Pemkot Bogor Pastikan Kesiapan Jaga Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Selama Ramadan 2026

Pemkot Bogor memastikan kesiapan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Diterbitkan 20 Februari 2026, 01:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat memastikan kesiapan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah bertepatan pada Februari hingga Maret 2026.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, sebagaimana informasi yang diperoleh dari Diskominfo Kota Bogor menyebut telah mengedarkan Surat Keputusan Wali Kota sebagai dasar pengaturan berbagai aspek selama Ramadan, mulai dari ketertiban umum, pengaturan jam kerja aparatur, hingga pengamanan aktivitas masyarakat.

"Ada beberapa hal terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketertiban umum ini meliputi pergerakan masyarakat selama melaksanakan rangkaian kegiatan harian di bulan puasa," ucap Dedie Rachim saat memimpin Rapat Koordinasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Bulan Ramadan 1447 H yang berlangsung di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, melansir Antara, Jumat (20/2/2026).

Dia menjelaskan, terkait pengaturan jam kerja di lingkungan Pemkot Bogor, pada hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.

"Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB," papar Dedie.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot Bogor juga menyiapkan pelaksanaan tarawih keliling (tarling) yang pada tahun ini dibagi menjadi 14 tim, meningkat dari sebelumnya yang hanya tiga tim.

"Tahun ini tarling kami bagi menjadi 14 tim, artinya satu tim kebagian sekitar tiga kali tarling. Ini menjadi pertimbangan agar aparatur juga memiliki waktu yang lebih leluasa untuk keluarga masing-masing," kata Dedie.

 

Pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh

Dedie lalu menyampaikan, Ramadan tahun ini bertepatan dengan pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) yang direncanakan berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2026. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah taktis, termasuk rekayasa lalu lintas dan pengamanan kegiatan.

"Pelaksanaan Cap Go Meh akan menutup jalan dari sore hingga malam, karena ada festival kuliner yang berkaitan dengan Ramadan dan juga arak-arakan budaya. Ini tentu harus kami siapkan dengan baik," terang dia.

Dedie Rachim juga memberikan perhatian khusus terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan pokok selama Ramadhan. Kebutuhan masyarakat terhadap sembako, seperti beras dan minyak goreng, harus terpenuhi tanpa terjadi lonjakan harga yang signifikan.

"Kami lakukan sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan, sehingga kita pastikan logistik untuk operasi pasar ini berjalan sebaik-baiknya," papar dia.

Selain itu, Dedie menyoroti potensi peningkatan aktivitas masyarakat di sejumlah titik, seperti kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume pedagang. Hal tersebut perlu diantisipasi agar tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

 

Pengamanan Kota Bogor

Dedie Rachim juga menyinggung peningkatan pergerakan masyarakat dari wilayah sekitar Kota Bogor, seperti Ciomas, Dramaga, Ciawi, Parung, dan sekitarnya, yang diperkirakan akan masuk ke Kota Bogor selama Ramadan.

Titik-titik pertemuan masyarakat seperti BTM, Botani Square, dan Jambu Dua menjadi perhatian khusus dalam pengamanan.

"Peningkatan volume masyarakat ini harus diperhatikan dan antisipasi. Apalagi ada penjual takjil yang mungkin akan berjualan di badan jalan, itu juga harus dikoordinasikan agar tidak mengganggu lalu lintas," ucap Dedie.

Dia juga menerbitkan keputusan terkait tempat-tempat usaha yang dilarang atau wajib ditutup selama Ramadan, antara lain, klub malam, diskotek, mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik, bar, karaoke, serta usaha penunjang di area hiburan.

Selain itu, ditegaskan pula larangan petasan, sahur on the road serta kewajiban penyelenggaraan bazar Ramadan secara tertib. Ia juga menyampaikan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tingkat Kota Bogor 1447 H direncanakan akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor.

"Kami persiapkan semuanya sampai H+7 pasca-lebaran. Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini ditujukan agar masyarakat bisa menikmati rangkaian ibadah puasa Ramadan sampai pascalebaran dengan aman dan nyaman," tutur Dedie.

 

Penutupan Operasional

Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi menambahkan, hasil rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan keputusan terkait pembatasan dan penutupan operasional sejumlah kegiatan usaha selama Ramadhan.

"Ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama puasa dan ada yang dibatasi jam operasional. Saya juga telah menginstruksikan kepada Kominfo untuk menginformasikan hal ini kepada masyarakat," ujar Denny Mulyadi.

Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil berharap kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota dapat menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif.

"Semoga dengan diterbitkannya SK Wali Kota ini, situasi kondusif pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Bogor secara umum dapat terlaksana dengan baik. Tentu ini membutuhkan dukungan semua pihak agar tujuan dan maksudnya dapat tercapai," jelas Adityawarman.