Sukses

Hukum Iuran Acara HUT RI 17 Agustus Menurut Penjelasan Buya Yahya

Fenomena warga iuran untuk peringatan HUT RI sudah lumrah dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Seorang peserta kajian Al Bahjah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya ihwal hukum meminta iuran kepada warga untuk acara 17 Agustus.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan memperingati 78 tahun kemerdekaan pada 17 Agustus 2023. Pada momen ini berbagai acara yang meriah akan digelar dari tingkat RT hingga nasional.

Untuk menyukseskan acara, biasanya warga di kampung-kampung diminta untuk iuran acara 17 Agustus. Ada yang nominalnya ditentukan dan ada pula yang semampunya warga.

Fenomena warga iuran untuk peringatan HUT RI sudah lumrah dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. Seorang peserta kajian Al Bahjah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya ihwal hukum meminta iuran kepada warga untuk acara 17 Agustus.

“Afwan Buya ada titipan pertanyaan. Jadi gini Buya ada sebuah kampung diwajibkan warganya itu untuk urunan 17 agustusan selama 11 bulan. Nanti uangnya itu untuk memeriahkan 17 Agustus (HUT RI), misalnya untuk hadiah, doorprize, makan bersama. Itu hukumnya seperti apa?” tanya dia dikutip dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Selasa (15/8/2023).

Buya Yahya mengatakan, imbauan warga untuk berpartisipasi dalam acara kebersamaan yang halal adalah hal yang baik, tentunya tidak dengan paksaan. Iuran untuk acara seperti itu harus dilakukan secara sukarela.

“Sebab gak boleh kita mengambil miliknya orang dengan paksa, kecuali bab zakat. Memang harus sukarela,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendidik Rakyat Berbagi

Menurut Buya Yahya, iuran warga untuk memeriahkan acara 17 Agustus adalah mendidik rakyat untuk berbagi kasih. Sah-sah saja apabila meminta warga iuran secara sukarela untuk menambah dana kegiatan,

“Tapi tidak boleh menjadi kewajiban karena tidak boleh kita mengambil haknya orang kecuali dengan sukarela. Haram hukumnya,” tegas Buya Yahya.

Catatan lain dari Buya Yahya adalah harus dipastikan uang hasil iuran tersebut digunakan untuk sesuatu yang tidak menjadi sebab Allah murka. Misalnya, untuk hadiah-hadiah yang terhormat dan halal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.