Sukses

Mengenal Tujuan BUMN, Fungsi, Ciri-Ciri, dan Jenisnya di Indonesia

Tujuan utama BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta BUMN singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.

Sementara, menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.

Dalam pelaksanaannya, tujuan BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Tak hanya itu, tujuan BUMN juga berkaitan dengan kegiatan ekonomi nasional.

Untuk lebih memahami, berikut ini ulasan mengenai pengertian BUMN, tujuan BUMN, fungsi, ciri-ciri, dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (10/1/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pengertian BUMN

Secara umum, BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara. Baik perusahaan tersebut dimiliki sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil. Yang dimaksud dengan negara sebagai pengelola adalah pemerintah.

BUMN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Tujuan BUMN bahkan sudah dirumuskan dalam satu pasal undang-undang.

BUMN di selenggarakan atau dikontrol langsung oleh Kementerian BUMN. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh BUMN meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain. Pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada publik. Dari usaha yang dilakukan tersebutlah, BUMN mendapatkan keuntungan.

3 dari 6 halaman

Tujuan BUMN

Berikut ini beberapa tujuan BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003, yaitu:

1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

2. Mengejar keuntungan.

3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

4 dari 6 halaman

Fungsi BUMN

Setelah mengetahuu tujuan BUMN, berikut ini ada beberapa fungsi BUMN yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan perekonomian negara. Berikut ini fungsi BUMN, antara lain:

1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta.

2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian.

3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak.

4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat.

5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak.

6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.

7. Pembuka lapangan kerja.

8. Penghasil devisa negara.

9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi.

10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

5 dari 6 halaman

Jenis-Jenis BUMN

BUMN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Persero dan Perusahaan Umum. Berikut penjelasan kedua jenis BUMN adalah:

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah BUMN yang sebagian besar sahamnya (minimal 51%) dimiliki oleh negara. Perusahaan memiliki status badan hukum dan memiliki fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Mayoritas BUMN yang ada di Indonesia berbentuk Persero. Tujuan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai berikut:

a. Menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing yang kuat.

b. Untuk mencari keuntungan atau profit semaksimal mungkin. Dengan mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka akan meningkatkan nilai perusahaan.

Contoh BUMN yang masuk ke dalam jenis persero adalah PT Kimia Farma Tbk., PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, PT Aneka Tambang, PT PLN, PT. PDAM, dan lain-lain.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah BUMN yang keseluruhan modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham. Dibentuknya Perum untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk umum dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat dan harga yang mudah dijangkau. Contoh BUMN yang termasuk ke dalam Perum yaitu Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Perumahan Nasional (Perumnas), Perum Jasa Tirta, dan lain-lain.

6 dari 6 halaman

Ciri-Ciri BUMN

Setelah mengetahui tujuan BUMN, anda juga perlu mengenali ciri-ciri BUMN. Berikut rinciannya.

1. Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)

a. Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.

b. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang–undangan.

c. Modal berbentuk saham.

d. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan.

e. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

f.  Tidak mendapatkan fasilitas dari negara.

g. Pegawai persero berstatus pegawai negeri.

h. Pemimpin berupa direksi.

i.  Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris.

j.  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

2. Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)

a. Melayani kepentingan masyarakat yang umum.

b. Pemimpin berupa direksi atau direktur.

c. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta.

d. Dapat menghimpun dana.

e. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.

f.  Menambah keuntungan kas negara.

g. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.