Sukses

Apakah Menghirup Inhaler atau Minyak Kayu Putih Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Apakah Menghirup Inhaler atau Minyak Kayu Putih Batalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Liputan6.com, Jakarta - Saat berpuasa Ramadhan, bukan tidak mungkin seseorang akan mengalami sakit ringan. Misalnya, batuk pilek.

Lantaran hanya sakit ringan, maka dia akan tetap berpuasa. Tapi karena gejala penyakitnya mengganggu saluran pernapasan, maka dia menggunakan inhaler.

Atau, bisa jadi dia akan menggunakan minyak kayu putih untuk sedikit meredakan penyakitnya tersebut.

Lantas, bagaimana hukum menghirup inhaler atau mengoleskan minyak kayu putih di dekat hidung saat berpuasa, batalkah puasanya?

Berikut ini adalah penjelasan hukum menghirup inhaler atau minyak kayu putih saat berpuasa, dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, nu.or.id.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Berpuasa

Bagaimana status puasa jika menghirup minyak angin atau inhaler? Rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum.

Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”

‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

Bagaimana dengan aroma? Di atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa. Wallahu a’lam.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.