Fashdu adalah Pengobatan Alternatif dengan Jarum, Waspadai Resikonya

Al-fashdu atau fashdu adalah salah satu pengobatan alternatif yang dipercaya dapat mengobati berbagai jenis penyakit yang berhubungan dengan sistem peredaran darah.

Diterbitkan 23 Mei 2023, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Metode pengobatan terus berkembang seiring zaman, namun pengobatan alternatif masih banyak diminati masyarakat. Al-fashdu atau fashdu adalah salah satu pengobatan alternatif yang dipercaya dapat mengobati berbagai jenis penyakit yang berhubungan dengan sistem peredaran darah. Metode pengobatan ini populer di kalangan umat muslim karena disebutkan dalam sebuah hadits.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijamah (bekam) dan al-fashdu (phlebotomy).” (HR. Bukhori dan Muslim)

Bamun, keshahihan hadits tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama mengatakan hukum hadits tersebut adalah dha’if alias lemah, sebagian lagi menerimanya dengan baik.

Fashdu adalah metode pengobatan yang sifatnya tradisional. Tidak terdapat standar baku tentang prosedurnya, sehingga pengobatan ini cenderung beresiko. Oleh sebab itu penting untuk memastikan bahwa terapis yang melakukan fashdu adalah seorang yang terlatih dan profesional. Berikut ulasan tentang fashdu adalah pengobatan alternatif yang Liputan6.com, Selasa (23/5/2023).

Mengenal Fashdu

Fashdu adalah metode pengobatan alternatif yang dilakukan dengan mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Terapi fashdu dipercaya dapat mengobati berbagai jenis penyakit, seperti kolesterol tinggi, asam urat, stroke, dan lain sebagainya. Metode terapinya adalah mengeluarkan darah dari pembuluh darah vena atau arteri, dengan cara memasukkan jarum infus ke dalam pembuluh darah. 

Metode ini sama seperti saat mengeluarkan darah ketika donor darah. Prosedur fashdu dilakukan seperti bedah minor atau penyayatan, serta penusukan pembuluh darah dengan menggunakan jarum infus. Lancar tidaknya serta kepekatan warna darah yang keluar menjadi indikator bagus tidaknya peredaran darah di dalam tubuh. Darah dengan BJ (berat jenis) yang tinggi akan mengalir keluar terlebih dahulu, lalu diikuti dengan darah BJ normal. Darah dengan berat jenis tinggilah yang dianggap darah kotor.

Dalam dunia kedokteran modern, terapi fashdu mirip dengan prosedur flebotomi y yang merupakan tindakan inisiasi atau membuat sayatan pada pembuluh darah untuk mendapatkan sampel darah. Bagian tubuh yang paling sering menjadi lokasi flebotomi adalah area lipatan siku bagian dalam.

Sebagai salah satu alternatif pengobatan tradisional terapi ini bertujuan untuk mengeluarkan racun dalam tubuh. Terapi fasdhu merupakan upaya non medis untuk mengobati penyakit tanpa menggunakan bahan kimia untuk penyembuhannya, sehingga mengurangi risiko ketergantungan terhadap bahan-bahan kimia yang terkandung dalam obat-obatan medis.

Praktek pengobatan melalui terapi fasdhu telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Empiris. Pada kedua peraturan tersebut, tercantum pasal-pasal terkait dengan kode etik tenaga kesehatan tradisional yang wajib diikuti oleh pemilik ataupun terapis dari klinik terapi fasdhu.

Kode etik yang harus dimiliki oleh pemilik maupun terapis fashdu diantaranya, ketentuan disiplin profesional serta boleh tidaknya merekomendasikan obat yang dikonsumsi pasien. Selain itu tempat terapi dan terapis harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT), Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT), serta fasilitas pelayanan kesehatan standar yang perlu diketahui.

Memastikan lokasi terapi fashdu memenuhi persyaratan yang ditentukan Kemenkes dapat meminimalisir resiko dan efek samping yang dapat merugikan kesehatan.

Resiko Terapi Fashdu

Standar prosedur dan pengawasan yang tidak terlalu ketat membuat terapi fashdu tidak dianjurkan untuk dilakukan. Walaupun disebut bermanfaat bagi kesehatan, terapi fashdu adalah pengobatan yang keamanannya masih diragukan oleh banyak ahli, apalagi jika tidak dilakukan oleh tenaga medis profesional. Berikut resiko terapi fasdu yang perlu diwaspadai.

1. Infeksi luka Sayatan

Infeksi menjadi salah satu efek samping dari terapi fashdu. Saat terapis membuat sayatan di tubuh untuk mengalirkan darah keluar dan menampungnya di cawan, membuka peluang bagi bakteri dan kuman masuk sehingga menimbulkan infeksi

2. Pusing

Setelah menjalani terapi fasdhu kadang ada yang merasa pusing karena efek dari keluarnya darah. Namun reaksi setiap orang bisa berbeda, ada yang merasakan pusing dan ada yang tidak sama sekali merasakan pusing.

3. Penularan hepatitis

Saat melakukan terapi, dilakukan sayatan pada kulit dengan menggunakan benda tajam untuk mengeluarkan darah. Hal ini dapat berisiko terjadinya penularan penyakit, apabila benda tajam yang digunakan tidak steril, seperti hepatitis B, hepatitis C, atau HIV/AIDS

4. Tidak Dianjurkan Semua Orang

Selain itu, perlu diketahui bahwa terapi fasdhu ini perlu dihindari oleh wanita hamil dan menyusui, wanita yang sedang menstruasi, penderita kanker, lansia dan anak-anak, dan penderita gangguan darah. Sebab pada pasien dengan kondisi tertentu, mengeluarkan darah sembarangan berisiko menyebabkan anemia, syok berat, infeksi, hipotensi, bahkan kematian.

 

 

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6