Sukses

Isi Perjanjian Hudaibiyah, Diplomasi Perdamaian Rasulullah SAW dengan Kaum Quraisy

Isi Perjanjian Hudaibiyah beberapa di antaranya sebenarnya merugikan umat Islam.

Liputan6.com, Jakarta Isi Perjanjian Hudaibiyah perlu dikenali oleh setiap muslim. Pasalnya, perjanjian antara umat Islam dengan kamu Quraisy ini adalah tonggak makin diakuinya eksistensi Islam. Perjanjian ini menunjukkan bahwa Islam makin diperhitungkan.

Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian yang dilatarbelakangi kesepakatan untuk tidak melakukan peperangan dalam bulan yang dimuliakan, bulan haram, yang diantaranya adalah bulan Dzulqaidah. Bulan ini merupakan bulan yang digunakan untuk persiapan melakukan ibadah haji dan umrah.

Isi Perjanjian Hudaibiyah beberapa di antaranya sebenarnya merugikan umat Islam. Namun, nabi Muhammad SAW tetap meneken perjanjian tersebut. Pada akhirnya, perjanjian Hudaibiyah yang merugikan pada awalnya ternyata dapat menguntungkan umat Islam di kemudian hari.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (23/6/2023) tentang isi Perjanjian Hudaibiyah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Isi Perjanjian Hudaibiyah

Isi Perjanjian Hudaibiyah perlu diketahui oleh umat Islam. Perjanjian Hudaibiyah terjadi ketika umat Islam bersama dengan Nabi Muhammad SAW akan berangkat menuju Makkah untuk menunaikan ibadah haji. Namun, para pemuka Quraisy tidak mengizinkan rombongan umat Islam memasuki Kota Makkah. Pada akhirnya, terjadilah perjanjian Hudaibiyah ini.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sebenarnya beberapa isi Perjanjian Hudaibiyah ini cukup merugikan bagi umat Islam. Namun, Nabi Muhammad SAW menyikapi isi perjanjian Hudaibiyah ini dengan sangat arif dan memanfaatkan situasi aman dan damai tersebut.

Dalam buku Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW dalam Sorotan Al-Qur’an dan Hadis-Hadis Shahih, Prof. Quraish Shihab mencatat bahwa Perjanjian Hudaibiyah disepakati dengan lima butir, sebagaimana informasi yang terdapat juga dalam kitab Sunan Al-Kubra yang ditulis oleh Al-Imam Abi Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali Al-Baihaqi, (Beirut: Juz 10, Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1424), h. 532.

Isi Perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut:

1. Gencatan senjata

Gencatan senjata selama sepuluh tahun, Tidak ada permusuhan dan tindakan yang buruk terhadap masing-masing dari kedua pihak selama masa tersebut.

2. Pengembalian kaum Musyrik Quraisy

Siapa yang datang dari kaum Musyrik Quraisy kepada Nabi tanpa izin keluarganya, harus dikembalikan ke Makkah, tetapi bila ada di antara kaum Muslim yang berbalik dan mendatangi kaum Musyrik Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan.

3. Suku-suku Arab untuk mengikat perjanjian damai

Diperkenankan bagi siapa saja di antara suku-suku Arab untuk mengikat perjanjian damai dan menggabungkan diri kepada salah satu pihak.

4. Diperkenankan masuk kota Makkah

Tahun ini umat Islam belum diperkenankan masuk kota Makkah, tetapi tahun depan dan dengan syarat hanya bermukim tiga hari tanpa membawa senjata kecuali pedang yang tidak dihunus.

5. Dasar ketulusan dan kesediaan penuh 

Perjaanjian ini diikat atas dasar ketulusan dan kesediaan penuh untuk melaksanakan, tanpa penipuan atau penyelewengan.

3 dari 4 halaman

Peristiwa Setelah Perjanjian Hudaibiyah

Isi Perjanjian Hudaibiyah mungkin secara nalar sangat merugikan umat Islam, tetapi dengan adanya perjanjian ini, maka banyak orang musyrik yang justru tertarik kepada Islam. Ini karena adanya kesepakatakan untuk bebas berdialog dan berdiskusi mengenai Islam, orang musyrik Makkah yang awalnya belum beriman kepada Allah SWT, akhirnya terdorong untuk membandingkan Tuhan yang mereka sembah dengan Tuhan yang disembah Nabi Muhammad SAW.

Bahkan, karena konsep Ketuhanan yang ditawarkan Islam lebih bisa diterima akal, maka banyak yang tertarik masuk Islam. Demikianlah menjadi bukti kepiawaian dan kejeniusan Rasulullah SAW yang dituntun langsung oleh Allah SWT. Tindakan dan ucapan Nabi tidak pernah salah, hanya saja terkadang nalar selain Nabi belum bisa menangkapnya.

Dalam catatan sejarah perjanjian Hudaibiyah tak berlangsung lama, karena banyak kesepakatan yang dilanggar oleh orang musyrik Makkah. Akhirnya Rasulullah bersama para pengikutnya memasuki kota Makkah bersama 10.000 pasukan pada tanggal 20 Ramadan 8 H atau 11 Januari 630 M. Kedatangan Rasulullah ini untuk menagih komitmen perjanjian Hudaibiyah yang sebelumnya telah disepakati. Peristiwa ini terkenal dengan sebutan Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah).

4 dari 4 halaman

Peristiwa Fathu Makkah

Fathu Makkah atau pembebasan kota Makkah adalah sebuah peristiwa yang terjadi pada tahun 630, bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 8 H, ketika Rasulullah SAW beserta 10.000 pasukannya beregerak dari Madinah menuju Makkah, dan kemudian menguasai kota itu tanpa adanya pertumpahan darah sedikitpun. Hal ini pada akhirnya membuat banyak orang Arab akhirnya berbondong-bondong memeluk agama Islam.

Peristiwa Fathu Makkah artinya umat Islam bebas memeluk agamanya karena Kota Makkah telah jatuh ke tangan umat muslim yang dipimpin nabi Muhammad SAW tanpa pertumpahan darah. Peristiwa ini dilatarbelakangi dengan adanya Perjanjian Hudaibiyah (perjanjian antara kaum Quraisy dengan umat Islam).

Peristiwa Fathu Makkah terjadi karena kaum kafir Quraisy melanggar isi perjanjian Hudaibiyah ini. Para pemuka Quraisy tidak ingin bekerja sama dalam perkara yang membawa pada kebaikan. Ini bermula dari peristiwa ketika kaum Quraisy iri terhadap Rasulullah SAW dan pengikutnya yang semakin banyak beribadah Umrah. Pelanggaran ini membuat Rasulullah bersiap dengan 10000 pasukan untuk membebaskan Kota Makkah, tetapi tanpa pertumpahan darah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.