Niat Sholat Jenazah Laki-laki dan Perempuan, Ketahui Perbedaannya

Niat sholat jenazah laki-laki dan perempuan adalah kunci ibadah fardhu kifayah.

Diperbarui 08 Agustus 2025, 14:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sholat jenazah adalah amalan mulia yang menjadi kewajiban kolektif umat Islam. Salah satu hal penting dalam pelaksanaannya adalah membaca niat sholat jenazah laki laki dan perempuan sesuai dengan identitas jenazah.

Teks niat sholat jenazah laki laki dan perempuan berbeda dalam beberapa kata, menyesuaikan jenis kelamin almarhum. Meski sholat ini tanpa rukuk dan sujud, niat tetap menjadi syarat sahnya ibadah.

Memahami niat sholat jenazah laki laki dan perempuan membantu umat Muslim menjalankan ibadah dengan benar dan khusyuk. Niat ini menjadi awal dari doa dan permohonan ampunan bagi yang telah berpulang. Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang niat sholat jenazah laki laki dan perempuan.

Niat Sholat Jenazah Laki-laki

Dalam setiap ibadah, niat menjadi unsur utama yang menentukan sah atau tidaknya amalan tersebut, termasuk dalam sholat jenazah. Niat ini dilafalkan dalam hati, bersamaan dengan takbiratul ihram sebagai langkah pertama sebelum melanjutkan ke rangkaian bacaan sholat jenazah.

Mengutip buku berjudul Ushul Fikih Metode Ijtihad Hukum Islam (2017) oleh Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani’ah, tujuan niat adalah disyariatkannya niat dalam setiap ibadah yaitu untuk membedakan antara ibadah dan perbuatan yang dilakukan biasa (bukan ibadah) dan untuk membedakan antara ibadah yang satu dengan yang lainnya. Waktu niat adalah pada saat melakukan awal dari ibadah yang dilakukan.

Untuk jenazah laki-laki, terdapat lafaz khusus yang disesuaikan dengan jenis kelamin almarhum serta posisi orang yang melaksanakan sholat, apakah sebagai imam atau makmum.

Berikut adalah lafaz niat sholat jenazah untuk laki-laki:

Lafaz Arab: أُصَلِّيْ عَلَى هَذَا المَيِّتِ أَرْبَعَ تَكبِيرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلَّهِ تَعَالَى

Lafaz Latin: Usholli ‘ala hadzal mayyiti arba’a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir, fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta'ala.”

Perlu diperhatikan, penggunaan kata “imaman” atau “ma’muman” bergantung pada peran kita dalam sholat jenazah. Jika menjadi pemimpin sholat, gunakan “imaman”, sedangkan jika mengikuti imam, gunakan “ma’muman”.

Niat ini harus dilakukan dengan sepenuh hati dan kesadaran penuh, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada jenazah sekaligus tanda awal dimulainya ibadah fardhu kifayah ini.

Niat Sholat Jenazah Perempuan

Sama halnya dengan niat sholat jenazah laki-laki, niat untuk jenazah perempuan juga dibaca dalam hati bersamaan dengan takbir pertama. Perbedaan utama terdapat pada kata ganti yang digunakan dalam lafaz niat, menyesuaikan dengan jenis kelamin jenazah. Ini menunjukkan betapa telitinya syariat Islam dalam mengatur tata cara ibadah, bahkan hingga pada aspek yang tampak kecil sekalipun.

Berikut adalah lafaz niat sholat jenazah untuk perempuan:

Lafaz Arab: أُصَلِّي عَلَى هَذِهِ المَيِّتَةِ أَرْبَعَ تَكبِيرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلَّهِ تَعَالَى

Lafaz Latin: Usholli 'ala hadzihil mayyitati arba'a takbirotin fardhu kifayatin imaman/ma'muman lillahi ta'ala.

Artinya: Saya niat salat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta'ala.

Sama seperti pada niat sholat jenazah laki-laki, penyesuaian antara kata "imaman" jika menjadi imam, atau "ma'muman" jika menjadi makmum, sangat penting untuk diperhatikan.

Pengucapan niat ini meski dalam hati, tetap harus dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai wujud permulaan ibadah yang khusyuk dan benar sesuai tuntunan.

Perbedaan Niat Sholat Jenazah

Mengutip kajian berjudul yang dipublikasikan di Cendekia: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, Volume 1 No. 3, 2024, pengertian dari salat jenazah yaitu perbuatan yang dilakukan terhadap jenazah orang muslim tanpa ruku’ dan sujud dengan empat takbir, takbir pertama membaca fathihah, takbir kedua membaca shalawat pada takbir ketiga membaca doa khusus bagi si mayit dan takbir keempat membaca doa umum dan terakhir disudahi dengan salam.

Perbedaan niat sholat jenazah antara laki-laki dan perempuan terletak pada penggunaan kata ganti dalam lafaz Arab yang merujuk pada jenis kelamin jenazah. Hal ini merupakan detail penting dalam pelaksanaan ibadah, karena Islam memberikan pedoman yang sangat spesifik untuk memastikan setiap aspek ibadah sesuai dengan tuntunan syariat. Oleh karena itu, ketelitian dalam pengucapan niat menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah.

Untuk jenazah laki-laki, lafaz niat yang digunakan adalah "hādzal mayyiti" (هَذَا المَيِّتِ), yang berarti "jenazah laki-laki ini". Sedangkan untuk jenazah perempuan, lafaz yang dipakai adalah "hādzihil mayyitati" (هَذِهِ المَيِّتَةِ), yang berarti "jenazah perempuan ini". Perbedaan ini tampak dari kata tunjuk dan bentuk kata benda yang disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah.

Meskipun perbedaan tersebut tampak kecil, ia memiliki dampak besar dalam penetapan sahnya niat dalam sholat jenazah. Kesalahan dalam penggunaan lafaz bisa memengaruhi keabsahan niat, terutama karena niat merupakan rukun dalam ibadah. 

Niat Sholat Jenazah Jamak dan Ghaib

Dalam pelaksanaan sholat jenazah, terdapat beberapa kondisi khusus yang memengaruhi lafal niat. Dua di antaranya adalah sholat jenazah jamak (lebih dari satu jenazah) dan sholat jenazah ghaib (jenazah tidak berada di tempat). Berikut penjelasan lengkap mengenai niat dan rukun yang perlu diperhatikan:

1. Niat Sholat Jenazah Jamak

Jika jenazah yang disholatkan lebih dari satu, maka lafal niat disesuaikan dengan jenis kelamin para jenazah tersebut:

- Jamak Laki-laki:

"Ushallii ‘alaa haa’ulaa’il mawtaa arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati lillaahi ta’aalaa." (Aku niat sholat atas jenazah-jenazah laki-laki ini, empat takbir, fardhu kifayah karena Allah Ta'ala).

- Jamak Perempuan:

"Ushallii ‘alaa haa’ulaa’il mayyitaati arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati lillaahi ta’aalaa." (Aku niat sholat atas jenazah-jenazah perempuan ini, empat takbir, fardhu kifayah karena Allah Ta'ala).

- Jamak Campuran (Laki-laki dan Perempuan):

"Ushallii ‘alaa haa’ulaa’il mawtaa minar-rijaali wan-nisaa’i arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati lillaahi ta’aalaa." (Aku niat sholat atas jenazah-jenazah dari laki-laki dan perempuan ini, empat takbir, fardhu kifayah karena Allah Ta'ala).

 

2. Niat Sholat Jenazah Ghaib

Mengutip kajian yang dipublikasikan di BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. 1, No. 3 (2020), adapun gaib bermakna tidak hadir, sembunyi, tenggelam. Jadi, yangdimaksud dengan salat gaib adalah menyalatkan jenazah yang tidak berada ditempat atau berada di negeri lain.

Sholat jenazah juga dapat dilakukan meskipun jenazah tidak hadir secara fisik di lokasi pelaksanaan (sholat ghaib). Dalam kondisi ini, lafal niatnya berbeda:

Sholat Ghaib untuk Jenazah Jamak:

"Ushallii ‘alaa man maatal yauma wa ghussila minal muslimiin arba’a takbiiraatin fardhal kifaayati lillaahi ta’aalaa."

(Aku niat sholat atas jenazah-jenazah kaum muslimin yang wafat dan telah dimandikan hari ini, empat takbir, fardhu kifayah karena Allah Ta'ala).

 

Posisi Imam dalam Sholat Jenazah Laki-laki dan Perempuan

Dalam pelaksanaan sholat jenazah, posisi imam memiliki ketentuan khusus yang perlu diperhatikan, karena berbeda tergantung pada jenis kelamin jenazah. Ketentuan ini merupakan bagian dari sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, dan berfungsi untuk menjaga adab serta kesempurnaan dalam pelaksanaan ibadah tersebut.

1. Posisi Imam untuk Jenazah Laki-laki

Jika jenazah yang dishalatkan adalah laki-laki, maka imam berdiri sejajar dengan bagian kepala jenazah. Penempatan ini berdasarkan tuntunan dari berbagai riwayat yang menunjukkan praktik Rasulullah SAW ketika menshalatkan jenazah laki-laki.

2. Posisi Imam untuk Jenazah Perempuan

Apabila jenazahnya adalah perempuan, imam mengambil posisi berdiri sejajar dengan bagian tengah tubuh atau sekitar perut jenazah. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan posisi sebagai bentuk penghormatan terhadap jenazah perempuan.

3. Makna dan Tujuan Penempatan Posisi Imam

Meskipun terlihat sederhana, pengaturan posisi imam ini mencerminkan kehati-hatian dan keindahan syariat Islam dalam mengatur setiap aspek ibadah. Dengan mengikuti ketentuan ini, pelaksanaan sholat jenazah menjadi lebih tertib, penuh adab, serta selaras dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Rukun dan Tata Cara Sholat Jenazah

Sholat jenazah memiliki rukun dan tata cara tersendiri yang berbeda dengan sholat wajib lima waktu. Ibadah ini dilaksanakan tanpa gerakan rukuk, sujud, atau duduk di antara dua sujud.

Sifatnya yang khusus, penting bagi setiap muslim untuk memahami setiap tahapan dan rukun yang harus dipenuhi agar sholat jenazah sah dan diterima oleh Allah SWT.

Berikut adalah rukun-rukun sholat jenazah yang perlu diperhatikan:

1. Niat

Niat dilakukan dalam hati, disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah (laki-laki atau perempuan) serta posisi sebagai imam atau makmum.

2. Berdiri bagi yang mampu

Sholat jenazah dilaksanakan dalam posisi berdiri, selama tidak ada halangan atau uzur syar’i.

3.  Takbir empat kali

Dimulai dengan takbiratul ihram, kemudian dilanjutkan dengan tiga takbir berikutnya secara berturut-turut.

4. Membaca Al-Fatihah

Dibaca setelah takbir pertama sebagai pembukaan doa dan permohonan ampunan.

5. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW

Dilakukan setelah takbir kedua sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah.

6. Mendoakan jenazah

Setelah takbir ketiga, dibaca doa untuk memohon ampunan dan rahmat bagi jenazah.

7. Salam

Mengucapkan salam ke arah kanan, sebagai penutup sholat. Salam satu kali sudah cukup, namun dua kali lebih utama.

 

 

Sumber:

- Buku berjudul Ushul Fikih Metode Ijtihad Hukum Islam (2017) oleh Agus Hermanto, Rohmi Yuhani’ah

- Kajian berjudul Tradisi Memberi Imbalan untuk Menyalatkan Jenazah dalam Pandangan Hukum Islam di Desa Mompang Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas dipublikasikan di Cendekia: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, Volume 1 No. 3 2024

- Kajian berjudul Salat Gaib untuk Korban Bencana Alam dalam Perspektif Hukum Islam dipublikasikan di BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum IslamVol. 1, No. 3 (2020)

 

Q & A Seputar Topik

Apa perbedaan niat sholat jenazah untuk jenazah laki-laki dan perempuan?

Perbedaannya terletak pada lafaz niatnya. Untuk jenazah laki-laki, disebutkan "mayyiti rajulin", sedangkan untuk perempuan disebut "mayyiti imra’atin". Misalnya: “Ushalli ‘ala hadzal mayyiti rajulin arba’a takbiraatin…” untuk laki-laki, dan “Ushalli ‘ala hadzal mayyiti imra’atin arba’a takbiraatin…” untuk perempuan.

Bagaimana cara niat sholat jenazah jika sebagai makmum?

Jika menjadi makmum, niat ditambahkan dengan kata "ma'muman". Contohnya: “Ushalli ‘ala hadzal mayyiti rajulin arba’a takbiraatin ma’muman lillahi ta’ala.” Hal ini berlaku baik untuk jenazah laki-laki maupun perempuan, tergantung jenis kelaminnya.

Apakah niat sholat jenazah harus diucapkan dengan lisan?

Niat sholat jenazah cukup diucapkan dalam hati. Tidak wajib dilafazkan secara lisan, karena yang utama adalah kehadiran niat dalam hati saat takbiratul ihram.

Apa hukum niat dalam sholat jenazah?

Niat adalah salah satu rukun utama dalam sholat jenazah. Jika seseorang tidak berniat sebelum takbiratul ihram, maka sholat jenazahnya tidak sah.

Apakah niat sholat jenazah berbeda jika jenazahnya lebih dari satu?

Ya, jika jenazah lebih dari satu, niat bisa disesuaikan. Bila semua jenazah adalah laki-laki atau perempuan, niat mengikuti jenis kelamin dominan. Jika campuran, sebagian ulama menganjurkan menyebutkan niat secara umum, seperti “Ushalli ‘ala hadzihil amwat...” yang berarti "aku sholat untuk para jenazah ini".