Wali Kota Tangerang: Selama Ramadan Restoran Wajib Gunakan Tutup Tirai hingga Pukul 17.00 WIB

Wali Kota Tangerang Sachrudin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait restoran, kafe atau rumah makan harus gunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.

Diterbitkan 23 Februari 2026, 01:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Tangerang Sachrudin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 Tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Restoran, kafe atau rumah makan harus gunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB.

"Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini," ujar Sachrudin, Kamis 19 Februari 2026.

Namun demikian, lanjutnya, untuk menjaga kekhusyukan serta kondusivitas selama bulan Ramadan, khusus untuk jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan Rumah Pijat di Kota Tangerang, diwajibakan tutup.

"Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri," ucap Sachrudin.

Lalu, khusus untuk usaha rumah billiard, jam operasional juga dibatasi. Kegiatan usaha boleh beroperasi dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB, serta dari pukul 21.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB.

"Adapun dari pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Salat Tarawih," kata Sachrudin.

 

Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

Sachrudin mengimbau kepada seluruh masyarakat dan juga pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku sebagai upaya bersama untuk menjaga kondusivitas selama Bulan Ramadan.

"Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk," harap Sachrudin.

Dia juga menegaskan, dia akan senantiasa memastikan agar seluruh pelayanan selama Bulan Ramadan tetap berjalan secara optimal dan maksimal.

"Untuk pelayanan tentunya akan berjalan seperti biasanya dengan sedikit penyesuaian, di mana jam kerja di mulai dari jam 8 pagi hingga 3 sore. Dan itu semua, sudah diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah," tutup Sachrudin.