Sukses

Hukum Membayar Zakat Adalah Wajib Bagi yang Memenuhi Syarat, Ini Ketentuannya

Dalil-dalil yang menjadi dasar hukum membayar zakat, beserta dengan syarat dan tata caranya.

Liputan6.com, Jakarta Hukum membayar zakat adalah adalah wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Zakat adalah bentuk memurnikan kekayaan dan memberikan kembali kepada mereka yang membutuhkan. Hukum membayar zakat dalam Islam didasarkan pada Quran dan Hadits. Zakat membawa implikasi agama, sosial, dan ekonomi yang signifikan dalam kehidupan umat Islam.

Kewajiban membayar zakat berakar pada ajaran Islam yang menekankan pentingnya kepedulian terhadap anggota masyarakat yang kurang mampu. Umat Islam yang memiliki sejumlah kekayaan, yang dikenal sebagai nisab, diwajibkan untuk membayar persentase tertentu dari kekayaan mereka sebagai zakat kepada mereka yang membutuhkan. Nisab adalah batas minimum kekayaan yang harus dicapai sebelum zakat menjadi wajib.

Hukum membayar zakat adalah wajib dalam Islam dan merupakan aspek penting dari iman dan praktik seorang Muslim. Itu didasarkan pada ajaran Alquran, Hadits Nabi Muhammad, dan banyak ulama Islam. Memahami prinsip dan pedoman zakat sangat penting bagi umat Islam yang wajib membayarnya, karena membawa makna agama, sosial, dan ekonomi dalam Islam.

Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber tentang hukum zakat, Rabu (19/4/2023). Dalil-dalil yang menjadi dasar hukum membayar zakat, beserta dengan syarat dan tata caranya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukum Membayar Zakat Dan Dalilnya

Hukum membayar zakat dalam agama Islam adalah wajib atau fardhu bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalil atau landasan hukum zakat dapat ditemukan dalam Al-Quran, hadis, dan ijma' dalam mazhab-mazhab fiqih. Berikut adalah dalil-dalil yang menjadi landasan hukum membayar zakat:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." (QS. Al-Baqarah: 43)

"Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilih (apa yang Dia kehendaki). Keputusan itu tidak ada pada mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan." (QS. Al-Qashash: 68)

Dari Abdullah bin Amr bin Al-As, Rasulullah SAW bersabda: "Islam itu dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Islam itu dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat adalah wajib atau fardhu dalam agama Islam, dan membayar zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum harta yang diwajibkan zakat) dan haul (sudah melewati satu tahun kalender hijriyah). 

Zakat memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan mensucikan jiwa, serta sebagai bentuk solidaritas sosial dan membenergikan kaum fakir miskin dan mustahik dalam masyarakat Muslim. Dengan membayar zakat, umat Muslim diharapkan dapat menjaga keberpihakan kepada sesama, mengurangi kesenjangan sosial, dan memperoleh berkah dan keberkahan dalam harta yang dimiliki.

3 dari 3 halaman

Cara Membayar Zakat

Cara membayar zakat dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Menentukan jenis harta yang wajib dikenai zakat

Tentukan jenis harta yang Anda miliki yang wajib dikenai zakat, misalnya emas, perak, uang tunai, perdagangan, pertanian, peternakan, atau investasi.

2. Menghitung jumlah harta yang dimiliki 

Hitung jumlah harta yang Anda miliki dalam jenis harta yang telah ditentukan. Pastikan jumlah harta Anda telah mencapai nisab, yaitu batasan minimum jumlah harta yang harus dimiliki sebelum wajib mengeluarkan zakat.

3. Menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan

Hitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan persentase yang telah ditetapkan dalam agama Islam untuk jenis harta yang dimiliki. Misalnya, untuk emas dan perak, zakatnya biasanya sebesar 2,5% dari nilai harta. Sedangkan untuk perdagangan, pertanian, peternakan, atau investasi, persentase zakatnya bisa berbeda dan dapat diperoleh dari ulama atau cendekiawan Islam yang kompeten atau dalam referensi resmi yang dapat dipercaya.

4. Membayar zakat kepada mustahik yang berhak menerima

Salurkan zakat yang telah dihitung dan disesuaikan kepada mustahik atau fakir miskin yang berhak menerima zakat, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam agama Islam. Bisa melalui lembaga atau organisasi zakat yang terpercaya, atau langsung kepada mustahik secara langsung.

5. Mencatat pembayaran zakat

Penting untuk mencatat pembayaran zakat yang telah dilakukan untuk keperluan dokumentasi dan pelaporan.

6. Niat dan kehendak

Jangan lupa untuk melakukan niat dan kehendak yang ikhlas dalam membayar zakat sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan untuk membantu kaum fakir miskin serta mustahik yang berhak menerima zakat.

Penting untuk diingat bahwa cara pembayaran zakat dapat berbeda-beda dalam beberapa mazhab atau aliran dalam Islam, serta tergantung pada jenis harta yang dimiliki dan peraturan yang berlaku di negara tempat tinggal Anda. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan dengan ulama atau cendekiawan Islam yang kompeten atau referensi resmi yang dapat dipercaya untuk memastikan cara pembayaran zakat yang benar dan sesuai dengan ajaran agama Islam yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.