Sukses

Pencairan BSU Rp1 Juta Berakhir 15 Desember, Cek Syarat dan Cara Mencairkannya

Pencairan BSU Rp1 juta bagi penerima dari buka rekening kolektif atau burekol paling lambat 15 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk rekening koletif masih berlangsung di bulan November 2021 ini. Penyaluran bantuan yang juga disebut sebagai BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta ini tidak hanya bagi pemilik rekening Bank Himbara, tapi juga yang baru buka rekening kolektif (burekol).

Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta yaitu maksimal pada 15 Desember 2021.

"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.

Apabila melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara. Perlu diketahui, pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di Bank Himbara yakni Bank BUMN baik BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.

Berikut penjelasan dari syarat dan cara mencairkan dana BSU dari baru buka rekening kolekstif atau burekol yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (15/11/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta dari Burekol

Penerima BSU adalah para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening. Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji atau upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapat Rp 1 juta sekaligus. Adapun syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Berikut syaratnya:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

- Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

3 dari 5 halaman

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU

Cara cek status penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat dilakukan lewat situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), WhatsApp, dan HRD. Berikut ini penjelasan cara cek penerima bantuan subsidi upah atau BSU, yaitu:

1. Cara Cek Penerima BSU di Kemnaker.go.id

- Buka kemnaker.go.id

- Buat akun dan lengkapi pendaftaran.

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP.

- Login dengan akun yang dibuat dan lengkapi profil hingga lokasi.

- Cek notifikasi. Penerima BSU akan mendapat notifikasi setelah terdaftar sebagai penerima.

2. Cara Cek Status Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan

- Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih Menu, cek Status Calon Penerima BSU.

- Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

- Tandai centang lalu pilih lanjutkan untuk melihat hasil status.

Keterangan di layar bagi penerima BLT subsidi gaji adalah "Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021." Sementara itu, keterangan di layar bagi pendaftar yang memasuki tahap verifikasi yaitu "Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

3. Cara Cek Status Penerima BSU di WhatsApp

- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak atau buka link http://wa.me/6281380070175, lalu kirim pesan.

- Calon penerima BLT subsidi gaji akan mendapat balasan. Pilih topik Informasi Calon Penerima BSU 2021 dengan ketik angka 5 dan kirim.

- Balas pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan ketik Ya.

- Kirim nomor kepesertaan.

Penerima BLT subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta dapat menghubungi HRD perusahaan untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

4 dari 5 halaman

Dokumen untuk Mencairkan BSU Rp 1 Juta dari Burekol di Bank Himbara

Berikut ini dokumen yang perlu dibawa saat akan mencairkan BSU Rp 1 juta bagi para peserta yang belum atau tidak memiliki bank himbara, yaitu:

1. Bank BNI

Dokumen yang perlu dibawa, yaitu:

- Membawa KTP dan NPWP (opsional).

- Menunjukkan informasi yang menyatakan sebagai penerima program BSI bisa dengan mengakses situs kemnaker.go.id.

Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas. Dan ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP, yaitu:

- Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.

- Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.

- KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.

- Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di-server.

2. Bank BRI

Dokumen yang perlu dibawa oleh calon penerima BSU Rp 1 juta, yaitu:

- Membawa KTP asli.

- Membawa kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) baik dalam bentuk fisik maupun eletronik.

3. Bank BTN

Proses aktivasi yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem bank, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK). Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU. Namun, apabila penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.

5 dari 5 halaman

Cara Mencairkan BSU

Begini cara mencairkan BSU Rp 1 juta bagi pekerja, nantinya mereka akan dibuatkan burekol apabila tidak atau belum memiliki rekening himbara. Berikut langkah-langkahnya:

1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id

Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya. Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan atau KTP.

2. Pilih profil

Setelah membuat akun calon penerima BSU masuk ke menu profil atau bisa juga mengetik profile.kemnaker.go.id.

3. Cek 3 status

Dalam web tersebut penerima BSU akan mengetahui status. Status pertama menjadi calon penerima BSU, status kedua sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga status terakhir dana BSU sudah tersalurkan. Dalam laman profil akun calon penerima bantuan subsidi gaji, juga akan mendapatkan info mengenai telah dibuatkan rekening secara kolektif disertai nama Bank Himbara yang harus diaktivasikan.

4. Koordinasi dengan HRD

Setelah mengetahui informasi rekening baru yang telah dibuatkan pada laman profil pekerja, calon penerima BSU dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau Human Resource Development (HRD). Supaya mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

5. Melakukan aktivasi ke Bank sesuai informasi dari HRD

Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Jangan lupa, aktivasi rekening tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai tanggal tersebut, rekening baru belum diaktivasi maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara. Setelah berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD di kantor Anda, kemudian datang ke bank himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening. Jangan lupa bawalah KTP dan tanda pengenal lainnya seperti kartu NPWP atau kartu BPJS Ketenagakerjaan. KTP digunakan untuk proses verifikasi pengaktifan rekening. Ketika pengaktifan sudah diproses, maka Anda bisa mencairkan dana atau mengambil BLT BPJS Ketenagakerjaan secara tunai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.