Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau (PPIH) Arab Saudi 2026 Tingkat Pusat Tahun 1447 H/2026 M.
Pengumuman rekrutmen PPIH Arab Saudi ini dirilis melalui laman Kemenhaj dan akun Instagram @kemenhaj.ri.
PPIH Arab Saudi 2026 ini bakal melengkapi formasi PPIH 2026 yang sebelumnya telah dibuka secara bertahap di tingkat daerah.
Advertisement
Setidaknya terdapat delapan formasi yang dibutuhkan di PPIH yang bakal ditempatkan di Arab Saudi. Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi PPIH Arab Saudi 2026, berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai formasi, persyaratan, jadwal, hingga cara mendaftar PPIH Arab Saudi 2026.
Formasi Layanan yang Dibuka
Melansir infografis Pengumuman Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Tahun 1447 H/2026 M di Instagram @kemenhaj.ri, Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat ini berfokus pada petugas yang akan ditempatkan pada berbagai pos layanan strategis di Arab Saudi. Formasi yang dibuka mencakup delapan bidang layanan utama, yaitu:
1. Layanan Akomodasi
2. Layanan Konsumsi
3. Layanan Transportasi
4. Layanan Bimbingan Ibadah
5. Pelindungan Jemaah
6. Media Center Haji
7. PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
8. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Advertisement
Persyaratan Umum dan Khusus PPIH Arab Saudi 2026
Syarat Umum
- Semua calon petugas wajib memenuhi kriteria dasar berikut sebagai prasyarat umum pendaftaran:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/puskesmas.
- Tidak dalam keadaan hamil
- Tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik dan tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS.
- Memiliki izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI, POLRI, dan instansi lainnya).
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris.
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Syarat Khusus per Formasi
1. Akomodasi, Konsumsi, Transportasi: Paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar.
2. Bimbingan Ibadah:
- Paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji. Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
3. Pelaksana Media Center Haji (MCH):
- Paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar.
- Bekerja di bidang jurnalistik media konvensional/Ormas (dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau pegawai Kemenhaj/Kemenag).
- Khusus media konvensional, harus terdaftar di Dewan Pers (terverifikasi administratif dan faktual).
4. PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama):
- Paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar
- Tenaga medis/paramedis wajib memiliki STR dan SIP.
- Non medis wajib memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.
5. Pelindungan Jemaah:
- Paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar.
- Berasal dari unsur TNI/POLRI.
- Berpangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI.
6. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas:
- Paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar.
- Diutamakan memiliki sertifikat/surat keterangan yang membuktikan pengetahuan/pengalaman dalam menangani lansia/disabilitas.
- Diutamakan memiliki kemampuan dalam penggunaan bahasa isyarat.
Advertisement
Syarat Administrasi Terkait Formasi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
3. Pelaksana Media Center Haji
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Pimpinan Redaksi/Ormas Islam (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
4. Pelaksana PKPPJH
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis (WAJIB)
- Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga medis (WAJIB)
- Sertifikat keahlian kegawatdaruratan bagi tenaga non medis (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir bagi ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
Advertisement
5. Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Surat Rekomendasi dari Mabes TNI/Polri (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- SK Kepegawaian Terakhir TNI/Polri (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
6. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas Islam/Ponpes/PTKI (WAJIB)
- Kartu Tanda Penduduk (WAJIB)
- Ijazah Terakhir (scan berwarna) (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- SK Kepegawian Terakhir bagi ASN (OPSIONAL)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Sertifikat kemampuan dalam penggunaan Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (tuna rungu) (OPSIONAL)
Ketentuan Tambahan
Surat Rekomendasi harus ditandatangani oleh:
- Ketum Umum Ormas Islam tingkat pusat
- Pejabat Eselon I Kemenhaj/Kemenag
- Pejabat Eselon I K/L terkait
- Kepala lembaga negara tingkat pusat
- Kepala Biro SSDM Mabes Polri bagi anggota Polri
- Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI
- Rektor/ pembantu rektor PTKI negeri/swasta
- Ketua STAI negeri/swasta
- Pimpinan pondok pesantren berizin di Kemenag
Advertisement
Jadwal Seleksi PPIH 2026 dan Link Pendaftaran
Calon petugas PPIH diimbau untuk mencermati setiap tahapan seleksi agar tidak terlewat dari batas waktu yang telah ditetapkan. Berikut adalah detail rangkaian jadwal seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 1447 H/2026 M, mengutip Instagram @kemenhajri:
- Pengumuman Seleksi: 6 Desember 2025
- Pendaftaran Peserta: 8 Desember 2025 dimulai pukul 13.00 WIB
- Batas Akhir Unggah Dokumen: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- Batas Akhir Verifikasi Dokumen: 16 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB
- Pelaksanaan CAT dan Wawancara: 18 Desember 2025, dimulai pukul 09.00 WIB
Link Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi petugas.haji.go.id.
People also Ask:
Petugas haji 2026 kapan dibuka?
Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat untuk musim haji 2026. Pendaftaran dibuka mulai Senin, 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi Instagram kementerian tersebut.
Seleksi Ppih 2025 kapan dibuka?
PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT) Pendaftaran dibuka: 22-28 November 2025. Daftar hanya melalui: haji.go.id/petugas. Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi.
Berapa biaya haji khusus 2026 terbaru?
Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp78.324.981, Medan Rp79.379.071, Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, Palembang Rp87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281, dan Solo Rp86.448.981.
Haji 2026 kapan?
1 Juni 2026/15 Dzulhijjah 1447 H: Awal kedatangan jemaah haji gelombang I di Tanah Air. 7 Juni 2026/21 Dzulhijjah 1447 H: Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah. 15 Juni 2026/29 Dzulhijjah 1447 H: Akhir pemulangan jemaah haji gelombang I dari Jeddah ke Tanah Air.
Berapa biaya panitia haji tahun 2026?
Semua jemaah haji yang terpilih sementara harus membayar biaya haji di muka sebesar Rs 1.52.300 paling lambat tanggal 20 Agustus 2025. Jemaah haji 2026 akan memiliki 17 titik keberangkatan yang ditunjuk untuk perjalanan mereka, yang meliputi Delhi, Chennai, Ahmedabad, Bangalore, dan lain-lain.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259258/original/056986600_1781493541-3549582318816429688.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5267954/original/022866800_1751186261-WhatsApp_Image_2025-06-29_at_05.29.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812228/original/000972700_1538749244-foto_nanang_fahrudin.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476731/original/083749300_1768796381-000_936R8YN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258188/original/054428500_1781325475-AP26164102653511.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4891677/original/000043600_1721008752-10_AP24196756280349.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504143/original/019730100_1782424741-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/934935/original/034536700_1437647124-AP_173328494831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264147/original/086220300_1782096373-063_2282523599.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471616/original/0-Direktur_Bina_Petugas_Haji_Reguler_Kemenhaj__Chandra_Sulistio_Reksoprodjo__mengisi_materi_Diklat_PPIH_Arab_Saudi_di_Asrama_Haji_Pondok_Gede__Jakarta__12_Januari_2026.__Liputan6.com_Asnida_Riani_.jpg)