Sukses

Meski C1 Ganda di 3 Kabupaten, Rekapitulasi Jatim Tetap Disahkan

C1 atau rekap perolehan suara ditemukan ganda di kabupaten Pacitan, Trenggaleg dan Magetan.

Liputan6.com, Jakarta - Meskipun sempat ada beberapa keberatan yang dilontarkan saksi partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengesahkan rekapitulasi perolehan suara Pileg di Jawa Timur. KPU mengesahkan 11 dapil pemilihan DPR dan pemilihan DPD Provinsi Jawa Timur.

Keberatan tersebut disampaikan Saksi Hanura Miryam S Haryani. Ia menemukan rekap perolehan suara atau formulir C1 yang ganda di 3 kabupaten yaitu Pacitan, Trenggaleg dan Magetan. Seperti yang terjadi perolehan Golkar, C1 sebanyak 25 suara untuk partai, sedangkan C1 yang berbeda hanya mendapatkan 5 suara.

"Jika mau diketok sah tidak masalah bagi Hanura, tetapi Hanura ada catatan keberatan di 3 kabupaten yang terbukti ada perolehan ganda dan keberatan ini mohon ditindak lanjuti Bawaslu maupun KPU," kata saksi Hanura Miryam S Haryani saat rapat pleno rekapitulasi suara di ruang rapat KPU, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Meski ada keberatan, Komisioner KPU Juri Ardianto yang memimpin sidang rekapitulasi perolehan suara Jawa Timur itu tetap mengetok palu, mengesahkan perolehan suara Jawa Timur.

Padahal, ada beberapa catatan untuk Jatim dapil V (Hanura) dan Jatim dapil VII (PKB). Kedua dapil itu terkait dugaan adanya formulir C1 ganda dan bukti baru perolehan suara yang tidak sesuai C1 plano. Keberatan itu nantinya menjadi catatan yang dimasukkan ke dalam formulir keberatan.

"Keberatan akan menjadi catatan kita dan akan dimasukkan ke dalam formulir DD2 (form keberatan), kita sudah menyelesaikan dapil I sampai XI DPR RI dan DPD Jawa Timur. Kita terapkan pengesahannya," jelas Juri.

Dengan penetapan rekapitulasi Provinsi Jawa Timur, KPU telah menyelesaikan 20 Provinsi yaitu, Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Padahal sesuai jadwal tahapan pemilu, rekapitulasi nasional suara hasil penyelenggaraan Pileg 2014 harus rampung 9 Mei besok. Rekapitulasi pun diperkirakan molor dan berimbas terhadap tahapan pemilu lainnya. Sementara penyelenggaraan Pilpres dijadwalkan 9 Juli mendatang. Atau sekitar 2 bulan kesempatan bagi KPU untuk menyelesaikan tahapan sebelum Pilpres.

Jika melewati batas waktu 9 Mei tersebut, maka KPU melanggar peraturan. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membuat draft Peraturan Pemerintah untuk perpanjangan masa rekapitulasi nasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini