Sukses

Apa Itu Golden Visa? Ketahui Keuntungan dan Risikonya bagi Negara

Golden visa adalah suatu kebijakan yang memberikan izin tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan kebijakan baru, yakni golden visa. Bahkan golden visa ini dianggap dapat menarik talenta berkualitas dari berbagai bidang.

Golden visa juga dianggap sebagai salah satu upaya untuk menarik investor asing. Sampai saat ini kebijakan golden visa masih dalam proses perumusan oleh kementerian/lembaga terkait, setelah sebelumnya dibahas bersama Presiden.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, saat ini sudah ada lebih dari 60 negara yang telah memberlakukan kebijakan golden visa. Adapun negara pertama yang memberlakukan kebijakan golden visa adalah Saint Kitts & Nevis, negara kecil dengan dua pulau di kawasan Karibia.

Tidak hanya negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa yang memiliki program Golden Visa, negara-negara berkembang di kawasan Asia Pasifik dan Afrika juga melihat Golden Visa sebagai peluang untuk menggenjot investasi asing masuk.

Lalu apa itu golden visa? Apa keuntungan bagi negara jika kebijakan tersebut berlaku? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (31/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa itu golden visa?

Berbeda dengan visa pada umumnya, golden visa merupakan izin tinggal yang berbasis investasi. Artinya, golden visa adalah suatu kebijakan yang memberikan izin tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Di berbagai negara, golden visa memiliki istilah yang berbeda-beda. Istilah lain dari golden visa misalnya Residency by Investment atau Skema Izin Tinggal melalui Investasi.

Pemegang golden visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Dengan kata lain, pemegang golden visa jelas akan mendapatkan manfaat dan keistimewaan yang luar biasa. Lalu apa yang negara akan dapatkan jika kebijakan golden visa diberlakukan?

3 dari 4 halaman

Keuntungan bagi Negara jika Golden Visa Berlaku

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pemberlakuan golden visa diharapkan dapat menarik investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Sampai kebijakan golden visa benar-benar diberlakukan di Republik Indonesia, tentu belum bisa diketahui secara pasti, keuntungan macam apa yang akan diperoleh negara jika kebijaka ini berlaku. Namun jika melihat bagaimana negara-negara yang telah menerapkan golden visa lebih dulu, kebijakan ini tampak sangat menjanjikan bagi perkembangan ekonomi di republik Indonesia.

Sebagai contoh, Saint Kitts & Nevis menjadi negara pertama yang menerapkan golden visa pada 1984. Negara tersebut dapat menerima minimal 150 ribu dolar AS (Rp2,2 miliar) pada instrumen Sustainable Growth Fund atau memiliki investasi di sektor real estat minimal senilai 200 ribu dolar AS (Rp3 miliar), untuk memberikan kewarganegaraan pada seorang WNA.

Krisis keuangan global yang terjadi pada tahun 2007-2008, menjadikan praktik pemberian Golden Visa semakin marak dilakukan oleh negara-negara Eropa dalam rangka pemulihan ekonomi. Pemerintah Spanyol melalui Investor Visa memberikan izin tinggal bagi investor yang (i) melakukan investasi sebesar 500 ribu euro (Rp8 miliar) di sektor real estat, (ii) memegang saham perusahaan atau deposito bank dengan nilai minimal 1 juta euro (Rp16 miliar), (iii) melakukan investasi obligasi pemerintah minimal 2 juta euro (Rp32 miliar); atau (iv) memulai jenis bisnis tertentu di Spanyol yang membuka lapangan kerja, berdampak sosio-ekonomi kepada masyarakat sekitar, atau memberikan transfer teknologi.

Melihat bagaimana keuntungan yang didapatkan oleh negara-negara yang telah memberlakukan golden visa terlebih dahulu, sekarang lebih banyak negara yang menerapkan golden visa.

Tidak hanya negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa yang memiliki program Golden Visa, negara-negara berkembang di kawasan Asia Pasifik dan Afrika juga melihat Golden Visa sebagai peluang untuk menggenjot investasi asing masuk.

Pemerintah Thailand melalui Elite Residence Program memberikan izin tinggal eksklusif kepada WNA selama 5 tahun dengan membayar biaya sebesar 600 ribu baht (Rp265 juta) atau selama 20 tahun dengan membayar biaya sebesar 1 juta baht (Rp442 juta). Pemerintah Namibia melalui Residence by Investment Program memberikan izin tinggal eksklusif selama 5 tahun kepada WNA dengan syarat pembelian real estat di wilayah khusus yang telah ditentukan dengan nilai minimal 316 ribu dolar AS (Rp4,7 miliar).

4 dari 4 halaman

Kemungkinan Dampak Negatif Golden Visa

Melihat bagaimana keuntungan yang didapatkan oleh negara-negara yang telah memberlakukan golden visa lebih dulu, apakah kebijakan ini sama sekali tidak memiliki dampak negatif?

Kemungkinan munculnya dampak negatif akibat berlakunya kebijakan golden visa jelas ada. Pemberian Golden Visa juga tidak menutup kemungkinan terhadap terjadinya implikasi negatif, khususnya menyebabkan risiko fiskal dan makroekonomi seperti fluktuasi ekonomi yang cepat (boom and bust cycle) dan gelembung properti.

Investasi dari mekanisme golden visa pun juga dinilai lebih rentan terpengaruh oleh faktor luar. Sebagai contoh, jika investor mendapatkan penawaran yang lebih menarik dari negara lain, tidak menutup kemungkinan bahwa dia akan menarik investasinya dan memindahkannya ke negara yang dirasa lebih menarik.

Selain itu, golden visa juga dikhawatirkan memiliki risiko penyalahgunaan izin tinggal dan kewarganegaraan. Skema golden visa jika dikhawatirkan dapat meningkatkan kasus korupsi, pengemplangan pajak (tax evasion), pencucian uang (money laundering), dan pendanaan kelompok teroris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.