Sukses

Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban? Simak dari Contohnya

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban adalah sesuatu yang harus didapat dan harus dilaksanakan.

Liputan6.com, Jakarta - Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Di Indonesia, apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban secara khusus diatur dalam Undang-Undang (UU).

Melansir dari laman website resmi Mahkamah Konstutusi Republik Indonesia, hak adalah kuasa menerima yang semestinya diterima oleh pihak tertentu. Kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu.

Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang harus didapat dan harus dilaksanakan. Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban jika tidak dilaksanakan dengan seimbang akan menciptakan pertentangan atau konflik yang berkepanjangan.

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban, Rabu (14/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban?

Hak dan kewajiban diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga Pasal 34. Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban adalah setiap warga negara harus menerima hak dan menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan tersebut.

Hak dan kewajiban jika tidak seimbang akan menciptakan pertentangan. Contohnya adalah ketika hak pekerja mendapat upah tidak didapatkan padahal kewajiban sebagai pekerja menyelesaikan pekerjaan sudah dilakukan. Ini memicu para pekerja melakukan demonstrasi.

Dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar Teori (2015) oleh Wahyu Widodo dkk, apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Contohnya, buruh melakukan demo akibat merasa gajinya tidak sepadan dengan kerja kerasnya.

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban melansir dari laman website resmi Mahkamah Konstutusi Republik Indonesia, mengutip dari Prof. Dr. Notonagoro dijelaskan hak dan kewajiban adalah dua hal yang pasti saling berkaitan atau berkesinambungan.

Dijelaskan, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Sifat kewajiban bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi.

3 dari 4 halaman

Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Contohnya

Apa yang dimaksud dengan hak adalah sesuatu yang dimiliki seseorang sejak lahir bahkan sebelum dilahirkan. Ini mengapa, hak adalah sesuatu yang mutlak. Dalam sebuah negara, hak adalah wajib didapat dan diterima setiap warga negaranya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menjelaskan apa yang dimaksud dengan hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Hak adalah kuasa seseorang yang dimiliki sejak ia lahir bahkan belum dilahirkan.

Mahkamah Konstutusi Republik Indonesia dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan pengertian hak adalah segala hal yang perlu didapatkan atau diterima oleh warga negara dari negaranya. Itu hak adalah dalam sebuah negara.

Dalam buku berjudul Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia oleh Darji Darmodiharjo, apa yang dimaksud dengan hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.

“Hak untuk hidup, hak memperoleh kebidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulis, hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan lain-lain,” dicontohkan.

Di Indonesia, pengertian hak adalah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27-31. Contoh paling konkrit dari apa yang dimaksud dengan hak adalah dalam UUD 1945 dijelaskan warga negara memiliki hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Lalu warga negara berhak memiliki kehidupan dengan tinggal di daerah tertentu tanpa menerima diskriminasi.

4 dari 4 halaman

Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban dan Contohnya

Apa yang dimaksud dengan kewajiban adalah berasal dari kata “wajib” yang artinya harus dilakukan, tidak boleh tidak dilaksanakan atau ditinggalkan, sudah semestinya, dan harus. Kewajiban harus dipenuhi untuk bisa memperoleh hak.

Dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket A Setara SD/MI Kelas VI oleh Riadi Syah, apa yang dimaksud dengan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus atau wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kewajiban umumnya berkaitan dengan sebuah beban. Sifat dari adanya kewajiban ini sama dengan hak yang bisa dipaksa atau dituntut. Contoh dari kewajiban adalah beribadah, membantu orang tua, mematuhi tata tertib, saling membantu, dan masih banyak lagi.

Dalam jurnal berjudul Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia (2014) oleh Nah Rowi, apa yang dimaksud dengan kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat digantikan oleh pihak lain, yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban harus dilakukan sesuai aturan. Hal ini ditegaskan pula dalam buku berjudul Indahnya Kebersamaan PPKn Paket A oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang sesuai peraturan yang berlaku.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.