Liputan6.com, Jakarta - Hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam merupakan topik yang kerap menimbulkan perdebatan di kalangan umat Muslim, terutama di Indonesia yang memiliki masyarakat majemuk. Setiap menjelang perayaan Natal, pertanyaan tentang kebolehan mengucapkan selamat kepada umat Kristiani selalu muncul di berbagai forum diskusi keagamaan. Kompleksitas hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam ini muncul karena bersinggungan dengan aspek akidah, toleransi, dan interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam, mulai dari yang membolehkan sebagai bentuk toleransi dan kebaikan sosial, hingga yang melarang secara tegas karena khawatir akan dampaknya terhadap kemurnian akidah. Perbedaan pendapat ini wajar terjadi karena setiap ulama memiliki dasar dalil dan metodologi istinbath yang berbeda dalam memahami nash-nash syariat. Diskusi mengenai hal ini penting untuk dipahami agar umat Muslim dapat mengambil sikap yang tepat sesuai dengan pemahaman agama masing-masing.
Berikut ini telah Liputan6 ulas, secara komprehensif tentang hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam berdasarkan berbagai pandangan ulama dengan dalil-dalil yang mendasarinya, pada Rabu (24/12). Pembahasan akan mencakup argumentasi dari berbagai perspektif disertai dengan ayat Al-Quran dan hadis yang relevan, sehingga pembaca dapat memahami kompleksitas masalah ini dengan lebih mendalam dan objektif.
Advertisement
Pandangan yang Membolehkan Mengucapkan Selamat Natal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5450832/original/088171700_1766197542-selamat_natal_untuk_atasan.jpg)
Dasar Hukum Kebolehan
Kelompok ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Natal mendasarkan pendapat mereka pada prinsip kebaikan dan toleransi yang diajarkan Islam. Mereka berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani merupakan bentuk perbuatan baik yang tidak dilarang dalam Islam, selama dilakukan dalam konteks sosial dan bukan sebagai bentuk pengakuan terhadap akidah mereka.
Pandangan ini mengutip firman Allah dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8:
--- "لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ" [ Q.S. Al-Mumtahanah: 8 | Al-Qur'an ] ---
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Ayat ini menegaskan bahwa perbuatan baik (ihsan) kepada siapa saja tidak dilarang, selama mereka tidak memerangi dan mengusir umat Islam dari negerinya. Oleh karena itu, mengucapkan selamat Natal diperbolehkan sebab hal itu juga dianggap sebagai perbuatan baik kepada non-Muslim. Beberapa ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, Syaikh Ali Jum'ah, dan Syaikh Abdullah bin Bayyah berpendapat bahwa ucapan selamat Natal adalah bentuk ta'awun bil birri wal ihsan (kerjasama dalam kebaikan dan hubungan sosial).
Teladan Rasulullah dalam Berinteraksi dengan Non-Muslim
Para ulama yang membolehkan juga berpegang pada teladan Rasulullah SAW dalam berinteraksi dengan non-Muslim. Mereka mengutip hadis riwayat Anas bin Malik yang menunjukkan kebaikan Nabi kepada seorang anak Yahudi:
--- "كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ" [ HR. Bukhari, no. 1356 | Shahih Bukhari ] ---
"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: Masuk Islam-lah! Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: Taatilah Abul Qasim (Nabi SAW). Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi SAW keluar seraya bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka."
Hadis ini dijadikan dalil bahwa Rasulullah SAW menunjukkan kebaikan kepada non-Muslim, bahkan sampai menjenguk ketika sakit. Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa mengucapkan selamat pada hari raya mereka dapat dikategorikan sebagai bentuk kebaikan sosial yang diperbolehkan, selama tidak disertai dengan pengakuan terhadap keyakinan teologis agama lain.
Advertisement
Pandangan yang Menyarankan Kehati-hatian
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449758/original/045241900_1766114139-Gemini_Generated_Image_e7l04qe7l04qe7l0.png)
Prinsip Kehati-hatian dalam Agama
Organisasi Muhammadiyah mengambil sikap yang lebih hati-hati dalam masalah hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam. Mereka menyarankan umat Islam untuk tidak mengucapkan selamat Natal demi menjaga kemurnian akidah. Pandangan ini didasarkan pada prinsip menghindari perkara yang syubhat (meragukan) sebagaimana disebutkan dalam hadis:
--- "الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ" [ HR. Muslim | Shahih Muslim ] ---
"Halal dan haram itu jelas, dan di antaranya terdapat perkara yang syubhat, yang tidak diketahui oleh banyak orang."
Sikap kehati-hatian ini juga sejalan dengan kaidah fiqhiyah yang mengutamakan menghindari kerusakan daripada menarik kemaslahatan. Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Tanya Jawab Agama jilid II menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari Natal kepada umat Kristen.
Fleksibilitas Berdasarkan Konteks Sosial
Meskipun menyarankan untuk tidak mengucapkan selamat Natal, Muhammadiyah juga memberikan fleksibilitas dalam konteks tertentu. Berdasarkan Surat Edaran Muhammadiyah No. 5 Tahun 2020, mereka membolehkan bantuan dalam konteks sosial seperti menata kursi untuk perayaan Natal di kantor, selama tidak melibatkan ritual keagamaan (ibadah).
Muhammadiyah juga menerapkan pendekatan al-jam'u wat taufiq (menggabungkan dan menyelaraskan) dengan mempertimbangkan konteks sosial. Jika seorang Muslim tinggal di lingkungan minoritas di mana tidak mengucapkan selamat Natal dapat menimbulkan masalah sosial, maka ucapan tersebut dapat disesuaikan sebagai bentuk toleransi. Namun, dalam lingkungan yang sudah terjalin hubungan baik tanpa tuntutan tersebut, sebaiknya dihindari.
Pandangan yang Tegas Melarang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3516536/original/071123800_1626851248-pexels-mikhail-nilov-7582420.jpg)
Larangan Berdasarkan Prinsip Akidah
Kelompok ulama yang tegas melarang mengucapkan selamat Natal berpegang pada prinsip menjaga kemurnian akidah. Mereka berpendapat bahwa mengucapkan selamat pada hari raya agama lain dapat bermakna memberikan legitimasi atau pengakuan terhadap ritual keagamaan tersebut, yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Mayoritas ulama salaf/konservatif mengharamkan ucapan selamat Natal karena dianggap mengakui kebenaran yang diyakini umat Kristiani, yaitu kelahiran Nabi Isa AS sebagai anak Tuhan, yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Pandangan ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Az-Zumar ayat 7:
--- "إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ" [ Q.S. Az-Zumar: 7 | Al-Qur'an ] ---
"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal haram karena mengandung unsur pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol agama lain, meskipun dalam hati tidak bermaksud mengakui kebenaran agama tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa tidak wajib bagi Muslim untuk membalas ucapan Natal yang datang dari non-Muslim, karena hal itu tidak termasuk adab Islam.
Larangan Menyerupai Kaum Lain
Para ulama yang melarang juga mengutip hadis tentang larangan menyerupai kaum lain (tasyabbuh):
--- "مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ" [ HR. Abu Dawud, No. 4031 | Sunan Abu Dawud ] ---
"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut."
Mengucapkan selamat Natal dipandang sebagai bentuk menyerupai tradisi keagamaan kaum Kristiani, sehingga hukumnya dinilai haram. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menyatakan bahwa memberi ucapan selamat pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang kafir adalah haram berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama.
Mereka juga mengutip firman Allah:
--- "وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ" [ Q.S. Ali Imran: 85 | Al-Qur'an ] ---
"Barang siapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya hal itu dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi."
Selain itu, beberapa ulama yang melarang juga merujuk pada QS. Maryam ayat 23-26, yang menggambarkan kelahiran Nabi Isa a.s. dengan tanda keberadaan buah kurma matang. Isyarat tersebut dipahami sebagai penegasan bahwa kelahiran Isa tidak terjadi pada musim dingin, sehingga perayaan Natal pada 25 Desember dinilai tidak sesuai dengan fakta sejarah.
Tanya Jawab (Q&A)
Q: Apakah mengucapkan selamat Natal termasuk perbuatan syirik?
A: Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian menganggap bukan syirik jika dilakukan sebagai bentuk kebaikan sosial tanpa mengakui akidah mereka, sementara sebagian lain menganggapnya dapat mengarah pada syirik karena memberikan legitimasi terhadap perayaan agama lain.
Q: Bagaimana jika seorang Muslim bekerja di perusahaan yang mayoritas karyawannya non-Muslim?
A: Dalam konteks ini, pendapat Muhammadiyah memberikan fleksibilitas berdasarkan kondisi sosial. Jika tidak mengucapkan dapat menimbulkan masalah di tempat kerja, maka dapat disesuaikan sebagai bentuk toleransi sosial dengan tetap menjaga akidah.
Q: Apakah boleh membantu persiapan perayaan Natal di kantor?
A: Menurut pandangan Muhammadiyah, membantu dalam konteks sosial seperti menata kursi boleh dilakukan selama tidak melibatkan ritual keagamaan. Namun ulama yang melarang menganggap semua bentuk keterlibatan tidak diperbolehkan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548679/original/027938400_1775547751-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-07T112519.017.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294561/original/045730600_1783843861-cek_fakta_-_pemutihan_pajak_kendaraan_gratis_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294353/original/011938600_1783830677-cek_fakta_-_bansos_pkh_juli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5454357/original/035075000_1766558057-unnamed__3_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294169/original/097035400_1783819062-ing7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294474/original/094305800_1783838406-063_2285709844.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294171/original/030534100_1783819063-ing9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294699/original/022281100_1783851743-England_s_Harry_Kane__left__Jude_Bellingham__center__and_Morgan_Rogers.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294548/original/063184200_1783843237-063_2285693617.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294309/original/057015000_1783829242-ar13.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294340/original/000872600_1783830200-000_B9XN79R.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294301/original/036531900_1783829241-ar5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294280/original/068914000_1783828183-063_2285710148.jpg)