Sukses

Poligami Adalah Pernikahan Suami dengan Lebih dari Satu Istri, Ini Hukumnya dalam Islam

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Liputan6.com, Jakarta Poligami adalah istilah yang sudah tak asing lagi bagi masyarakat, terutama umat Muslim. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau menikahi beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Secara sederhana, poligami adalah permaduan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Artinya isteri- isteri tersebut masih dalam tanggungan suami dan tidak diceraikan serta masih sah sebagai isterinya.

Istilah poligami ini kerap dipraktikan dalam kehidupan masyarakat. Meskipun begitu, dalam Islam sendiri hukum poligami tidak dilarang, namun harus sesuai dengan ketentuan dan syarat yang telah dijelaskan dalam Islam.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian poligami dan hukumnya dalam pernikahan Islam yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (8/8/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mengenal Istilah Poligami

Secara etimologi, kata poligami berasal dari bahasa yunani terdiri dari dua pokok kata, yaitu Polu dan Gamein. Polu berarti banyak, Gamein berarti kawin. Jadi Poligami berarti perkawinan yang banyak. Dengan begitu, poligami adalah perkawinan dengan salah satu pihak (suami) mengawini lebih dari seorang isteri dalam waktu yang bersamaan. Artinya isteri- isteri tersebut masih dalam tanggungan suami dan tidak diceraikan serta masih sah sebagai isterinya.

Dalam Islam, poligami adalah perkawinan yang lebih dari satu, dengan batasan, umumnya dibolehkan hanya sampai empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang poligami dengan batasan lebih dari empat atau bahkan lebih dari sembilan istri.

Adapun dalam istilah kitab-kitab fiqih poligami disebut dengan ta’addud al-zaujat yang berarti banyak isteri, sedangkan secara istilah diartikan sebagai kebolehan mengawini perempuan dua, tiga, atau empat, kalau bisa berlaku adil. Jumhur ulama membatasi poligami hanya empat wanita saja.

Dengan demikian seseorang yang dikatakan melakukan poligami berdasarkan jumlah istri yang dimilikinya pada saat bersamaan, bukan jumlah perkawinan yang pernah dilakukan. Suami yang ditinggal mati oleh istrinya, kemudian menikah lagi maka seperti itu tidak dikatakan poligami, karena dia hanya menikahi satu orang istri pada waktu bersamaan.

Sehingga apabila seseorang itu melakukan pernikahan sebanyak empat kali atau lebih, tetapi jumlah istri terakhir hanya satu orang maka hal yang demikan itu juga tidak dapat dikatakan poligami. Dikatakan poligami apabila seorang suami mempunyai lebih dari seorang istri secara bersamaan.

Dalam istilah Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah ‘madu’ yang digunakan untuk menunjuk kepada laki-laki yang memperistri perempuan lebih dari satu waktu. Istilah madu digunakan untuk menunjuk adanya pengumpulan atau pemaduan dua perempuan atau lebih dalam satu lembaga perkawinan.

3 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Poligami

Setelah mengetahui pengertian poligami, berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis yang bisa anda kenali adalah:

  1. Poligini, yang merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan.
  2. Poliandri, yaitu sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.
  3. Pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage) yaitu kombinasi poligini dan poliandri.

Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, tetapi poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

4 dari 5 halaman

Hukum Poligami dalam Islam

Dalam Islam, hukum poligami adalah diperbolehkan dengan jumlah wanita yang terbatas. Meski begitu, terdapat ketentuan dan syarat yang diperbolehkannya seorang suami melakukan poligami salah satunya yakni bisa berlaku adil.

Oleh karena itu, diharamkan bagi seorang laki-laki menikahi perempuan lebih dari empat dalam satu waktu. Sebab, empat orang perempuan sudah cukup, dan menikahi perempuan lebih dari empat merupakan di luar ketetapan yang disyariatkan oleh Allah SWT untuk kemaslahatan hidup berumah tangga.

Huku poligami ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 4, yang artinya:

“Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (apabila kamu berkahwin dengan mereka), maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain), dua,  tiga atau empat. Kemudian jika kamu bimbang tidak akan berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu) maka (berkahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.”

Poligami bukanlah syariat baru yang diperbolehkan Islam, melainkan budaya lama yang dimiliki oleh bangsa Arab sebelumnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Ghilan bin Salamah ats Tsaqafy dan Al-Harits bin Qais sebelum masuk Islam.

Hanya saja Islam datang untuk mengatur dan merapikan masalah poligami sehingga tidak setiap orang bisa melakukan hal ini tanpa aturan, atau hanya untuk memenuhi syahwatnya belaka.

Selanjutnya, mengenai syarat poligami di KUA atau syarat poligami bagi yang beragama Islam, secara garis besar, dalam KHI terdapat syarat poligami lainnya yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Suami hanya boleh beristri terbatas sampai 4 istri pada waktu bersamaan.
  2. Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya. Jika tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
  3. Suami harus memperoleh persetujuan istri dan adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis atau lisan.
  4. Harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Jika nekat dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin diajukan atas dasar alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama. Atas penetapan ini, istri/suami dapat mengajukan banding atau kasasi. Alasan yang sah yang dimaksud adalah jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan.
5 dari 5 halaman

Hukum Poligami dalam Perundang-Undangan

Dikutip dari laman hukumonline.com, dasar hukum poligami dapat kita jumpai dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI:

Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.