Sukses

Apa Itu Ijtihad? Kenali Perannya dalam Hukum Islam

Ijtihad adalah bagian penting dalam hukum Islam.

Liputan6.com, Jakarta Apa itu ijtihad adalah bagian penting dalam hukum Islam. Melalui ijtihad, tercipta solusi untuk pertanyaan hukum yang belum dijelaskan dengan jelas dalam Al Qur'an dan hadis. Apa itu Ijtihad adalah konsep yang bisa memperkuat Al Qur'an dan hadis.

Apa itu Ijtihad adalah proses yang dilakukan untuk memperluas hukum Islam. Apa itu ijtihad adalah alat penafsiran yang menerapkan penalaran hukum sesuai syariat Islam. Apa itu ijtihad adalah proses yang harus dilakukan oleh ahli agama.

Apa itu ijtihad adalah kewajiban agama bagi mereka yang memenuhi syarat untuk melakukannya. Sebutan untuk ulama Islam yang memenuhi syarat melakukan ijtihad adalah mujtahid. Berikut penjelasan tentang apa itu ijtihad dan jenisnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (5/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Asal kata

Secara etimologi, apa itu Ijtihad berasal dari bahasa Arab jahada yajhadu-jahd yang berarti kemampuan, potensi, kapasitas. Menurut artikel jurnal 'Ijtihad Sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam', ijtihad berasal dari kata “al-jahd” atau “al-juhd”, yang memiliki arti “al-masyoqot” (kesulitan atau kesusahan) dan “athoqot” (kesanggupan dan kemampuan).

Berdasarkan asal katanya, arti ijtihad adalah pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. ijtihad berarti bersungguh-sungguh atau kerja keras untuk mencapai sesuatu.

3 dari 6 halaman

Pengertian Ijtihad

Menurut Al-Amidi, apa itu Ijtihad adalah pencurahan semua kemampuan secara maksimal agar memperoleh suatu hukum syara’ yang amali melalui penggunaan sumber syara’ yang diakui dalam Islam. Fazlur Rahman mendefinisikan ijtihad sebagai seluruh kemampuan para ahli hukum sampai pada titik akhir untuk memperoleh prinsip dan aturan hukum dari sumber hukum Islam.

Pengertian apa itu Ijtihad adalah usaha mengumpulkan segala ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah.

Mengingat bahwa relatif sedikit ayat-ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit mengandung hukum, situasi muncul ketika ruang lingkup Hukum Islam harus diperluas. Pertama, para ahli hukum beralih ke perkataan Muhammad. Selanjutnya, mereka menggunakan analogi (qiyas), meskipun setiap pemotongan yang dibuat kemudian tunduk pada Ijma'.

Jika proses-proses tersebut masih belum menyelesaikan masalah yang sedang mereka pertimbangkan, maka ulama tersebut melakukan upaya mental untuk menyimpulkan posisi yang sesuai dengan etos, etika, dan semangat Islam.

4 dari 6 halaman

Ijtihad dalam hukum Islam

Dalam Islam, apa itu Ijtihad adalah interpretasi independen atau asli dari masalah yang tidak secara tepat dicakup oleh Al - Qur'an , Hadis. Dalam pengertian teknisnya, ijtihad dapat didefinisikan sebagai proses penalaran hukum dan hermeneutika melalui mana ahli hukum-mujtahid memperoleh atau merasionalisasi hukum berdasarkan Al - Qur'an dan Sunnah.

Makna hukum ijtihād memiliki beberapa definisi menurut para ahli teori hukum Islam. Beberapa mendefinisikannya sebagai tindakan dan aktivitas ahli hukum untuk mencapai solusi. Al-Ghazālī mendefinisikan Ijtihad sebagai pengeluaran total dari usaha yang dilakukan oleh seorang ahli hukum untuk tujuan memperoleh hukum-hukum agama.

Ijtihad pada dasarnya terdiri dari kesimpulan ( istinbāṭ ) yang meluas ke probabilitas. Dengan demikian tidak termasuk ekstraksi putusan dari teks yang jelas serta putusan yang dibuat tanpa bantuan penalaran hukum independen.

Orang yang memenuhi syarat untuk latihan ijtihad disebut mujtahid (laki-laki) dan mujtahida (perempuan). Secara umum mujtahid harus memiliki pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab, Al-Qur'an, As - Sunnah, dan teori hukum.

5 dari 6 halaman

Jenis-jenis ijtihad

Ijmak

Ijmak dalam apa itu Ijtihad adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijmak keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa.

Qiyâs

Qiyâs berarti menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara keduanya. Qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru. Hukum atau perkara ini belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.

Istihsan

Istihsan secara harfiyah berarti "mempertimbangkan sesuatu yang baik". Cendekiawan Muslim dapat menggunakannya untuk mengekspresikan preferensi mereka untuk penilaian tertentu dalam hukum Islam atas kemungkinan lain.

6 dari 6 halaman

Jenis-jenis ijtihad

Maslahah Murshalah

Maslahah Mursalah dalam apa itu Ijtihad adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia. Maslahah Murshalah adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskahnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.

Sududz Dzariah

Sududz Dzariah adalah menetapkan larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang. Sududz Dzariah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.

Istishab

Istishab adalah salah satu metode ijtihad dengan cara menetapkan hukum sesuatu pada hukum asalnya selama belum ada dalil lain yang merubah hukum tersebut. Istishab adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.

Urf

Urf merupakan istilah Islam yang dimaknai sebagai adat kebiasa. Urf adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.