Haid Lebih dari 15 Hari Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Mazhab Syafi'i

Seringkali muncul pertanyaan, haid lebih dari 15 hari apakah boleh puasa? Pahami hukumnya menurut Mazhab Syafi'i agar ibadah tetap sah dan sesuai syariat.

Diterbitkan 01 Maret 2026, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bagi banyak perempuan, siklus menstruasi atau haid yang tidak teratur kerap menimbulkan kebingungan, terutama terkait pelaksanaan ibadah. Salah satu pertanyaan krusial yang sering muncul adalah, haid lebih dari 15 hari apakah boleh puasa? Ketidakteraturan durasi haid, baik lebih lama, lebih singkat, atau terputus-putus, dapat membuat seorang muslimah ragu mengenai status kesuciannya dan kewajiban ibadahnya.

Memahami secara mendalam ketentuan fiqih mengenai kondisi ini menjadi sangat penting agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan sesuai syariat Islam. Kondisi haid yang melebihi batas normal, seperti pertanyaan haid lebih dari 15 hari apakah boleh puasa, memerlukan penjelasan khusus yang merujuk pada panduan ulama.

Di Indonesia, Mazhab Syafi'i menjadi rujukan utama bagi mayoritas umat Muslim dalam berbagai persoalan fiqih, termasuk masalah haid yang tidak lancar. Oleh karena itu, berikut ini telah Liputan6 ulas secara tuntas mengenai hukum haid lebih dari 15 hari apakah boleh puasa berdasarkan perspektif Mazhab Syafi'i, memberikan panduan jelas bagi para muslimah, pada Jumat (27/2).

Ketentuan Durasi Haid dalam Mazhab Syafi'i

Persoalan haid yang tidak lancar seringkali merujuk pada batasan waktu haid, baik yang paling singkat maupun paling lama, yang memiliki ketentuan berbeda di setiap mazhab. Menurut Mazhab Syafi'i, durasi haid minimal adalah satu hari satu malam atau setara 24 jam. Sementara itu, durasi haid maksimal ditetapkan selama 15 hari. Apabila darah masih keluar dalam rentang waktu tersebut, meskipun tidak lancar atau terputus-putus, seluruh periode tersebut tetap dianggap sebagai masa haid.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan lebih lanjut mengenai haid paling singkat dalam dua bentuk. Bentuk pertama adalah ketika darah haid keluar secara terus-menerus selama sehari semalam atau 24 jam. Bentuk kedua adalah ketika darah haid keluar secara terputus-putus, namun akumulasi waktu keluarnya darah mencapai 24 jam dalam periode maksimal 15 hari.

Beliau menyatakan,

"أَنَّ الْأَقَلَّ لَهُ صُورَتَانِ الْأُولَى أَنْ يَكُونَ وَحْدَهُ وَهِيَ الَّتِي يُشْتَرَطُ فِيهَا الِاتِّصَالُ وَالثَّانِيَةُ أَنْ يَكُونَ مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذِهِ لَا اتِّصَالَ فِيهَا"

yang berarti, “Sesungguhnya istilah haid paling singkat di sini memiliki dua bentuk. Pertama, keberadaan haid hanya satu hari saja, dimana ketersambungan disyaratkan di dalamnya. Kedua, keberadaan haid bersama hari lain. Di sini harus tidak ada ketersambungan.” Ini menunjukkan bahwa ketersambungan darah hanya menjadi syarat pada bentuk pertama, bukan pada bentuk kedua yang cenderung terputus-putus.

Memahami Kondisi Haid yang Terputus-putus

Kondisi yang umum dialami oleh kaum perempuan, menurut Syekh Ibnu Hajar, adalah bentuk kedua di mana darah haid keluar tidak lancar dan berlangsung lebih dari satu hari. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika seorang perempuan mendapati darah haidnya terkadang keluar dan terkadang berhenti.

Terkait kondisi ini, dijelaskan bahwa

"وَأَمَّا الْأَقَلُّ الَّذِي مَعَ غَيْرِهِ فَلَيْسَ فِيهِ اتِّصَالٌ بَلْ يَتَخَلَّلُهُ نَقَاءٌ بِأَنْ تَرَى دَمًا وَقْتًا وَوَقْتًا نَقَاءً فَهُوَ حَيْضٌ تَبَعًا لَهُ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا وَلَمْ يَنْقُصْ الدَّمُ عَنْ أَقَلِّ الْحَيْضِ"

yang artinya, “Adapun minimal haid yang disertai dengan hari lain maka tidak ada ketersambungan di dalamnya. Justru haid akan terselang oleh waktu bersih. Seperti si perempuan melihat darah pada satu waktu dan melihat bersih pada waktu lain, maka waktu bersih itu pun juga dianggap haid karena turut kepada haid, dengan syarat kejadian itu tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari haid minimal.”

Lebih lanjut,

"إذْ مَعَ التَّقْطِيعِ إنْ بَلَغَ مَجْمُوعُ الدِّمَاءِ يَوْمًا وَلَيْلَةً فَالْجَمِيعُ حَيْضٌ وَيَلْزَمُ الزِّيَادَةُ عَلَى الْأَقَلِّ وَإِلَّا فَلَا حَيْضَ مُطْلَقًا"

yang berarti, “Ketika haid disertai keterputusan darah, maka bila jumlah waktu keluarnya mencapai sehari semalam, maka seluruhnya adalah haid. Pastinya ada penambahan waktu minimal. Jika tidak, maka secara mutlak tidak ada haid.” Ini menegaskan bahwa periode bersih di antara keluarnya darah tetap dihitung sebagai bagian dari masa haid, asalkan total akumulasi darah yang keluar mencapai minimal 24 jam dan tidak melebihi 15 hari.

Hukum Puasa Saat Haid Melebihi 15 Hari

Dari berbagai penjelasan di atas, terdapat beberapa poin penting mengenai hukum puasa terkait kondisi haid yang tidak lancar:

  • Haid Lancar dan Singkat: Jika seorang perempuan mengalami haid dengan darah keluar terus-menerus selama minimal 24 jam, maka itu adalah haid. Selama periode ini, puasa tidak diperbolehkan.
  • Darah Terputus-putus dengan Akumulasi Kurang dari 24 Jam: Meskipun darah keluar terputus-putus dan rentang waktunya mencapai sehari semalam, namun jika akumulasi total waktu keluarnya darah kurang dari 24 jam, maka kondisi tersebut tidak dianggap sebagai haid. Dalam situasi ini, perempuan wajib mandi dan melaksanakan ibadah seperti biasa, termasuk puasa.
  • Darah Terputus-putus, Lebih dari Satu Hari, dan Akumulasi Mencapai 24 Jam atau Lebih (Dalam 15 Hari): Apabila darah keluar tidak lancar, durasinya lebih dari satu hari, dan akumulasi total waktu keluarnya darah mencapai 24 jam atau lebih, serta tidak melebihi 15 hari, maka seluruh periode tersebut dianggap sebagai masa haid. Waktu-waktu saat tidak keluar darah (naqa') dalam rentang 15 hari ini, menurut Mazhab Syafi'i, tetap dihukumi haid, dengan catatan akumulasi jam keluarnya darah lebih dari 24 jam. Selama masa ini, puasa tidak diperbolehkan.
  • Darah Keluar Melebihi 15 Hari: Jika darah terus keluar melampaui batas maksimal 15 hari, maka darah yang keluar setelah hari ke-15 tidak lagi dianggap sebagai darah haid, melainkan darah penyakit atau istihadhah. Dalam kondisi istihadhah, perempuan wajib mandi, bersuci setiap kali hendak salat, dan diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah seperti biasa, termasuk puasa.

Penting bagi setiap muslimah untuk mencatat waktu mulai keluar darah haid guna menghitung durasi 24 jam dan batas maksimal 15 hari. Ini krusial untuk menentukan waktu-waktu ibadah dengan tepat. Jika dalam masa 15 hari darah sempat berhenti total (bersih), maka perempuan tersebut wajib mandi wajib dan segera melaksanakan salat serta puasa. Namun, jika setelah mandi dan salat darah keluar kembali (dan masih dalam batas 15 hari sejak hari pertama), maka ia kembali dihukumi haid, ibadah salatnya dihentikan, dan puasanya dianggap batal serta wajib di-qadha di kemudian hari.

Perlu diingat bahwa wanita yang sedang haid diharamkan berpuasa, sebagaimana didasarkan pada hadis riwayat Bukhari. Puasa yang batal karena haid wajib diganti di hari lain setelah suci. Demikian pula dengan nifas, darah yang keluar setelah melahirkan, juga membatalkan puasa dan wajib di-qadha.

 

QnA Seputar Haid Tidak Lancar Menurut Mazhab Syafi’i

1. Berapa batas minimal dan maksimal haid menurut mazhab Syafi’i?

Menurut mazhab Syafi’i, batas minimal haid adalah satu hari satu malam (24 jam), sedangkan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika darah keluar kurang dari 24 jam (secara total akumulasi), maka tidak dihukumi sebagai haid. Sebaliknya, jika melebihi 15 hari, maka darah setelah hari ke-15 dihukumi sebagai istihadhah (darah penyakit).

2. Bagaimana jika darah haid keluar tidak terus-menerus dalam sehari?

Jika darah keluar terputus-putus dalam rentang beberapa hari, maka yang dihitung adalah total akumulasi waktu keluarnya darah. Apabila totalnya mencapai 24 jam dan keseluruhan rentang itu tidak melebihi 15 hari, maka seluruh periode tersebut dihukumi haid, termasuk waktu-waktu bersih di antaranya. Namun jika totalnya tidak mencapai 24 jam, maka tidak dianggap haid.

3. Apakah waktu bersih di antara keluarnya darah tetap dihitung haid?

Dalam mazhab Syafi’i, jika darah yang terputus-putus itu totalnya mencapai minimal 24 jam dan masih dalam rentang maksimal 15 hari, maka masa bersih di sela-selanya tetap dihukumi sebagai bagian dari haid. Artinya, selama periode itu perempuan belum boleh mandi wajib dan belum boleh melaksanakan ibadah yang terlarang bagi orang haid.