Sukses

Beasiswa KIP Kuliah 2024, Simak Manfaat, Besaran Dana dan Syarat Pendaftaran

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 adalah program bantuan sosial pemerintah Indonesia yang membantu siswa melanjutkan studi ke jenjang D3 hingga S1.

Liputan6.com, Jakarta Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah, kepada masyarakat Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi. Beasiswa ini bertujuan untuk membantu para pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti perguruan tinggi.

Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) ini memberikan bantuan berupa biaya pendidikan dan juga bantuan lainnya, di mana akan membantu para penerima dalam menyelesaikan studi mereka. Syarat untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar antara lain calon penerima harus merupakan anak dari keluarga miskin, memiliki nilai akademik yang baik dan juga harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

Calon penerima beasiswa KIP juga harus memenuhi syarat administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya beasiswa KIP ini, diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi, namun tetap memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Berikut ini manfaat beasiswa KIP yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (24/1/2024). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Beasiswa KIP dan Manfaatnya

KIP adalah salah satu bentuk implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memberikan sejumlah manfaat yang signifikan, bagi para mahasiswa yang berhak menerimanya. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang ditawarkan oleh KIP Kuliah pada tahun 2024:

1. KIP Kuliah menyediakan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan secara langsung ke perguruan tinggi. Besaran biaya ini ditentukan berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi) yang diikuti oleh mahasiswa.

2. Mahasiswa yang terpilih sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka akan menerima bantuan biaya hidup. Bantuan ini diberikan langsung kepada mahasiswa dan sepenuhnya menjadi hak mereka. Dana ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah, memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengatur anggaran mereka sesuai dengan kebutuhan individu.

3. Pada tahun 2023, besaran bantuan biaya hidup dibagi ke dalam 5 klaster berdasarkan wilayah. Besaran tersebut mencapai Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan. Penentuan klaster ini dilakukan berdasarkan hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

4. Untuk memastikan keterjangkauan pendidikan, biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (Puslapdik) dengan mempertimbangkan rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah Merdeka pada Program Studi yang sama. Besaran biaya pendidikan ini tergantung pada akreditasi Program Studi, dengan ketentuan maksimal sesuai tingkat akreditasi.

5. Dengan jaminan biaya pendidikan, perguruan tinggi tidak diperbolehkan meminta tambahan biaya apa pun yang terkait dengan operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah Merdeka, atau yang terkait langsung dengan proses pembelajaran. Namun, beberapa biaya tertentu seperti biaya jas almamater, biaya asrama, biaya kegiatan KKN, PKL, atau magang, biaya pembelajaran dan penelitian mandiri dan biaya wisuda tidak termasuk dalam penjaminan ini.

6. KIP Kuliah 2024 membuka kesempatan bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan mereka tanpa biaya kuliah dan dengan dukungan uang saku. Ini menciptakan peluang lebih luas bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.

7. Meskipun terdapat kriteria pendaftaran yang harus dipenuhi, calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria tersebut masih memiliki opsi untuk mendaftar dengan memperlihatkan pendapatan kotor gabungan yang sesuai.

3 dari 4 halaman

Syarat dan Jadwal Pendaftaran KIP

Calon penerima KIP Kuliah 2024 harus memenuhi beberapa syarat, termasuk:

  1. Lulus atau akan lulus dari SMA atau sederajat pada tahun yang berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  3. Memiliki potensi akademik baik dengan keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
  4. Memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  5. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B.
  6. Prodi dengan Akreditasi C juga bisa dengan pertimbangan tertentu.
  7. Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

  1. Kunjungi laman Sistem KIP Kuliah atau gunakan KIP Kuliah mobile apps.
  2. Pilih menu “Login Siswa” dan masukkan data seperti NIK, NPSN, NISN, dan alamat email yang aktif.
  3. Menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email yang didaftarkan.
  4. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih (SNBP, SNBT, Mandiri, dst.).
  5. Setelah diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024: 

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka selama seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Prakiraan jadwalnya adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah: Februari – Desember
  2. Pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): Februari
  3. Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SNBT: Maret – April
  4. Pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Mandiri PTN: Juni – November
  5. Pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Mandiri PTS: Juni – Desember
4 dari 4 halaman

Pemegang KIP dan Prioritas Penerima PIP

KIP adalah kartu identitas penerima manfaat PIP yang tidak dimiliki oleh semua peserta didik. Pemerintah indonesia menentukan kriteria khusus sebagai syarat seorang siswa berhak mendapatkan bantuan PIP. Berikut prioritas penerima PIP.

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS.
  2. Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu, dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  5. Peserta didik yang pernah putus sekolah (drop out).
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah, serta dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran atau kemaritiman,
  7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut, berhak mendapatkan KIP untuk bisa menerima manfaat PIP. Setiap peserta didik akan menerima manfaat PIP dengan nominal yang berbeda tergantung pada jenjang pendidikannya. Berikut nominal bantuan yang akan diterima pemegang KIP.

  1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun, kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000.
  2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun, kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000.
  3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket mendapatkan Rp1.000.000/tahun, kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000.
  4. SMK (Program 4 Tahun) mendapatkan Rp1.000.000/tahun, kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.