Sukses

Jika Tidak Dapat THR Lapor Kemana? Ketahui Prosedur Pengaduan dan Aturannya

Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya dapat dikenai sanksi berupa administratif berupa denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Liputan6.com, Jakarta THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan untuk mendapatkan tambahan penghasilan dalam rangka menyambut hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pekerja/Buruh. Selain itu, THR juga diatur dalam perjanjian kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan.

Namun, terkadang terdapat masalah dalam proses pembayaran THR. Jika menghadapi masalah seperti pengusaha tidak mengganti THR atau mencicil pembayarannya, pekerja/buruh dapat mengajukan pengaduan terkait hal ini. Mengadukan proses pembayaran THR yang bermasalah penting dilakukan untuk melindungi hak pekerja/buruh dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk memahami bagaimana prosedur pengaduan terkait masalah THR, simak penjelasan terkait regulasi mengenai THR dan potensi sanksi bagi perusahaan yang melanggar, seperti yang sudah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (23/3/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tenggat Waktu Pembayaran THR

Tenggat waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan telah ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024. SE tersebut diterbitkan pada tanggal 15 Maret dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, sebagaimana dikutip Liputan6.com dari laman Skretariat Kabinet republik Indonesia pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam keterangan persnya, Ida menekankan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Ida memastikan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Mengenai tenggat waktu pembayaran, Ida menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini dimaksudkan agar pekerja/buruh memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri menjelang perayaan hari raya tersebut.

Ida juga meminta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini. Jika terjadi proses pembayaran THR yang bermasalah, pekerja/buruh dapat mengadu kepada dinas ketenagakerjaan setempat agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara adil.

Dalam rangka memastikan pemberian THR yang tepat waktu dan sesuai ketentuan, penting bagi pekerja/buruh untuk mengetahui hak-haknya terkait THR serta mengikuti perkembangan informasi terkait regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

3 dari 5 halaman

Besaran THR

THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan tunjangan yang harus diberikan kepada karyawan/buruh menjelang hari raya keagamaan. Besaran THR yang harus diberikan atau diterima oleh karyawan/buruh telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada pernyataan Ida selaku Menteri Ketenagakerjaan, bagi karyawan/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan adalah sejumlah 1 bulan upah. Sedangkan bagi karyawan/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Berlaku pula ketentuan khusus bagi karyawan/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas. Jika masa kerjanya mencapai 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Adapun untuk karyawan/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan di perusahaan telah mengatur besaran THR yang lebih baik, maka THR yang dibayarkan kepada karyawan/buruh harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur tersebut.

Dalam hal terjadi perselisihan atau masalah terkait proses pembayaran THR, karyawan/buruh dapat mengadukan permasalahan tersebut kepada instansi terkait seperti kementerian ketenagakerjaan.

4 dari 5 halaman

Bagaimana jika perusahaan tidak membayar THR?

Proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika perusahaan tidak membayar atau terlambat membayar THR kepada pekerjanya, ada sanksi yang dapat diberlakukan.

Berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya dapat dikenai sanksi berupa administratif berupa denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi berupa pidana dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 100 juta rupiah.

Untuk mengatasi permasalahan pembayaran THR yang bermasalah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinperinaker) telah membentuk pos Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022. Pos ini bertujuan untuk menerima pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan atau terlambat dibayarkan oleh perusahaan. Melalui pos ini, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dan mendapatkan bantuan hukum yang diperlukan.

Penting bagi seluruh pekerja untuk mengetahui haknya terkait pembayaran THR dan tidak ragu untuk melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini. Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan perusahaan akan lebih mematuhi ketentuan pembayaran THR demi melindungi hak-hak karyawan.

 

5 dari 5 halaman

Layanan Pengaduan THR 2024

Bagi karyawan yang menghadapi masalah terkait proses pembayaran THR, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, karyawan dapat menghubungi manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait masalah tersebut. Jika tidak ada respon atau solusi yang memuaskan, karyawan dapat mengadukan permasalahan mereka ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.

Posko Satgas merupakan tempat yang dapat dijadikan sarana bagi karyawan untuk mengadukan masalah terkait THR. Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA. Aplikasi ini bertujuan memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Untuk menggunakan aplikasi SIAP KERJA, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kumpulkan bukti-bukti atau dokumen terkait masalah pembayaran THR, seperti surat perjanjian kerja, slip gaji, atau bukti transaksi pembayaran.
  2. Pilih menu masuk dan login melalui link https://account.kemnaker.go.id/.
  3. Jika belum terdaftar, karyawan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.
  4. Selanjutnya, pilih menu Pengaduan THR dan isi formulir yang disediakan.
  5. Setelah itu, laporkan permasalahan THR yang dialami.

Pengaduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan proses mediasi terlebih dahulu dengan pengusaha atau pihak HRD perusahaan, untuk mencari solusi yang bisa diterima kedua belah pihak. Jika mediasi tidak berhasil, pekerja/buruh dapat mengajukan pengaduan ke instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja atau Serikat Pekerja/Buruh setempat dengan melampirkan bukti-bukti dan laporan tertulis. Jika perusahaan terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, laporan juga dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan.

Seluruh proses pengaduan ini telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Peraturan terkait juga dapat diunduh melalui Permenaker 6 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah pembayaran THR dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan adil dan transparan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.