurat Ayat 6

Selain ayat utama tersebut, terdapat ayat pendukung yang memperkuat larangan berprasangka buruk, yaitu Surah Al-Hujurat ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū in jā'akum fāsiqum binaba'in fatabayyanū an tuṣībū qaumam bijahālatin fatuṣbiḥū 'alā mā fa'altum nādimīn.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat/49: 6)

Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-Azhim menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk mengukuhkan berita yang datang dari orang fasik sebagai langkah kehati-hatian, supaya tidak memutuskan suatu perkara berdasarkan perkataannya padahal dia sedang berdusta atau salah.

Di sinilah pentingnya verifikasi dan mericek sebuah kabar. Atau dalam konteks lain adalah tabayyun dan tawaquf (menahan diri).

Kandungan Pesan Ayat tentang Larangan Berprasangka Buruk

1. Larangan Berprasangka Buruk (Su'uzhan) secara Aktif

Ayat ini dibuka dengan ijtanibū (jauhilah), yang menunjukkan perintah untuk menjauhi secara aktif, bukan sekadar meninggalkan. Al-Sam'ani dalam Tafsir al-Qur'an menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk menjauhi banyak berprasangka, yaitu menyangka buruk terhadap orang baik jika yang tampak dari orang itu adalah kebaikan.

2. Sebagian Prasangka adalah Dosa

Redaksi inna ba'ḍaẓ-ẓanni iṡm menegaskan bahwa tidak semua prasangka berdosa, tetapi sebagian di antaranya memang dosa. Ibnu Katsir menyatakan bahwa prasangka buruk terhadap orang lain tanpa bukti yang jelas termasuk perbuatan dosa yang harus dijauhi. Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta" (HR. Al-Bukhari).

3. Larangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain (Tajassus)

Wa lā tajassasū berarti jangan mencari-cari kesalahan, aib, atau keburukan orang lain. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa menurut Ibn Abbas, Mujahid, dan Qatadah, tajassus adalah meneliti kesalahan orang mukmin, sedangkan menurut al-Auza'i adalah mencari-cari kesalahan yang tersembunyi sehingga menjadi tampak jelas.

4. Larangan Menggunjing (Ghibah)

Wa lā yagtab ba'ḍukum ba'ḍā melarang ghibah, yaitu membicarakan aib orang lain meskipun aib tersebut benar. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Tafsir Marah Labid menjelaskan bahwa ghibah hukumnya haram kecuali dalam keadaan darurat karena ada hajat atau kebutuhan yang dibenarkan syariat.

5. Perumpamaan Memakan Daging Saudara yang Telah Mati

Ayat ini ditutup dengan perumpamaan yang sangat kuat: ayuḥibbu aḥadukum ay ya'kula laḥma akhīhi maitan. Sayyid Quthb menafsirkan bahwa berburuk sangka atau mencari kesalahan orang lain sama saja seperti seseorang sedang memakan bangkai saudaranya sendiri, dan hal ini dilarang karena dapat mengusik perasaan orang lain.

Dampak Prasangka Buruk dalam Perspektif Al-Qur'an

1. Hilangnya Kepercayaan dan Hancurnya Fondasi Masyarakat

Salah satu hal yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan akibatnya menghancurkan fondasi masyarakat adalah berpikiran buruk terhadap orang lain. Seseorang yang selalu berpikir buruk terhadap orang lain akan berperilaku buruk terhadap mereka, sehingga kepercayaan orang lain kepadanya pun hilang.

2. Kerusakan Hati dan Kehancuran Kepribadian

Al-Qur'an menyatakan dalam Surah Al-Fath ayat 12: "Dan kamu telah menyangka dengan sangkaan yang buruk dan kamu menjadi kaum yang binasa." Prasangka buruk merusak hati seseorang dan menghancurkan kepribadiannya.

3. Munculnya Fitnah dan Perselisihan yang Berujung Permusuhan

Prasangka buruk dapat menimbulkan fitnah dan perselisihan yang berujung pada permusuhan. Ketika individu dalam masyarakat saling berburuk sangka, rasa saling percaya akan terkikis dan hubungan sosial pun rusak.

4. Pengucilan Sosial dan Konflik Horizontal

Dampak prasangka pada subjek penelitian yang dikaji dalam Jurnal Mediapsi menunjukkan adanya pengucilan sosial dan konflik sosial dalam berbagai bentuk. Prasangka juga menciptakan jarak sosial antara kelompok yang berbeda.

5. Ancaman Azab di Dunia dan Akhirat

Dalam Surah An-Nur ayat 19, Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat." Ibnu Katsir menjelaskan bahwa mereka yang menyebarkan perkataan buruk akan mendapatkan hukuman hudud di dunia dan siksaan di akhirat.

Hikmah Memahami Ayat Larangan Berprasangka Buruk

1. Terpeliharanya Kehormatan dan Martabat Individu

Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menegaskan bahwa larangan ghibah berkaitan langsung dengan hifz al-'ird (penjagaan kehormatan), yang merupakan salah satu dari lima maqashid syariah. Dengan memahami larangan prasangka buruk, setiap muslim diajarkan untuk menjaga kehormatan orang lain dan tidak merusak reputasi tanpa bukti yang jelas.

2. Terjaganya Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan)

Prasangka buruk adalah pintu masuk bagi perpecahan. Dengan menjauhi prasangka buruk, hubungan persaudaraan antar sesama muslim dapat terjaga dan terhindar dari konflik yang merugikan. Al-Sam'ani menekankan bahwa ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menjauhi prasangka buruk terhadap manusia yang tidak memiliki indikator memadai.

3. Terhindar dari Dosa Ghibah dan Fitnah

Memahami ayat ini membantu seorang muslim untuk menahan diri dari membicarakan keburukan orang lain, karena prasangka buruk sering kali berujung pada ghibah dan fitnah yang dosanya sangat besar. Rasulullah SAW menyamakan ghibah dengan memakan bangkai saudara sendiri.

4. Terbentuknya Pribadi yang Husnuzh zhan

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis qudsi, "Allah SWT berfirman, 'Aku menurut prasangka hamba-Ku kepada-Ku'" (HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah). Prasangka baik kepada Allah dan sesama manusia akan mendekatkan seseorang kepada rahmat Allah SWT. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa zhan yang diperintahkan adalah husnuzh zhan kepada Allah SWT dan orang-orang mukmin.

5. Terwujudnya Kontrol Sosial yang Sehat

Azka Noor dan Siti Mursida dalam penelitian mereka menyimpulkan bahwa pemahaman terhadap QS. Al-Hujurat: 12 menghasilkan poin positif sebagai kontrol sosial dan mengurangi distorsi informasi yang tersebar luas, meskipun di sisi lain prasangka dan gosip yang tidak terkendali dapat memicu konflik dan membuat orang rentan terkena hoaks.

 

Pertanyaan Seputar Berprasangka Buruk dalam Islam

1. Apa hukum berprasangka buruk dalam Islam?

Berprasangka buruk hukumnya haram apabila tanpa bukti yang jelas dan dapat menimbulkan tuduhan yang merugikan orang lain. Namun, menurut T.M. Hasbie Ash-Shiddiqie dalam Tafsir Al-Qur'an an-Nur, terhadap individu yang secara terang-terangan berbuat curang atau terlibat dalam perilaku yang jelas negatif, tidak dilarang untuk berprasangka buruk terhadapnya.

2. Apa perbedaan antara su'uzhan dan husnuzh zhan?

Su'uzhan adalah prasangka buruk yang mengarah pada tuduhan negatif tanpa dasar, sedangkan husnuzh zhan adalah prasangka baik yang menunjukkan keyakinan bahwa orang lain memiliki niat baik. Islam menganjurkan husnuzh zhan dan melarang su'uzhan. Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menegaskan bahwa zhan yang diperintahkan adalah husnuzh zhan kepada Allah dan orang-orang mukmin.

3. Mengapa prasangka buruk disebut sebagai ucapan yang paling dusta?

Karena prasangka buruk tidak didasarkan pada bukti atau kenyataan, melainkan hanya dugaan yang belum tentu benar. Rasulullah SAW menyejajarkan prasangka buruk dengan ucapan yang paling dusta karena ia dapat merusak hubungan sosial tanpa dasar yang jelas. Dalam hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta".

4. Bagaimana cara menghindari prasangka buruk dalam kehidupan sehari-hari?

Caranya adalah dengan selalu mencari klarifikasi sebelum menilai, menahan diri dari membicarakan keburukan orang lain, serta melatih diri untuk berprasangka baik kepada Allah dan sesama manusia. Ibnu Katsir meriwayatkan perkataan Umar bin Al-Khattab: "Jangan sekali-kali kamu menerima ucapan yang keluar dari mulut saudaramu melainkan dengan maksud dan pengertian yang baik, sedang kamu sendiri menemukan arah pengertian yang baik itu".

5. Apa kaitan antara prasangka buruk dan fenomena media sosial saat ini?

Media sosial dapat menjadi sarana penyebaran prasangka buruk dan berita bohong yang sangat cepat. Noor dan Mursida menyatakan bahwa tren budaya prasangka dan gosip di era digital dapat memicu konflik di berbagai tempat dan membuat orang rentan terkena kabar hoax jika kurang memfilter informasi. Prasangka buruk di media sosial juga sering kali berujung pada pengucilan sosial dan konflik horizontal.