Sukses

Top 3 Islami: Gempa Bantul hingga Hukum dan Konsekuensi Nekat Bawa Tanah Makkah dan Madinah ke Kampung Halaman

Top 3 Islami: Gempa Bantul hingga Konsekuensi Nekat Bawa Tanah Makkah dan Madinah ke Kampung Halaman

Liputan6.com, Jakarta - Gempa bumi kembali mengguncang Indonesia. Kali ini pusat gempat berada di baratdaya Bantul, Yogyakarta.

Tak pelak, wilayah paling terdampak adalah Yogyakarta dan sekitarnya. Gempa ini bahkan dirasakan hingga Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan menyeberang hingga Pulau Bali.

Dalam pandangan Islam, gempa bumi adalah sunatullah atau fenomena alam bisa. Meski, beberapa di antaranya menimbulkan bencana atau musibah.

Gempa juga disebut dengan cukup rinci melalui gambaran-gambaran dahsyat dalam Al-Qur'an. Riwayat gempa juga cukup banyak dalam sejarah Islam. Salah satunya pada masa Khalifah Umat bin Khattab RA.

Artikel mengenai gempa bumi dengan perspektif Islam ini menuai perhatian pembaca kanal Islami Liputan6.com bersama artikel lainnya, mengenai hukum membawa tanah dari Makkah atau Madinah ke kampung halaman.

Selengkapnya, mari simak Top 3 Islami.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Gempa M 6,4 Bantul Terasa hingga Banyumas dan Cilacap, Ini Doa Mohon Perlindungan dan untuk Korban Lindu

Gempa bumi M 6,4 mengguncang Bantul, Yogyakarta dan beberapa daerah lainnya, Jumat (30/6/2023), pukul 19.57 WIB.

BMKG menginformasikan, pusat gempa berada di kedalaman 25 kilometer.

"Info Gempa Mag:6.4, 30-Jun-23 19:57:43 WIB, Lok:8.63 LS,110.08 BT (86 km BaratDaya BANTUL-DIY), Kedlmn:25 Km ::BMKG," tulis BMKG, Jumat.

Laporan sementara dari berbagai grup kebencanaan, di Bantul dan Gunungkidul, gempa berdampak cukup besar. Ada rumah warga yang atapnya ambruk. Laporan lainnya, ada pula yang plafon dan gentengnya berjatuhan akibat gempa Bantul ini.

Relawan di berbagai grup kebencanaan di berbagai daerah melaporkan gempa terasa hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di antaranya Kebumen, Banyumas dan Cilacap.

"Kebumen kota gempa gede banget," tulis Joko, di Grup Kebencanaan Pusdalops Kebumen.

Selengkapnya baca di sini

3 dari 4 halaman

2. Gempa M6,4 Bantul dan Pesan Epik Umar bin Khattab kepada Bumi Usai Guncangan Lindu

Gempa bumi Magnitudo 6,4 mengguncang Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah dan Jawa Timur, Jumat malam (30/6/2023).

Dua di antara wilayah paling terdampak adalah Bantul dan Gunungkidul. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan satu warga Kabupaten Bantul, meninggal dunia.

"Berdasarkan informasi terkini, satu warga meninggal dunia dan satu lainnya luka ringan di Kabupaten Bantul. Sedangkan di Kabupaten Tegal, Provinsi Jateng, satu warganya luka ringan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara.

Abdul mengatakan laporan tersebut berdasarkan perkembangan informasi pukul 23.00 WIB.

BNPB terus melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terdampak di wilayah DIY, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Provinsi Jawa Timur (Jatim), kata Abdul.

"BPBD Kabupaten Kebumen di Jawa Tengah melaporkan 11 KK warganya terdampak, 1 KK (2 jiwa) di antaranya mengungsi. Sedangkan di Kabupaten Purbalingga 4 KK (15 jiwa) terdampak. Petugas BPBD setempat masih melakukan pendataan dan penanganan darurat di lapangan," kata dia.

Selengkapnya baca di sini

4 dari 4 halaman

3. Jangan Bawa Tanah dari Makkah atau Madinah ke Kampung Halaman, Ini Hukum dan Konsekuensinya

Makkah dan Madinah ada dua kota suci, yang juga populer dengan sebutan haramain atau dua tanah suci atau tanah haram.

Allah menjadikan Makkah dan Madinah tanah suci yang aman. Di sana, tidak boleh membunuh, menzalimi, berburu, dan menebang pepohonan.

Tanah Haram adalah wilayah Kota Makkah dan Madinah yang sudah dibatasi dengan batas-batas tertentu. Haramain atau tanah Makkah dan Madinah biasa juga disebut dengan tanah suci, tanah di mana Islam diturunkan dan tanah yang pernah disinggahi dan diinjak oleh manusia-manusia mulia di sisi Allah.

Karena statusnya yang mulia, tanah suci, maka tak aneh jika ada jemaah haji, baik dari Indonesia maupun dari negara lain, berkeinginan untuk membawa tanah suci ke kampung halaman.

Lantas, bolehkah jemaah haji atau umrah, atau seorang pekerja migran (TKI) membawa tanah dari Makkah dan Madinah untuk dibawah ke Indonesia, apa hukumnya?

Selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.