Sukses

Pengertian Koalisi, Berikut Tujuan, Jenis-jenis, dan Bedanya dengan Oposisi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.

Liputan6.com, Jakarta Menjelang pemilu, ada banyak sekali istilah-istilah politik yang mungkin membuat banyak orang bertanya-tanya, salah satunya adalah koalisi. Koalisi merupakan kata yang cukup sering muncul di berbagai media belakangan ini.

Lalu apa yang dimaksud dengan koalisi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen. Sebagai salah satu bentuk kerja sama antara sejumlah partai politik, koalisi dilakukan dalam rangka mengusung seseorang untuk maju sebagai calon presiden di pemilihan presiden.

Koalisi dibentuk oleh beberapa partai agar dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi,

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Untuk lebih memahami koalisi, berikut penjelasan selengkapnya, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (31/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Koalisi

Menurut KBBI, pengertian koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen. Dari penjelasan tersebut, pengertian koalisi dapat dipahami sebagai gabungan dari beberapa partai yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.

Di negara demokrasi yang menganut multi-partai seperti di Indonesia, koalisi biasanya dilakukan oleh beberapa partai yang menjadi peserta pemilu legislatif. Dalam hal ini, dapat dipahami bahwa pengertian koalisi adalah gabungan antara beberapa partai peserta pemilu legislatif untuk mencapai tujuan tertentu.

Selain itu, koalisi juga dapat dipahami sebagai bentuk kerja sama secara formal di antara dua partai politik atau lebih, demi menjamin kekuasaan pemerintah dengan memberikan suara mayoritas di parlemen. Karena koalisi merupakan bentuk kerja sama formal di antara partai politik, maka ada kontrak bersama yang disepakati oleh partai-partai yang menjadi bagian dari koalisi.

Dari serangkaian penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian koalisi adalah kerja sama di bidang politik yang dilakukan oleh dua partai atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu.

3 dari 5 halaman

Tujuan Koalisi

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pengertian koalisi adalah kerja sama di bidang politik yang dilakukan oleh dua partai atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu. Dari pengertian koalisi tersebut dapat diketahui bahwa koalisi dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu.

Salah satu tujuan koalisi adalah untuk mencapai suara terbanyak di parlemen. Dalam konteks kehidupan demokrasi di Indonesia, koalisi dibentuk dengan tujuan agar dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden.

Sebab, berdasarkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan calon presiden bisa maju ke pemilihan presiden jika diusung oleh partai atau gabungan partai (koalisi) memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Selain memenangkan lebih banyak suara dan memenuhi syarat untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, koalisi juga memiliki tujuan untuk memaksimalkan kekuasaan sebanyak mungkin guna memperoleh kursi di kabinet dan mengabaikan partai yang sekiranya tidak diperlukan.

4 dari 5 halaman

Sifat-Sifat Koalisi

Berdasarkan sifatnya, koalisi dapat dibedakan menjadi dua koalisi taktis dan koalisi strategis.

Koalisi Taktis

Koalisi taktis adalah adalah gabungan partai politik yang terbentuk bukan karena kesamaan ideologi, maupun visi dan misi. Koalisi taktis biasanya terbentuk karena tujuan yang lebih pragmatis, misalnya seperti untuk mendapatkan lebih banyak suara maupun untuk mendapatkan kursi di kabinet. Koalisi taktis biasanya dibangun atas dasar keputusan dari oligarki elit kekuasaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah partai.

Koalisi Strategis

Koalisi strategis merupakan koalisi yang berkebalikan dari koalisi taktis. Koalisi strategis biasanya bersifat jangka panjang karena didasari oleh kepentingan visi dan ideologi dari partai politik, dengan tujuan secara bersama-sama membentuk suatu pemerintahan yang kuat serta bertahan lama.

Biasanya, koalisi ini dibangun atas dasar kepentingan partai politik secara kelembagaan dan keputusannya dilakukan juga secara bersama-sama dengan anggota koalisi lainnya.

5 dari 5 halaman

Koalisi dan Oposisi

Menjadi bagian dari koalisi pemerintah tentunya akan menghadirkan sejumlah keuntungan. Partai yang menjadi bagian dari koalisi biasanya dapat terlibat lebih jauh dalam hal menentukan arah kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Akan tetapi, menjadi bagian dari koalisi pemerintah pun juga memiliki kekurangan. Misalnya jika pemerintah mengambil kebijakan yang dirasa tidak sesuai dengan visi dan misi partai, partai yang menjadi bagian dari koalisi pemerintah tidak dapat secara leluasa untuk mengkritik pemerintah. Sebab, sebagai bagian dari koalisi pemerintah, partai terikat komitmen untuk mendukung pemerintah.

Kebalikan dari koalisi adalah oposisi. Jika koalisi merupakan partai yang menjadi bagian dari pemerintah, maka dapat dipahami bahwa oposisi merupakan partai-partai yang berada di luar koalisi pemerintah. Maka tidak mengherankan jika partai yang termasuk oposisi ini sering sekali mengkritik pemerintah.

Kekurangn menjadi partai yang berada di luar koalisi pemerintah adalah, para partai oposisi ini tidak dapat terlibat lebih jauh dalam menentukan kebijakan. Meski demikian, keberadaan partai oposisi tetap diperlukan dalam kehidupan demokrasi di sebuah negara. Sebab, partai oposisi memiliki fungsi dalam mengawasi kegiatan pengawasan atas kekuasaan politik yang bisa keliru dan bisa benar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.