Sukses

Niat dan Syarat Melakukan Itikaf di 10 Malam Terakhir Ramadan

Berikut niat dan syarat Itikaf bagi kalian yang ingin menjalankannya di 10 malam terakhir Ramadan.

Liputan6.com, Jakarta Memasuki 10 malam terakhir bulan Ramadan ada beberapa amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh umat muslim. Hal ini tentu saja untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Salah satu amalan tersebut ialah Itikaf atau berdiam diri di masjid.

Sebenarnya Itikaf dianjurkan untuk dilakukan kapan saja di bulan Ramadan,tapi memang diutamakan dilakukan pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.

Ketika beritikaf ada beberapa ibadah sunnah yang dapat umat muslim lakukan beberapa di antaranya seperti zikir, salat malam dan tadarus Al quran.

Ada empat macam-macam itikaf yang bisa seorang hamba lakukan. Berdasarkan empat macam ini, cara itikaf di masjid dan rumah penting hukumnya menyertakan bacaan niat, seperti niat itikaf karena fardu yang dinazarkan atau hanya iktikaf karena sunnah.

Itikaf pun dilakukan untuk muhasabah diri atas perbuatan dosa dan khilaf yang pernah dilakukan semasa hidup di dunia.

Itikaf boleh dilakukan di masjid dan rumah. Untuk tata cara itikaf di masjid dan rumah tidak memiliki banyak perbedaan. Saat sedang beritikaf, berbagai amalan saleh dilakukan dengan maksimal agar mendapatkan berkah melimpah

Bagi kalian yang ingin menjalankannya berikut niat Itikaf :

Artinya:

"Saya niat berdiam diri di dalam masjid, sunah karena Allah ta’ala”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Itikaf

Syarat Menjalankan Itikaf:

1. Islam. Itikaf hanya sah dilakukan bagi umat muslim.

2. Berakal Sehat. Itikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang yang tak berakal sehat.

3. Bertempat di Masjid. Itikaf harus dilakukan di masjid dan tidak sah jika dilakukan di rumah.

4. Suci dari hadats besar. Tentu orang yang beritikaf harus dilakukan oleh mereka yang suci dari hadats besar.

5. Izin suami dari istri. Berdasarkan mazhab Hanafi, Syafii, dan Hambali seorang istri tidak sah beritikaf tanpa izin dari suaminya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.