Sukses

5 Syarat Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal, Simak Pula Hukumnya

Badal haji adalah menunaikan ibadah haji atas nama seseorang yang telah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakannya sendiri karena uzur.

Liputan6.com, Jakarta Badal haji merupakan salah satu amalan dalam Islam yang dilakukan untuk menunaikan ibadah haji atas nama seseorang yang telah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakannya sendiri karena uzur. Ibadah ini dilakukan oleh seorang muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu agar haji tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT.

Badal haji adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang terhadap kerabat atau saudara yang belum sempat menunaikan rukun Islam kelima ini. Untuk melaksanakan badal haji, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang melakukannya.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan hukumnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal Arti Badal Haji

Dikutip dari laman Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji, Badal artinya pengganti. Badal haji berarti seseorang yang berniat haji bukan untuk dirinya, tapi untuk menggantikan haji orang lain. Dalam kitab-kitab fiqih istilah yang sering digunakan adalah al-hajju ‘anil-ghair yaitu berhaji untuk orang lain. Di mana seseorang yang mengerjakan ibadah haji bukan dengan niat untuk dirinya sendiri, melainkan niatnya untuk orang lain. Dengan syarat, orang yang dibadalkan telah meninggal dunia dan belum melakukan ibadah haji. Atau karena sakit berat sehingga tidak mungkin untuk melakukannya, namun mempunyai biaya atau ongkos yang cukup untuk berhaji.

Dengan kata lain, badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh. Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal (sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf). Juga bagi jemaah haji yang udzur jasmani dan rohani (tidak dapat diharapkan kesembuhannya menurut medis, sakit tergantung dengan alat, dan gangguan jiwa), sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.

3 dari 4 halaman

Syarat Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Ada beberapa syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal yang perlu dipenuhi terlebih dahulu, yakni:

1. Harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu

Syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal adalah harus sudah melaksanakan ibadah haji atau umrah, juga tidak boleh menggabungkan dengan haji orang lain lagi. Dan yang pasti orangnya sudah akil baligh serta sehat jasmani.

Dalam sebuah hadits diterangkan, yang artinya: Dari Ibnu Abbas RA pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW mendengar seorang lelaki berkata:

“Labbaik ‘an Syubramah” (aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk Syubramah). Lalu  Rasulullah SAW bertanya: “Siapakah Syubramah?” Lelaki itu pun menjawab: “Dia saudaraku ya Rasulullah.” Rasulullah pun bertanya: “Apakah kamu sudah berhaji?” Dia menjawab: “Belum.” Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Berhajilah untuk dirimu, kemudian kamu berhaji untuk Syubramah.” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Daruquthni dengan tambahan, “Haji untukmu dan setelah itu berhaji untuk Syubramah”).

2.  Berniat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram

Syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal yang selanjutnya adalah berniat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Berikut ini bacaan niat badal haji untuk laki-laki, berbunyi:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ الْحَجَّ عَنْ فُلَانٍ بِنْ فُلَانٍ

Arab Latin: Labbaika allaahumma al-hajja 'an Fulaan bin Fulaan

Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah demi berhaji untuk Fulan bin Fulan."

Sedangkan untuk bacaan niat badal haji untuk jemaah perempuan adalah sebagai berikut ini:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ الْحَجَّ عَنْ فَلَانَةٍ بِنْتِ فُلَانٍ

Arab Latin: Labbaika allaahumma al-hajja 'an Fulaanah binti Fulaan

Artinya: "Aku sambut panggilan-Mu ya Allah demi berhaji untuk Fulanah binti Fulan."

3. Telah cukup biaya untuk ibadah haji tetapi meninggal

Syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal yang selanjutnya adalah  orang yang digantikan hajinya adalah karena telah cukup biaya untuk ibadah haji, namun telah meninggal dunia. Imam an-Nawawi berkata,

"Mayoritas (ulama) mengatakan menghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh."

Harta yang digunakan untuk melaksanakan haji badal juga diambil dari harta milik orang yang dihajikan, atau sebagian besar miliknya.

4. Harus ada izin atau perintah dari orang yang dihajikan

Syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal yang selanjutnya adalah harus ada izin atau perintah dari orang yang dihajikan. Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, semisal seorang anak ingin menghajikan orangtuanya yang telah meninggal meski dulu orangtuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai biaya untuk haji.

5. Biaya badal haji dari orang yang dihajikan

Syarat badal haji bagi orang yang sudah meninggal yang selanjutnya adalah harta yang digunakan untuk membiayai orang yang menghajikannya adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.

4 dari 4 halaman

Hukum Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal adalah boleh. Diperbolehkannya badal haji merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, sebagai berikut:

Dari Ibnu Abbas dari al-Fadl: “Seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah: ‘Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji, tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan?’. Jawab Rasulullah: ‘Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia!’” (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain).

Selain itu ada lagi dalil yang menjadi landasan hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal, yakni:

Dari Ibnu Abbas ra: “Seorang perempuan dari Bani Juhainah datang kepada Nabi SAW., dia bertanya: “Wahai Nabi SAW., Ibuku pernah bernazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau meninggal, padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya? Rasulullah menjawab: Ya, hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i).

Hal yang sama mengenai hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal juga dijelaskan dalam Hadis riwayat Abu Dawud, yang berbunyi:

Dari Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah SAW. mendengar seorang lelaki berkata: “’Labbaika ‘an Syubrumah’ (Labbaik/aku memenuhi pangilanMu ya Allah, untuk Syubrumah). Lalu Rasulullah bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’. ‘Dia saudaraku atau kerabatku, wahai Rasulullah’, jawab lelaki itu. ‘Apakah kamu sudah pernah haji?’ Rasulullah bertanya. ‘Belum’ jawabnya. ‘Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubrumah’, lanjut Rasulullah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.