Sukses

Incar Pemuda, KPU Malah Dapat Lansia

DKPP memecat puluhan penyelenggara pemilu yang dinilai terlibat pelanggaran kode etik.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat puluhan penyelenggara pemilu yang dinilai terlibat pelanggaran kode etik. Karenanya Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekrut pengganti penyelenggara pemilu yang lebih berintegritas.

KPU pun menerima kritik dan berusaha menyanggupi permintaan tersebut. Namun KPU mengaku kesulitan merekrut orang yang tepat lantaran terbentur UU.

"Kalau disandingkan soal UU Pemilu, badan ad hoc (yang mengurusi masalah tertentu) tidak alami perubahan, dari 2004-2014. Syaratnya itu usia 25 tahun paling rendah," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

"Jadi untuk mendapatkan usia produktif di daerah relatif sulit. Yang didapat justru lanjut usia (lansia) yang relatif dari sisi pendidikan dan kemampuan mengelola Pemilu sulit diharapkan," imbuhnya.

Ida menerangkan, proses rekrutmen sudah sesuai peraturan yang berlaku. Untuk seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU harus melibatkan aparatur tingkat desa, yaitu Kepala Desa dan Dewan Kelurahan.

"KPU relatif tak punya pilihan, apa yang diusulkan ya itu jadi anggota PPS. Dalam Pileg dan Pilpres, bukan tidak mungkin alat-alat kelengkapan negara di struktur bawah itu digerakkan untuk mendukung peserta pemilu tertentu," jelasnya.

Meski demikian, Ida menegaskan, KPU tidak akan tinggal diam saja melihat jalannya pemilu yang berlangsung buruk. Ada sejumlah langkah preventif yang dijalankan KPU.

"Kita buat pakta integritas, lalu pembekalan. Kita bangun kesadaran, tugas utama penyelenggara. Mereka bukan buruhnya KPU, kita bangun kesadaran mereka adalah pemimpin yang punya kemampuan untuk menyelesaikan soal yang muncul di tiap tingkatan. PPK, PPS, dan KPPS bukan pekerja teknis birokrasi," paparnya.

Selain itu, bila terjadi masalah atau pelanggaran kode etik, KPU akan memberikan surat evaluasi dan menagih evaluasi tersebut. Bila pelanggaran berat, maka akan diberikan sanksi sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2013.

"Kami tak menunggu di DKPP. Mekanisme kami kerja untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Kalau benar terbukti ada masalah dalam komitmen kerja, melakukan kejahatan pemilu, ada instrumen KPU untuk melakukan tindakan cepat PKPU 25/2013," tuturnya.

"Ada mekanisme yang ditempuh, kita minta klarifikasi dan diberikan sanksi sesuai derajat kesalahannya," tandas Ida. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.