Sukses

Berniat Ibadah Haji? Cek Alur Pendaftaran Haji Reguler Berikut Ini

Calon jemaah haji perlu menyiapkan finansial serta dokumen lengkap untuk mendaftar haji reguler ke Kemenag.

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji menjadi rukun Islam kelima setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Ibadah ini dikerjakan dalam rentang waktu tertentu yakni pada bulan Zulhijah atau bulan terakhir dalam kalender Hijriah.

Meski menjadi rukun Islam namun pelaksanaan ibadah haji ditujukan bagi umat Islam yang mampu baik secara fisik maupun finansial. Pasalnya, ibadah ini dilakukan ke Baitullah atau Mekkah, Arab Saudi yang membutuhkan biaya yang cukup besar serta kekuatan fisik selama pelaksanaan ibadah haji.

Tahun ini, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Meski demikian, niat berhaji bisa dimiliki oleh setiap umat muslim. Salah satu ikhtiar untuk memenuhi panggilan Allah SWT ke baitullah adalah dengan mendaftar haji reguler hingga mendapatkan kuota untuk berangkat ke tanah suci.

Dilansir dari Kementerian Agama, persyaratan pendaftaran haji reguler adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar

3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili

4. Memiliki Kartu Keluarga

5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah

6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alur Pendaftaran Haji Reguler

Kementerian Agama/Kemenag melansir tahapan yang perlu dijalani masyarakat untuk mendaftar haji reguler dan berangkat ke tanah suci. Pertama, masyarakat atau calon jamaah haji perlu membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Kemenag menyarankan agar pembukaan rekening dilakukan pada bank sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas. Pilihan bank bisa berupa bank umum konvensional maupun bank syariah, namun pembukaan rekening harus khusus rekening haji.

Untuk sekadar membuka rekening tidak mematok jumlah setoran awal. Namun, bank mematok minimal isi tabungan haji sebesar Rp25 juta untuk dapat terhubung secara langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Jadi, jika ingin langsung mendapat kuota atau nomor kursi bisa langsung menyetor dana Rp25 juta. Atau bisa juga menabung terlebih dahulu sampai terkumpul Rp25 jua dan baru mendaftar ke Kemenag.

Kedua, caIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ketiga, calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.

Keempat, BPS – BPIH akan menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi nomor validasi dari BPS-BPIH. Kelima, dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai.

Keenam, calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH. Lalu ketujuh, calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Kedelapan, calon jemaah haji akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Terakhir, kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4.

3 dari 3 halaman

Hal yang Harus Diperhatikan

Untuk mendapatkan nomor validasi dari BPS-BPIH calon jemaah haji perlu menyiapkan dana sebesar Rp25 juta untuk setoran awal. Selain itu, calon jemaah haji juga perlu melengkapi berkas-berkas yang akan diserahkan ke kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Berkas-berkas yang perlu disiapkan yaitu bukti setoran awal dan nomor validasi dari bank dan pas foto ukuran 3 x 4 berlatar putih 10 lembar. Kemudian, foto kopi KTP ukuran A4, foto kopi Kartu Keluarga, foto kopi ijazah terakhir, foto kopi buku nikah (jika ada), dan foto kopi tabungan haji.

Disarankan kepada calon jemaah haji untuk datang ke kantor Kemenag sesuai alamat. Calon jemaah haji akan diminta mengisi form surat pendaftaran pergi haji (SPPH). Jika berkas selesai diproses, calon jemaah haji akan mendapat surat pendaftaran haji (SPH) yang berisi nomor porsi pendaftaran.

Perlu diingat jika ingin mendaftarkan anak maka usia minimalnya adalah 12 tahun. Selain itu, nomor validasi dan bukti setoran awal dari bank hanya berlaku lima hari sehingga calon jemaah haji sebaiknya tidak menunda pendaftaran ke kantor Kemenag.

Untuk proses pembuatan pas foto sebaiknya tidak mengunakan baju berwarna putih karena latar foto adalah putih. Kemudian, calon jemaah haji juga bisa mengecek waktu keberangkatan melalui aplikasi Haji Pintar yang bisa diunduh di App Store atau Play Store. Di mana saat ini rata-rata waktu tunggu sudah lebih dari 20 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.