Sukses

Cara Pengisian SPT Tahunan Bagi Karyawan dan PNS Secara Online, Mudah dan Praktis

Ini panduan mudah cara pengisian SPT Tahunan bagi Karyawan dan PNS, khususnya bagi Anda yang baru pertama kali mengisi SPT pajak.

Liputan6.com, Jakarta Cara pengisian SPT tahunan bisa dilakukan secara online dengan e-Filing. Hal ini tentunya lebih praktis, daripada mengurus pelaporan pajak ke kantor Ditjen Pajak. SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang telah diatur menurut undang-undan perpajakan.

Pihak yang disebut sebagai wajib pajak lapor SPT tahunan adalah karyawan atau PNS yang memiliki penghasilan per tahun lebih dari Rp 60 juta dan bagi Anda yang telah memiliki NPWP juga  termasuk dalam orang yang wajib mengisi SPT tahunan.

Cara pengisian SPT  tahunan secara online dapat di mulai dengan mempersiapkan persyaratan berupa dokumen untuk mengisi formulirnya. Setelah itu, cara pengisian SPT tahunan secara online dapat dilakukan dengan login ke halaman DJP online, mengurus EFIN, registrasi, dan final pelaporan SPT tahunan.

Berikut ini ulasan lengkap mengenai cara pengisian SPT tahunan bagi karyawan dan PNS secara online khususnya bagi Anda yang baru pertama kali mengisi SPT pajak, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (29/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Berkas atau Dokumen Penunjang Lapor SPT

Ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan terlebih dahulu sebelum pengisian SPT tahunan PPh 21 secara online. Berikut uraiannya:

1. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor induk pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana pembayaran perpajakan. Nomor identitas ini berlaku seumur hidup dan hanya dapat dibuat sekali dan juga tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.

2. EFIN

Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada WP untuk melakukan transaksi elektronik seperti lapor SPT melalui e-filling serta pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN bisa didapatkan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

3. Bukti Potong 1721 A1 atau A2

Bukti potong 1721 A1 digunakan bagi karyawan swasta untuk mengisi formulir e-filing atau e-form. Bukti potong ini bisa anda dapatkan dengan meminta kepada HRD perusahaan tempat anda bekerja. Sementara 1721 A2 digunakan bagi WP berstatus PNS dan disediakan oleh masing-masing kementerian tempat PNS bekerja. Setelah memastikan semua dokumen penunjang tersebut berada dalam satu berkas, kini saatnya melanjutkan ke Cara mengisi SPT untuk karyawan dan PNS.

3 dari 5 halaman

Cara Registrasi EFIN

Sebelum mengetahui cara pengisian SPT Tahunan, anda perlu untuk registrasi EFIN. Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Berikut cara registrasi EFIN, yaitu:

  1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
  2. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit.
  3. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.
  4. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPW dan password yang telah dibuat.
4 dari 5 halaman

Cara Pengisian SPT Bagi Karyawan dan PNS

Berikut ini cara pengisian SPT tahunan bagi karyawan dan PNS secara online, yaitu:

  1. Buka perambah dan kunjungi laman resmi Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id
  2. Isi NPWP, Password EFIN, dan kode keamanan pada kolom yang tersedia.
  3. Setelah berhasil log in, Anda akan masuk ke dalam halaman awal atau utama yang menampilkan profil biodata pada kolom sebelah kiri dan terdapat pilihan pengisian SPT berupa e-filing dan e-form.
  4. Pilih salah satu yang menurut Anda lebih ringkas.
  5. Jika memilih e-filing maka pastikan jaringan internet anda stabil selama pengisian data dilakukan untuk kemudian dikirimkan ke server DJP.
  6. Sementara jika memilih e-Form, pengisian dapat dilakukan secara offline atau tanpa koneksi internet, anda akan diminta mengunduh formulir tersebut.
  7. Jika memilih e-filing, klik atau ketuk tombol 'Buat SPT' yang berada di bagian kanan atas pada layar komputer. Jawab semua pertanyaan yang tersedia dengan benar dan sejujurnya.
  8. Jenis formulir secara otomatis terpilih berdasarkan jawaban Anda..
  9. Formulir 1770 S akan didapatkan jika penghasilan di atas Rp 60 juta setahun dan formulir 1770 SS anda dapatkan jika penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun.
  10. Ikuti panduan cara mengisi SPT 1770 SS dari laman resmi Ditjen Pajak Tutorial Pengisian SPT 1770 SS e-Filing.
  11. Dan panduan untuk pengisian SPT 1770 S Tutorial Pengisian SPT 1770 S e-Filing.
  12. Bagi anda yang memilih e-Form berikut link panduannya Tutorial Pengisian SPT 1770 S e-Form.
5 dari 5 halaman

Cara Mengurus EFIN yang Lupa

EFIN merupakan kode yang bisa digunakan untuk mengisi SPT di tahun selanjutnya. Jika di tahun sebelumnya Anda sudah memiliki EFIN dan Anda lupa EFIN tersebut, Anda juga bisa mengajukan permohonan EFIN kembali. Untuk cara mendapatkan EFIN yang lupa, Anda juga bisa mengajukannya lewat email KPP terdaftar. Cara mengajukan EFIN yang lupa perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO). Berikut cara mendapatkan EFIN yang lupa, yaitu:

  1. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.
  2. Pada subjek, tulis Lupa EFIN.
  3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor hp aktif.
  4. Lampirkan scan KTP dan NPWP.
  5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.
  6. Kirim.
  7. Tunggu balasan dari KPP, petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Panduan meminta EFIN yang lupa juga bisa dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak, dan livechat di www.pajak.go.id

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.