Sukses

Syarat Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas Terbaru, Tidak Perlu Menunggu Tiga Bulan

Syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala ringan atau sedang boleh vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh, dan parah setelah 3 bulan.

Liputan6.com, Jakarta Mengikuti program vaksinasi COVID-19 pemerintah bagi penyintas tidak perlu lagi menunggu sampai tiga bulan, dengan sejumlah ketentuan. Syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas dikelompokkan menjadi tiga.

Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan ringan, sedang, dan berat. Syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala ringan dan sedang boleh vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2021.

"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/9/2021).

Sementara syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala atau derajat keparahan berat masih harus menunggu selama 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Berikut Liputan6.com ulas sejumlah syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas terbaru dari berbagai sumber, Kamis (30/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas

Syarat Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas dengan Derajat Keparahan Ringan dan Sedang

Kini penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan ringan dan sedang tidak perlu khawatir dengan program percepatan vaksinasi COVID-19 pemerintah.

Tidak perlu menunggu tiga bulan, karena syarat vaksinasi COVID-19 bagi penyintas gejala ringan dan sedang terbaru diberikan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Ciri penyintas COVID-19 ringan yang paling mudah dikenali adalah dijelaskan oleh dr. M. Dejandra Rasnaya melansir KLIKDOKTER.com mengalami batuk (kebanyakan batuk ringan) dan pilek seperti biasa.

Kemudian badan penderita sempat merasakan nyeri disertai sakit tenggorokan dan sakit kepala. Sementara ciri penyintas COVID-19 sedang, umumnya mengalami demam yang lebih tinggi, sesak napas ringan atau sulit bernapas.

Syarat Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas dengan Derajat Keparahan Berat

Bagi penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan berat, harus menunggu sampai 3 bulan. Waktu 3 bulan adalah masa yang diberikan untuk pemulihan pasien COVID-19 agar vaksinasi tidak berdampak buruk bagi kesehatannya.

Bunyi dalam Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 Kementerian Kesehatan Tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas, “penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.”

Ciri penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan berat dijelaskan mengalami demam tinggi atau lebih tinggi, batuk terus-menerus, lemas, dan sangat kesulitan bernapas.

“Napas penderitanya bisa di atas 30 kali per menit dan saturasi oksigennya di bawah 90 persen secara medis. Bisa dikatakan, pasien pasti sudah megap-megap karena sesak sekali,” kata Dokter Dejandra.

Bagi penyintas COVID-19 berat, kondisi pasien biasanya harus dirawat di rumah sakit rujukan pemerintah dan mendapatkan perawatan intensif. Mulai dari ECMO atau oksigenasi membran ekstrakorporeal, karena sistem kekebalan tubuh melemah, tekanan darah rendah, dan radang paru-paru meluas.

3 dari 5 halaman

Jenis Vaksin yang Diberikan pada Penyintas COVID-19

Penyintas COVID-19 bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19 dengan sejumlah syarat yang sedikit berbeda dengan orang sehat. Begitu pula penyintas tidak dijamin tak akan mengalami infeksi virus Corona COVID-19 untuk kedua dan kesekian kalinya, berbagai langkah pencegahan wajib dilakukan.

Soal jenis vaksin yang akan diberikan pada penyintas COVID-19 adalah tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021, jenis vaksin yang diberikan disesuaikan logistik vaksin COVID-19 yang tersedia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi sudah merilis izin penggunaan darurat (EUA) enam jenis vaksin COVID-19 di Indonesia.

Apa saja enam jenis vaksin COVID-19 tersebut?

1. Vaksin Cominarty (Vaksin Pfizer)

Vaksin Cominarty atau populer dikenal sebagai vaksin Pfizer melansir Medical News Today merupakan salah satu jenis vaksin virus corona yang dikembangkan menggunakan platform messenger RNA (mRNA).

Vaksin ini bekerja dengan memberikan informasi genetik kepada tubuh agar menghasilkan protein lonjakan yang ditemukan pada permukaan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

2. Vaksin Moderna

Vaksin COVID-19 di Indonesia selanjutnya Moderna, yang memperoleh izin penggunaan darurat BPOM pada 1 Juli 2021. Serupa dengan Cominarty, vaksin Moderna bekerja menggunakan platform mRNA.

Vaksin ini diproduksi oleh Moderna TX., Inc. dan diperoleh melalui COVAX facility lewat jalur multilateral, melansir dari BPOM. BPOM mengatakan vaksin Moderna dapat digunakan pada orang berusia 18 tahun ke atas.

3. Vaksin Sinopharm

BPOM menerbitkan EUA vaksin Sinopharm pada 30 April 2021. Vaksin ini diproduksi oleh Beijing Bio-Institute Biological Products Co. 

Perusahaan tersebut merupakan salah satu unit dari Sinopharm yang merupakan anak perusahaan dari China National Biotec Group (CNBG).

Berdasarkan BPOM, vaksin Sinopharm bekerja menggunakan platform inactivated virus (virus yang diinaktivasi atau dimatikan).

4. Vaksin AstraZeneca

Izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca dirilis BPOM pada 22 Februari 2021. Indonesia memperoleh vaksin AstraZeneca yang diproduksi SK Bioscience Co. Ltd., Korea melalui mekanisme COVAX Facility.

Adapun vaksin AstraZeneca yang diperoleh melalui jalur bilateral diproduksi AstraZeneca Eropa dan Siam Bio Science Thailand. Vaksin yang dikembangkan oleh Oxford University bekerja sama dengan AstraZeneca ini menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (ChAdOx 1).

Mengutip Medical News Today, vaksin AstraZeneca mengandung gen dari bagian protein lonjakan (protein spike) permukaan virus SARS-CoV-2. Protein lonjakan itu memicu sistem kekebalan tubuh untuk membentuk antibodi guna melawan protein spike SARS-CoV-2 di kemudian hari

5. Vaksin CoronaVac

Vaksin CoronaVac diproduksi Sinovac Life Science China. Vaksin COVID di Indonesia yang peroleh EUA BPOM pertama pada 11 Januari 2021 ini bekerja menggunakan platform inactivated virus. Berdasarkan BPOM, hasil uji klinis di Bandung menunjukkan vaksin Sinovac memiliki efikasi sebesar 65,3 persen.

6. Vaksin COVID-19 Bio Farma

Vaksin COVID-19 yang diproduksi Bio Farma merupakan vaksin kedua yang memperoleh izin penggunaan darurat lebih dulu dari BPOM pada 16 Februari 2021. Vaksin produksi Bio Farma ini diberi nama Vaksin COVID-19.

Vaksin produksi Bio Farma ini menggunakan bahan baku dari Sinovac Beijing, China. Kandungan dan profil khasiat-keamanan Vaksin COVID-19 Biofarma memang sama dengan vaksin CoronaVac produksi Sinovac Beijing.

4 dari 5 halaman

Syarat Utama Vaksinasi COVID-19

1. Tidak Positif COVID-19

Orang yang dinyatakan positif COVID-19 perlu menunda vaksinasi sampai benar-benar dinyatakan sembuh.

Meski tubuh sudah memiliki antibodi, menurut WHO, vaksin tetap harus diberikan. Vaksin akan bertindak sebagai booster untuk memperkuat imunitas tubuh.

Ada juga beberapa kasus orang yang terinfeksi COVID-19 untuk kedua kalinya. Hal ini yang membuat vaksinasi kepada orang yang pernah terpapar COVID-19 menjadi penting.

2. Tekanan Darah Normal dan atau Terkontrol

Pengecekan tekanan darah adalah salah satu skrining awal sebagai syarat vaksinasi COVID-19. Bila ketika skrining tekanan darah Anda di atas ataupun sama dengan 180/110, vaksinasi tidak bisa diberikan.

Lantas, bagaimana dengan penderita tekanan darah tinggi, bisakah mereka divaksin? Meski sempat menjadi perdebatan, Kemenkes RI telah mengeluarkan surat edaran bahwa penderita hipertensi diperbolehkan menerima vaksin COVID-19.

Namun, mereka wajib memeriksakan tekanan darahnya sebelum vaksinasi virus corona. Tekanan darah mereka pun harus terkontrol.

3. Tidak Memiliki Reaksi Alergi Parah

Orang yang punya reaksi alergi parah atau anafilaksis terhadap bahan (komponen) dari vaksin virus corona tidak diperkenankan menerima vaksin, melansir Yalehealth.

Anda yang punya reaksi alergi berat terhadap vaksin ataupun obat suntik wajib berkonsultasi dengan dokter atau penyedia kesehatan sebelum divaksinasi COVID-19. Setelah divaksinasi, orang dengan reaksi alergi parah juga wajib diobservasi setidaknya 30 menit.

Bila setelah vaksin pertama Anda menunjukkan reaksi alergi--seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, atau reaksi berat lainnya--perlu dipertimbangkan untuk tidak menerima dosis vaksin kedua. Bicarakan hal ini dengan dokter Anda.

4. Bukan Pasien Kanker, Autoimun, dan HIV

Orang dengan kanker belum diperkenankan untuk menerima vaksin. Meski demikian, penderita kanker yang sudah selesai menjalani terapi dan pengobatan diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19, lakukan konsultasi.

Vaksinasi untuk penderita penyakit autoimun sistemik--seperti lupus (SLE), arthritis rheumatoid (RA), dan sindrom sjogren--sebaiknya ditunda.

“Penyintas autoimun boleh vaksin, asalkan terkontrol dengan baik dan sedang tidak konsumsi obat-obat imunosupresan, obat yang bisa menurunkan imunitas,” ucap dr. Dyah Novita mengutip KLIKDOKTER.com

Kasubdit HIV-AIDS Kementerian Kesehatan, Nurjannah, mengatakan penderita HIV-AIDS boleh menerima vaksin COVID-19. Catatannya, cluster of differentiation 4 atau sel darah putih di atas 200 atau hasil pemeriksaan viral load-nya tidak terdeteksi.

5. Bebas Gangguan Pembekuan Darah, Ayan, atau Epilepsi

Orang yang mengalami gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan melakukan transfusi darah, sebaiknya menunda vaksinasi COVID-19. Vaksin boleh saja diberikan jika sudah memiliki surat kelayakan vaksin dari dokter.

Penderita ayan atau epilepsi umumnya orang yang memiliki gangguan di sistem saraf pusatnya akibat pola aktivitas otak yang tidak normal. Keduanya belum disarankan menerima vaksinasi virus corona. Akan tetapi, bila kondisinya terkontrol, vaksin COVID-19 aman diberikan dengan konsultasi ahli.

5 dari 5 halaman

Syarat Utama Vaksinasi COVID-19 Lainnya

6. Tidak Menerima Vaksin Lain

Orang yang baru saja menerima vaksin lain, misalnya vaksin influenza, harus menunda vaksinasi  COVID-19. Vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah suntikan yang dilakukan sebelumnya.

7. Tidak Memiliki Masalah Ginjal

Umumnya, penyakit ginjal akan memengaruhi kedua ginjal dan organ tubuh lainnya. Menurut dr. Inez Soraya melansir KLIKDOKTER.com, ketika pasien positif COVID-19 punya riwayat sakit ginjal, itu bisa memperburuk kondisi.

Pada pasien penyakit ginjal, organ tersebut tak mampu bekerja secara semestinya. Pasalnya, virus yang menempel di ginjal bisa membuat kerja filter semakin rusak dan akhirnya mematikan seluruh fungsi organ tersebut.

8. Bebas Masalah Diabetes

Diabetes adalah penyakit metabolik yang terjadi akibat peningkatan kadar glukosa atau gula darah. Gula darah sangat vital bagi kesehatan, karena merupakan sumber energi yang penting bagi sel dan jaringan.

“Orang yang sebelumnya sudah punya diabetes dan terinfeksi virus corona, maka sistem imunnya juga jadi semakin menurun. Karena, sebelum positif coronavirus saja imun tubuhnya juga sudah menurun. Ditambah dengan infeksi COVID-19, hilanglah itu sistem imun tubuhnya,” ujar dr. Inez.

9. Tidak Menderita Penyakit Jantung

Pneumonia, yang banyak terjadi pada penyakit COVID-19, membuat paru-paru makin sulit melakukan oksigenasi darah. Ini membuat kerja jantung lebih berat. Selain itu, inflamasi akibat infeksi dapat merusak lapisan pembuluh darah di mana jantung memompa darah.

Pada bulan Februari lalu, American College of Cardiology mengingatkan pasien penyakit jantung tentang potensi peningkatan risiko COVID-19 yang mencakup tindakan pencegahan tambahan.

10. Paru-Paru Sehat

Mereka yang memiliki riwayat penyakit paru akan semakin memburuk ketika dinyatakan positif kena virus corona. Seperti yang Anda tahu, virus tersebut menyerang sistem pernapasan, termasuk paru-paru. Orang-orang yang mesti waspada yang punya gangguan pernapasan seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis, emfisema, atau bronkitis.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.